Ibu menghadiri wisuda anaknya

PRULink Syariah Investor Account

Yakin melangkah untuk raih impian masa depan dengan produk asuransi jiwa syariah yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi.

Highlights

Dokter memberi penjelasan kepada pasien
Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Peserta meninggal dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, akan dibayarkan Santunan Asuransi (125% dari Kontribusi Tunggal) ditambah dengan Nilai Tunai (jika ada)
Wanita memakai payung dan jas hujan
Manfaat Cacat Total dan Tetap
Apabila Peserta menderita Cacat Total dan Tetap setelah berusia 6 tahun dan sebelum berusia 60 tahun, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi sebesar 20% melalui pembayaran pertama dan 80% melalui pembayaran kedua
Orang tua mengantarkan anaknya sekolah
Peserta hidup sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan
Akan dibayarkan Nilai Tunai (jika ada) yang terbentuk pada Akhir Masa Asuransi

Detail produk

Fitur produk
Mata Uang  Rupiah
Minimum Kontribusi Tunggal Rp80.000.000
Usia Masuk Pemegang Polis 

Minimum Usia: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Ulang Tahun Sebenarnya) 

Maksimum Usia: 70 tahun (Ulang Tahun Sebenarnya)

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

Minimum Usia: 1 hari (Ulang Tahun  Sebenarnya)​

Maksimum Usia: 70 tahun (Ulang Tahun  Berikutnya)​

Masa Kepesertaan

Hingga Usia Peserta Yang Diasuransikan 99 tahun (Ulang Tahun Sebenarnya)

Persyaratan lainnya
  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah)​.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).
  • Ilustrasi manfaat produk asuransi yang telah ditandatangani oleh Anda.
  • Dokumen-dokumen lain yang Kami perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
  • Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku.
  • Melakukan pembayaran Kontribusi secara langsung ke Prudential Syariah melalui channel-channel pembayaran Kontribusi yang ditunjuk Prudential Syariah setelah pengajuan Polis Anda disetujui Prudential Syariah.
  • Bukti Pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Prudential Syariah setelah keputusan penerimaan Kepesertaan.
  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di Prudential Syariah.

 

Manfaat

Manfaat Utama PRULink Syariah Investor Account

Asuransi Jiwa PRULink Syariah Investor Account merupakan Produk Asuransi Jiwa Syariah Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dari Prudential Syariah yang hadir dengan beberapa keunggulan, yaitu:

  1. Manfaat Meninggal Dunia, apabila Peserta meninggal dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, akan dibayarkan Santunan Asuransi (125% dari Kontribusi Tunggal) ditambah Nilai Tunai1  (jika ada) dan Polis berakhir.
  2. Manfaat Cacat Total dan Tetap, apabila Peserta menderita Cacat Total dan Tetap setelah berusia 6 tahun dan sebelum berusia 60 tahun, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi sebesar 20% melalui pembayaran pertama dan 80% melalui pembayaran kedua2  ditambah Nilai Tunai1  (jika ada) apabila Polis berakhir.
  3. Peserta Yang Diasuransikan hidup sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan, maka akan dibayarkan Nilai Tunai1 (jika ada) yang terbentuk pada akhir Masa Asuransi dan Polis berakhir.

1Nilai Tunai adalah Nilai dari saldo Unit Polis Anda yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu

Nilai Tunai (jika ada) didapat melalui perhitungan sebagai berikut:

Nilai Tunai = Harga Unit X Jumlah Unit yang terbentuk

Manfaat Nilai Tunai yang menjadi hak Pemegang Polis digunakan untuk:

  1. Pembayaran untuk Biaya Asuransi PRULink Syariah Investor Account dan biaya-biaya lainnya kepada Pengelola sesuai dengan ketentuan Polis untuk menjaga agar perlindungan atas risiko pada Asuransi Dasar tetap berlaku; dan/atau
  2. Pembayaran manfaat yang dikaitkan dengan investasi kepada Pemegang Polis, baik melalui penarikan Nilai Tunai dalam masa asuransi ataupun pembayaran Nilai Tunai pada akhir masa asuransi.

2Pembayaran pertama akan dibayarkan 180 hari setelah Peserta didiagnosis Cacat Total dan Tetap. Pembayaran kedua akan dibayarkan satu tahun setelah pembayaran pertama.

PAYDI PRULink Syariah Investor Account merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis atau Tertanggung wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk dan layanan sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.

Jenis dana investasi
Profil risiko Dana Investasi PRULink Syariah Ujrah Pengelolaan Dana Investasi PRULink Syariah (Per tahun)
Rendah PRULink Syariah Rupiah Cash Fund 1,00%
Menengah PRULink Syariah Rupiah Managed Fund 1,50%
  PRULink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund 1,00%
Tinggi PRULink Syariah Rupiah Equity Fund 1,75%
  PRULink Syariah Rupiah Infrastructure & Consumer Equity Fund 2,00%

Informasi lebih lengkap terkait strategi Dana Investasi, kinerja historis investasi, risiko Dana Investasi, dan kinerja acuan dapat dilihat pada laporan kinerja (fund factsheet).

Ujrah

 

Ujrah

Ujrah Akuisisi

Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan permohonan Kepesertaan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar. Ujrah Akuisisi akan dikenakan terhadap Kontribusi Tunggal yaitu sebesar 5% dari Kontribusi Tunggal yang dibayarkan.

 

Ujrah Pengelolaan Dana Investasi

Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Investasi PRULink Syariah. Besarnya Ujrah Pengelolaan Dana Investasi dapat dilihat pada tabel Pilihan Dana Investasi PRULink Syariah.

Pengelola akan memberitahu Pemegang Polis dalam hal terdapat perubahan Ujrah Pengelolaan Dana Investasi PRULink Syariah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Ujrah Pengelolaan Dana Investasi PRULink Syariah tersebut mulai diberlakukan.

Ujrah Top-up

Ujrah yang dikenakan pada saat Anda melakukan Top-up (penambahan Porsi Investasi) yang besarnya adalah 5% dari Kontribusi Top-up Tunggal yang dibayarkan.

 

Iuran Tabarru

Iuran Tabarruadalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru. Dana Tabarru akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta yang mengalami risiko sebagaimana ditentukan dalam Polis. Iuran Tabarruakan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada jenis kelamin, status merokok atau tidak merokok dan besarnya Santunan Asuransi. Rincian Iuran Tabarru’ dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Iuran Tabarru akan dikenakan dari Kontribusi yang dibayarkan.

 

Ujrah Administrasi

Ujrah Administrasi akan dikenakan sebesar Rp5.000 per bulan dari Kontribusi yang dibayarkan.

Pengelola dapat menurunkan atau menaikkan Ujrah Administrasi setiap saat dengan pemberitahuan kepada Pemegang Polis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penurunan atau kenaikan Ujrah Administrasi tersebut mulai diberlakukan.

 

Pajak

Pajak yang dikenakan atas penarikan atau penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.

 

Ujrah Pengalihan Dana Investasi PRULink Syariah (Switching)

Ujrah yang dibebankan kepada Pemegang Polis karena dilakukan Pengalihan (switching) antar jenis Dana Investasi PRULink Syariah atas permohonan Pemegang Polis. Besar ujrah switching mengikuti ketentuan yang ada di Formulir Pengalihan Unit (switching).

Ujrah Pengelolaan Risiko

Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan risiko berdasarkan Manfaat Asuransi bagi Para Peserta yang dihitung dan diambil dari Iuran Tabarru’. Atas pengelolaan risiko berdasarkan Manfaat Asuransi bagi Para Peserta dikenakan Ujrah Pengelolaan Risiko sebesar 50% (lima puluh persen) dari Iuran Tabarruyang dihibahkan.

 

Informasi lainnya

Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  1. Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.
  2. Apabila ditemukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang tidak diberitahukan oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan sesuai ketentuan Polis Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan (jika ada). Pre-existing condition adalah kondisi di mana segala jenis penyakit, cedera, atau ketidakmampuan yang tanda atau gejalanya diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan, baik telah ataupun belum didiagnosis oleh Dokter, baik telah ataupun belum mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari Dokter, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah ataupun belum dilakukan, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Kepesertaan, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir sesuai dengan ketentuan Polis. Dalam hal Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan memberitahukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition), maka Pengelola akan melakukan penilaian terhadap kondisi tersebut yang mana pengajuan ilustrasi ini dapat diterima atau perlu penyesuaian, atau ditolak.
  3. Jika meninggalnya Peserta disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar/waras; atau
    2. Tindakkejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh Pihak yang berkepentingan atas Polis; atau
    3. Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri; atau
    4. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
  4. Jika Peserta mengalami Cacat Total dan Tetap (sebagaimana diatur di dalam Polis) yang disebabkan di antaranya sebagai berikut:
    1. Perang, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
    2. Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, percobaan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan; atau
    3. Percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta; atau
    4. Peserta turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin; atau
    5. Peserta berada di bawah pengaruh atau terlibat penyelahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, atau bahan – bahan sejenis; atau
    6. Peserta turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya; atau
    7. Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh Peserta.

 

Risiko yang Perlu Diketahui

  1. Risiko Pasar, yaitu risiko penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar seperti tingkat suku bunga dan perubahan nilai valuasi saham yang dapat mengurangi Harga Unit Penyertaan.
  2. Risiko Likuiditas, yaitu risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban asuransi terhadap pesertanya dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
  3. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional), yaitu risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  4. Risiko Kredit, yaitu risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/ seluruh pokok utang, bunga dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Prudential Syariah memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.
  5. Risiko Nilai Tukar, yaitu risiko yang dapat terjadi jika investasi dilakukan dalam mata uang berbeda dengan mata uang yang digunakan untuk pembayaran Kontribusi, mengingat nilai tukar dapat berfluktuasi mengikuti pasar.
  6. Risiko Operasional, yaitu risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada Tenaga Pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
  7. Risiko Akuntabilitas Dana Kelolaan, yaitu risiko yang berhubungan dengan kelalaian pihak ketiga seperti perantara perdagangan efek (broker), bank kustodian (custodian), dan manajer investasi.

 

Unduh informasi ringkasan produk