Ayah sedang mengajarkan menabung

PRUWealth Extra Neo

Memberikan proteksi atas risiko meninggal dunia termasuk akibat kecelakaan dengan jaminan nilai tunai pada saat jatuh tempo

Highlights

Keluarga sedang berlibur
Manfaat jatuh tempo
Manfaat jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2024 sebesar 115% dari total premi yang dibayarkan jika tertanggung masih hidup dan polis tetap aktif
Dua wanita sedang berlari
Manfaat meninggal dunia
Manfaat meninggal dunia hingga 120% dari total premi yang dibayar dan tambahan hingga 120% dari total premi yang dibayar jika meninggal dunia karena kecelakaan
Seorang agen sedang menjelaskan manfaat asuransi
Seleksi risiko
Kemudahan persetujuan asuransi tanpa pemeriksaan kesehatan (GIO)

Detail produk

Fitur produk
Mata Uang Rupiah
Minimum premi
  • Minimum premi : Rp100 juta per tahun
  • Maksimum premi : Rp10 Miliar per tahun per jiwa
Usia Masuk
Pemegang Polis :
Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun
sebenarnya)

Tertanggung :
Individu: 1 hari (hari sebenarnya) - 70 tahun (ulang tahun
berikutnya)
Manfaat asuransi
1. Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat meninggal dunia akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
2. Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Tambahan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan yang dapat dibayarkan adalah sebagai berikut:
 
 
Maksimum tambahan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan adalah Rp2 Miliar per Tertanggung untuk seluruh polis Asuransi PRU Wealth Extra Neo dan produk sejenis.
 
3. Manfaat Jatuh Tempo
Jika Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan dan Polis tetap aktif, maka akan dibayarkan Manfaat Jatuh Tempo berupa nilai tunai yang setara dengan 115% Premi yang dibayarkan
Fasilitas Produk

1. Masa Mempelajari Polis

  • 14 hari kalender terhitung sejak dokumen Polis diterima oleh Pemegang Polis
  • Selama Masa Mempelajari Polis, apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, maka Pemegang Polis dapat segera memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung dengan mengembalikan dokumen Polis atau dalam hal Polis dibuat dalam bentuk Polis elektronik, maka pemegang polis wajib menyerahkan ringkasan polis asli dan penanggung akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan oleh pemegang polis dikurangi biaya-biaya yang timbul (jika ada)

2. Penebusan Polis

  • Apabila terjadi penebusan Polis (surrender), Nilai Tunai yang telah terbentuk akan diberikan (Sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum didalam Polis)
  • Dalam hal penebusan Polis disetujui, maka Polis berakhir dan semua pertanggungan berdasarkan Polis menjadi berakhir sejak persetujuan permohonan penebusan Polis tersebut;
  • Tabel Nilai Tunai