Highlights
Manfaat meninggal dunia
Manfaat pengembalian premi
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan | Premi sekaligus |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta |
Minimum 21 tahun (ulang tahun berikutnya) Maksimum 64 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | Masa Kepesertaan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun (sampai dengan usia nasabah 65 tahun) |
Manfaat asuransi
- Membayarkan sejumlah uang pertanggungan yang akan digunakan untuk membayarkan sisa KPR yang belum terbayar oleh peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan, sesuai Tabel Penurunan Uang Pertanggungan.
- Manfaat pengembalian premi jika Tertanggung melunasi pinjaman yang dilakukan sebelum akhir periode.