Highlights
Premi terjangkau
Fokus pada kebutuhan nasabah dari/dan lembaga keuangan mikro
Manfaat meninggal dunia
Produk detail
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Premi |
Berdasarkan usia masuk, plan yang dipilih, besarnya pinjaman dan tenor/lama waktu pinjaman. |
Usia Masuk Tertanggung |
Tertanggung Utama : 19 – 60 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan |
Masa Pelindungan sesuai tenor/lama pinjaman dengan maksimal 5 tahun (atau sampai dengan usia Tertanggung 65 tahun) |
Manfaat asuransi
Tersedia pilihan manfaat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, antara lain :
- Plan 1: Prudential Indonesia hanya akan membayarkan manfaat sejumlah sisa pinjaman pokok* nasabah kepada Pemegang Polis apabila nasabah meninggal dunia selama masa perlindungan.
- Plan 2: Prudential Indonesia akan membayarkan manfaat sebesar jumlah pinjaman pokok apabila nasabah meninggal dunia selama masa perlindungan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dari manfaat yang diterima akan dibayarkan terlebih dahulu untuk pelunasan sisa pinjaman pokok *nasabah kepada Pemegang Polis
- Penerima manfaat akan mendapatkan sisa manfaat, jika ada (setelah pelunasan sisa pinjaman nasabah)
*Sesuai dengan tabel penurunan nilai pinjaman pokok/uang pertanggungan dan ketentuan Prudential Indonesia yang tercantum pada Polis