PRUTotal Critical Protection
Dummy module

PRUTotal Critical Protection

Wujudkan hidup bebas khawatir dengan perlindungan tota;

Highlight

arrow
Perlindungan kondisi kritis yang komplit
perlindungan kondisi kritis LEBIH LUAS tidak terbatas jumlah
arrow
Maksimal Uang Pertanggungan perjiwa
maksimal uang pertanggungan hingga Rp 5 milliar
arrow
Untuk Asuransi Tambahan ESCC/ESCC PLus
Tidak ada masa bertahan hidup 14 hari
arrow
Perlindungan kondisi kritis termasuk yang BELUM DITEMUKAN Perlindungan kondisi kritis termasuk yang BELUM DITEMUKAN
Perlindungan kondisi kritis termasuk yang BELUM DITEMUKAN Perlindungan kondisi kritis termasuk yang BELUM DITEMUKAN

PRUTotal Critical Protection merupakan Asuransi Tambahan inovatif PERTAMA yang memberikan perlindungan total atas ancaman Kondisi Kritis, termasuk yang belum ditemukan berdasarkan pada perawatan dan tindakan medis yang dilakukan, dan juga ketidakmampuan dalam menjalankan aktivitas.

PRUTotal Critical Protection memberikan perlindungan atas risiko terkena penyakit - penyakit baru yang akan muncul di kemudian hari layaknya jaring pengaman serta sebagai perlindungan tambahan atas Asuransi Tambahan Kondisi Kritis yang telah dimiliki saat ini

 
 

Detail produk

Fitur Produk
Mata Uang

Rupiah

Minimum Premi/Kontribusi Bulanan

Mengikuti Ketentuan Polis Dasar

Usia Masuk Tertanggung/Peserta

6 – 65 tahun (ulang tahun berikutnya)

Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta

55, 60, 65, 70, 75, 80 dan 85 Tahun (ulang tahun sebenarnya)

Polis Dasar

PRULink Generasi Baru, PRULink Assurance Account

Manfaat

Produk Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection tersedia dalam 2 pilihan plan memberikan perlindungan sebagai berikut:

PRUCrisis Cover Benefit 34/Plus 61 + PRUTotal Critical Protection PLAN 1

Kondisi Major

100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung terkena Kondisi Major yang berdasarkan atas perawatan, tindakan dan ketidakmampuan yang diderita sesuai dengan kriteria pada Tabel Pertanggungan Kondisi Major PRUTotal Critical Protection  Plan 1.

PRUEarly Stage Crisis Cover/Plus + PRUTotal Critical Protection PLAN 2

Kondisi Major dan Meninggal Dunia

100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Kondisi Minor sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan untuk kondisi yang lebih dahulu terjadi apabila Tertanggung terkena Kondisi Major yang berdasarkan atas perawatan, tindakan dan ketidakmampuan yang diderita sesuai dengan kriteria pada Tabel Pertanggungan Kondisi Major & Minor PRUTotal Critical Protection Plan 2 atau Meninggal Dunia.

Kondisi Minor

50% dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp2,5 miliar akan dibayarkan jika  Tertanggung terkena Kondisi Minor yang berdasarkan atas perawatan, tindakan dan ketidakmampuan yang diderita sesuai dengan kriteria pada Tabel Pertanggungan  Kondisi Major & Minor PRUTotal Critical Protection Plan 2 yang termasuk dalam kategori ini.

Catatan :

  • Besarnya Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection akan mengikuti Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Utama yaitu PRUCrisis Cover Benefit plus 61, PRUCrisis Cover Benefit 34, PRUEarly Stage Crisis Cover, atau PRUEarly Stage Crisis Cover Plus.
  • Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection pada saat dibayarkan akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Utama PRUCrisis Cover Benefit plus 61, PRUCrisis Cover Benefit 34, PRUEarly Stage Crisis Cover, atau PRUEarly Stage Crisis Cover Plus berlaku sebaliknya.