seorang pria sedang divaksin

Program Santunan Pascavaksinasi

Santunan Pascavaksinasi (termasuk COVID-19) jika terjadi komplikasi pascavaksinasi bagi masyarakat Indonesia yang sudah melakukan pendaftaran secara bebas biaya melalui Aplikasi Pulse

Informasi layanan

Ringkasan

Biaya

Bebas Biaya

Periode Pendaftaran

Hingga 30 Juni 2021

Periode Program

Hingga 31 Desember 2021 (tanggal awal rawat inap di rumah sakit)

Syarat Pendaftar

WNI berusia 19-60 tahun (usia ulang tahun berikutnya) yang mendaftar melalui aplikasi Pulse.

Manfaat Program

  • Manfaat Santunan Pascavaksinasi sebesar Rp1.000.000/hari selama maksimal 10 hari perawatan berturut-turut.
  • Diberikan kepada Anda yang mengalami komplikasi pascavaksinasi dan diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit atas anjuran dokter.
  • Tanggal awal rawat inap harus terjadi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah divaksinasi oleh vaksin resmi yang memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan dilakukan oleh instansi yang berwenang (Rumah Sakit/ Puskesmas).

Pre-existing condition

Santunan Pascavaksinasi tidak dapat diberikan kepada Anda dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) yaitu vaksinasi dilakukan sebelum Anda mendaftar Program Santunan Pascavaksinasi, walaupun komplikasi pascavaksinasi terjadi setelah tanggal pendaftaran Program Santunan Pascavaksinasi.

 

Kriteria Pengajuan Santunan
  • Pengajuan Santunan Pascavaksinasi hanya berlaku 1 (satu) kali bagi Anda yang menjalani rawat inap di rumah sakit; jika rawat inap tidak dilakukan di rumah sakit, maka Anda tidak berhak atas manfaat Santunan Pascavaksinasi.

  • Setelah Santunan Pascavaksinasi dibayarkan maka manfaat Santunan Pascavaksinasi berakhir.

  • Pengajuan Santunan Pascavaksinasi dengan dokumen lengkap harus diterima Prudential Indonesia maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terakhir rawat inap di rumah sakit.

  • Jika dokumen pengajuan santunan tidak dilengkapi sampai batas maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal terakhir perawatan di rumah sakit, maka pengajuan Santunan Pascavaksinasi tidak dapat diproses.

  • Prudential Indonesia mempunyai hak untuk menolak pengajuan Santunan Pascavaksinasi jika dokumen pengajuan tidak lengkap, sudah melewati batas waktu pengajuan, atau diragukan kebenarannya.

Cara Mengajukan Santunan
  1. Bukti Nomor Pendaftaran Program Santunan Pascavaksinasi yang tercantum pada e-mail yang Anda terima setelah melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Pulse (jika pengajuan klaim melalui e-mail )

  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) terdaftar.

  3. Bukti swafoto (selfie ) dengan kartu identitas (KTP) terdaftar.

  4. Bukti bahwa Anda sudah melakukan vaksinasi dari institusi resmi yang berwenang melakukan vaksinasi dengan menggunakan jenis vaksin yang memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan diberikan oleh instansi yang berwenang.

  5. Surat keterangan dari dokter atau resume medis dari rumah sakit yang menyatakan bahwa indikasi rawat inap karena komplikasi pascavaksinasi dan perawatan memang tidak dapat dilakukan secara rawat jalan, serta dilengkapi dengan data lama hari rawat inap.

  6. Hasil pemeriksaan laboratorium dan/atau pemeriksaan penunjang selama perawatan.

  7. Kuitansi asli atau fotokopi kuitansi yang telah dilegalisir sehubungan dengan rawat inap di rumah sakit dengan rincian biaya perawatan.

  8. Foto buku rekening bank atas nama Anda.

  • Pengajuan santunan dapat diajukan melalui Aplikasi Pulse atau dengan mengirimkan e-mail ke customer.idn@prudential.co.id dengan subyek: Santunan Pascavaksinasi [Nama Sesuai KTP] [Nomor Pendaftaran]

    Contoh : Santunan Pascavaksinasi [Bambang Tri] [212A0012xxxx] 

 

Informasi lainnya

Sudah siap menggunakan PULSE?

Download Pulse by Prudential sekarang

dan kenali kesehatanmu hari ini

 

 

Apple, the Apple logo, and iPhone are trademarks of Apple Inc., registered in the U.S. and other countries.
App Store is a service mark of Apple Inc., registered in the U.S. and other countries.
Google Play and the Google Play logo are trademarks of Google LLC.