
Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi
Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi dari Prudential Indonesia
Informasi layanan
Ringkasan
Biaya |
Bebas Biaya |
Periode Pendaftaran |
Hingga 30 Juni 2022 |
Periode Program |
Hingga 31 Agustus 2022 (tanggal awal rawat inap di rumah sakit) |
Syarat Pendaftar |
WNI berusia 19-60 tahun (usia ulang tahun berikutnya) yang mendaftar melalui aplikasi Pulse. |
Manfaat Program |
|
Pre-existing condition |
Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi tidak dapat diberikan kepada Anda dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) yaitu vaksinasi dilakukan sebelum Anda mendaftar Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi, walaupun komplikasi pascavaksinasi terjadi setelah tanggal pendaftaran Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi.
|
Kriteria Pengajuan Santunan
-
Pengajuan Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi hanya berlaku 1 (satu) kali bagi Anda yang menjalani rawat inap di rumah sakit; jika rawat inap tidak dilakukan di rumah sakit, maka Anda tidak berhak atas manfaat Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi.
-
Setelah Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi dibayarkan maka manfaat Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi berakhir.
-
Pengajuan Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi dengan dokumen lengkap harus diterima Prudential Indonesia maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terakhir rawat inap di rumah sakit.
-
Jika dokumen pengajuan santunan tidak dilengkapi sampai batas maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal terakhir perawatan di rumah sakit, maka pengajuan Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi tidak dapat diproses.
-
Prudential Indonesia mempunyai hak untuk menolak pengajuan Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi jika dokumen pengajuan tidak lengkap, sudah melewati batas waktu pengajuan, atau diragukan kebenarannya.
Cara Mengajukan Santunan
-
Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap yang dapat diunduh di laman web Prudential Indonesia:
-
Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung :
-
Bukti Nomor Pendaftaran Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi yang tercantum pada e-mail yang Anda terima setelah melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Pulse (jika pengajuan klaim melalui e-mail )
-
Fotokopi kartu identitas (KTP) terdaftar.
-
Bukti swafoto (selfie ) dengan kartu identitas (KTP) terdaftar.
-
Bukti bahwa Anda sudah melakukan vaksinasi dari institusi resmi yang berwenang melakukan vaksinasi dengan menggunakan jenis vaksin yang memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan diberikan oleh instansi yang berwenang.
-
Surat keterangan dari dokter atau resume medis dari rumah sakit yang menyatakan bahwa indikasi rawat inap karena komplikasi pascavaksinasi dan perawatan memang tidak dapat dilakukan secara rawat jalan, serta dilengkapi dengan data lama hari rawat inap.
-
Hasil pemeriksaan laboratorium dan/atau pemeriksaan penunjang selama perawatan.
-
Kuitansi asli atau fotokopi kuitansi yang telah dilegalisir sehubungan dengan rawat inap di rumah sakit dengan rincian biaya perawatan.
-
Foto buku rekening bank atas nama Anda.
-
Pengajuan santunan dapat diajukan melalui Aplikasi Pulse atau dengan mengirimkan e-mail ke customer.idn@prudential.co.id dengan subyek: Santunan Pascavaksinasi [Nama Sesuai KTP] [Nomor Pendaftaran]
Contoh : Santunan Pascavaksinasi [Bambang Tri] [212A0012xxxx]
Informasi lainnya
FAQ
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
1 |
Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi ditujukan untuk siapa? |
Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi ditujukan untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang berusia 19-60 tahun (usia ulang tahun berikutnya).
|
2 |
Apakah program santunan rawat inap pascavaksinasi ini berlaku untuk penerima vaksinasi dengan usia di atas 60 tahun (usia sebenarnya)? |
Program santunan rawat inap pascavaksinasi tidak berlaku untuk penerima vaksin di atas usia 60 tahun (usia sebenarnya). |
3 |
Apa manfaat yang diberikan dalam Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi? |
Manfaat Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi sebesar Rp1.000.000 per hari selama 10 hari perawatan berturut-turut diberikan kepada Anda yang mengalami komplikasi pascavaksinasi (termasuk pascavaksinasi COVID-19) dan diharuskan menjalani rawat inap di rumah sakit atas anjuran dokter, di mana tanggal awal rawat inap harus terjadi dalam waktu 14 hari kalender setelah divaksinasi dengan vaksin resmi yang memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan diberikan oleh instansi yang berwenang seperti rumah sakit/puskesmas.
|
4 |
Pendaftaran Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi berlangsung sampai kapan? |
Pendaftaran Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi dibuka hingga 31 Juni 2022 untuk 50.000 pendaftar pertama.
|
5 |
Manfaat Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi berlaku sampai kapan? |
Manfaat Santunan Pascavaksinasi berlaku hingga 31 Agustus 2022, di mana tanggal 31 Agustus 2022 merupakan tanggal awal rawat inap di rumah sakit.
|
6 |
Tanggal berapa pun saya mendaftar Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi, manfaatnya berlaku sampai dengan 30 Juni 2021?
Misalnya, jika saya mendaftar program ini tanggal 15 Februari 2022, manfaat saya juga berakhir di 30 Juni 2022?
|
Iya, benar.
Iya, benar. |
7 |
Jenis vaksinasi apa saja yang termasuk dalam Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi ini? |
Berlaku untuk seluruh jenis vaksinasi (termasuk COVID-19) dengan vaksin resmi yang memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan diberikan oleh instansi yang berwenang (seperti rumah sakit/puskesmas).
|
8 |
Bagaimana cara untuk mendapatkan Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi? |
Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi dapat diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi melalui Pulse.
|
9 |
Apa yang saya terima sebagai bukti bahwa saya telah terdaftar sebagai peserta Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi?
|
Setelah mendaftar Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi di Pulse, Anda akan menerima e-mail beserta nomor pendaftaran, atau Anda bisa mengecek status pendaftaran Anda pada tab ‘My Policies’ di Pulse.
|
10 |
Apakah ada masa tunggu untuk Santunan Pascavaksinasi? |
Tidak ada masa tunggu untuk Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi.
|
11 |
Apakah ada batas maksimal untuk Pengajuan Santunan Pascavaksinasi? |
Pengajuan Santunan Pascavaksinasi hanya berlaku 1 (satu) kali bagi Anda yang menjalani rawat inap di rumah sakit. Setelah Santunan Pascavaksinasi dibayarkan maka manfaat Santunan Pascavaksinasi berakhir.
|
12 |
Apakah berlaku ketentuan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) untuk Santunan Pascavaksinasi? |
Santunan Pascavaksinasi tidak berlaku untuk kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) yaitu :
walaupun komplikasi pascavaksinasi terjadi setelah tanggal Anda melakukan pendaftaran Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi.
|
13 |
Jika vaksinasi resmi dilakukan bukan di rumah sakit/puskesmas, tetapi dilakukan di tempat praktek dokter/rumah vaksin/apotik, apakah bisa menerima Santunan Pascavaksinasi jika menjalani rawat inap karena komplikasi pascavaksinasi?
|
Santunan Pascavaksinasi hanya bisa diberikan apabila vaksinasi dilakukan di instansi yang berwenang atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dianjurkan pemerintah seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan rumah vaksin (rumah vaksin tidak berlaku untuk vaksinasi COVID-19).
Rawat inap akibat komplikasi pascavaksinasi harus dilakukan di rumah sakit.
|
14 |
Apakah rawat inap karena komplikasi pascavaksinasi dapat dilakukan di fasilitas Kesehatan lain selain rumah sakit? Misalnya puskesmas atau klinik |
Tidak bisa. Santunan Pascavaksinasi hanya dapat diberikan kepada Anda yang menjalani rawat inap di rumah sakit. |
15 |
Apakah Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi berlaku jika nasabah menjalani rawat inap di luar negeri?
|
Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi hanya dapat diberikan jika Pendaftar mendapatkan vaksinasi dan menjalani rawat inap karena komplikasi pascavaksinasi di rumah sakit di Indonesia.
|
16 |
Bagaimana cara pengajuan Santunan Pascavaksinasi? |
Pengajuan Santunan Pascavaksinasi dapat diajukan melalui:
|
17 |
Apakah ada batas waktu untuk mengajukan Pengajuan Santunan Pascavaksinasi? |
Pengajuan Santunan Pascavaksinasi dengan dokumen lengkap harus diterima oleh Prudential maksimal 30 hari kalender sejak tanggal terakhir rawat inap.
Jika dokumen pengajuan santunan tidak dilengkapi sampai batas 30 hari kalender sejak tanggal terakhir rawat inap, maka pengajuan santunan tidak dapat diproses.
|
18 |
Dokumen apa saja yang harus dilampirkan pada saat pengajuan Santunan Pascavaksinasi? |
Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan Santunan Pascavaksinasi adalah :
|
19 |
mendapatkan vaksinasi resmi tanggal 1 Maret 2021
Apakah Bapak A berhak mendapatkan Santunan Pascavaksinasi?
|
Bapak A tidak berhak mendapatkan Santunan Pascavaksinasi karena Bapak A melakukan pendaftaran Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi pada tanggal yang sama dengan dilakukannya vaksinasi, sehingga kondisi ini termasuk dalam kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition). |
20 |
Apakah Bapak B berhak mendapatkan Santunan Pascavaksinasi?
Jika Bapak B berhak mendapatkan Santunan Pascavaksinasi berapa besar santunan yang Bapak B terima?
|
Bapak B berhak mendapatkan Santunan Pascavaksinasi karena:
Bapak B dirawat di rumah sakit selama 11 hari. Namun, rawat inap yang dibayarkan pada Program Santunan Pascavakasinasi adalah maksimal 10 hari, sehingga Santunan Pascavaksinasi yang Bapak B terima adalah sebesar Rp10.000.000. |
21 |
Apakah Bapak C berhak mendapatkan Santunan Pascavaksinasi?
|
Ya, Bapak C berhak mendapatkan Santunan Pascavaksinasi karena rawat inap terjadi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak vaksinasi tahap kedua. |
22 |
Dimana saya bisa melihat informasi lengkap mengenai program ini? |
Informasi lengkap dapat dilihat di situs Prudential di bit.ly/santunanpascavaksinasi
Syarat & Ketentuan program ini juga dapat dilihat di situs Prudential di bit.ly/sksantunanpascavaksinasi atau melalui aplikasi Pulse dengan cara:
|
Sudah siap menggunakan PULSE?
Download Pulse by Prudential sekarang
dan kenali kesehatanmu hari ini
App Store is a service mark of Apple Inc., registered in the U.S. and other countries.
Google Play and the Google Play logo are trademarks of Google LLC.