
PRUPayor Syariah 33/PRUSpouse Payor Syariah 33/ PRUParent Payor Syariah 33
Pembebasan pembayaran kontribusi untuk kondisi kritis.
Highlights

Manfaat utama
Pembebasan kontribusi menyeluruh

Perlindungan utama
Melindungi dari 33 kondisi kritis

Pembebasan diri
Membebaskan diri dan orang yang disayangi dari pembayaran premi
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan | Mengikuti Ketentuan Polis Dasar |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta | PRUpayor syariah:
|
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | PRUpayor syariah: 55, 65, 70, 75, 80, atau 85 tahunPRUspouse payor syariah: 55, 65, atau 70 tahunPRUparent payor syariah 18 tahun – 25 tahun |
Manfaat Tambahan | n/a |
Polis Dasar | PRUlink syariah generasi baru |
Manfaat
- Jika Peserta Utama Yang Diasuransikan dan Tambahan (suami/istri atau ayah/ibu dari Tertanggung) didiagnosa salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia, maka Kami akan membayarkan Kontribusi Berkala dan Top-up Kontribusi Berkala (PRUsaver syariah) .
- Selama Kami membayarkan Premi Berkala dan Top-up Premi Berkala (PRUsaver syariah), Pemegang Polis dibebaskan dari kewajiban tersebut.
- Untuk PRUparent payor syariah 33, terdapat pilihan pertanggungan utuk Ayah saja atau Ibu saja dan Ayah dan/atau Ibu.