Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Pengantar tata kelola perusahaan yang baik
Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) dibutuhkan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan yang sehat dan berkelanjutan pada khususnya dan perkembangan industri keuangan nasional pada umumnya. PT Prudential Life Assurance (“Prudential Indonesia”, atau “Perseroan”) senantiasa berkomitmen untuk tetap membangun dan menyempurnakan strukturnya sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola Yang Baik bagi Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai bagian dari Grup Prudential yang menerapkan ketentuan GCG yang ketat atas seluruh unit bisnisnya secara global, Prudential Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam penerapan GCG secara konsisten, mengikuti prinsip-prinsip utama GCG yaitu prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, serta Kesetaraan dan Kewajaran serta Profesionalitas. Prudential Indonesia yakin bahwa pelaksanaan GCG yang konsisten akan membawa nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, nasabah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menjadikan Prudential Indonesia sebagai penyedia jasa keuangan terdepan dalam pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik
Prudential Indonesia telah menerapkan GCG dan menyempurnakan strukturnya secara berkelanjutan sebagaimana tercermin dalam Laporan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik konvensional dan Syariah Tahun per 31 Desember 2021 yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Mei 2022. Untuk mencapai pertumbuhan yang berkesinambungan melalui praktik bisnis yang taat dan sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.5/2016 perihal Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi juncto Peraturan OJK No.43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.73/POJK.05/2016 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi, berikut pengembangan yang terjadi sejalan dengan ketentuan GCG:
Struktur tata kelola
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ tertinggi pada Perseroan yang memegang semua wewenang yang tidak didelegasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2021, Pemegang Saham Prudential Indonesia telah mengambil berbagai keputusan diantaranya sehubungan dengan Laporan Keuangan dan Laporan Laba Rugi tahun 2021, pengangkatan Direktur dan Komisaris, pembagian deviden, dan lain-lain melalui Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris Prudential Indonesia terdiri atas anggota Komisaris non-independen dan Komisaris Independen yang secara aktif telah berpartisipasi dalam rapat Komite Audit maupun rapat Komite Pemantau Risiko, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota. Pada tahun 2021, Prudential Indonesia telah mengadakan 12 kali rapat Dewan Komisaris.
Komposisi Dewan Komisaris di Prudential Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Laporan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik Konvensional dan Syariah tahun per 31 Desember 2021:
Nama | Jabatan |
Tim Lau | Presiden Komisaris |
Ira Eddymurthy Andamara | Komisaris |
Stephen Paul Bickell | Komisaris |
Agustinus Prasetyantoko | Komisaris Independen |
Raden Mohammad Marty Muliana Natalegawa | Komisaris Independen |
Rhenald Kasali | Komisaris Independen |
Evelyne Mirna Damayanti K | Komisaris Independen |
Ancella Anitawati Hermawan | Komisaris Independen |
Komite Penunjang Dewan Komisaris
Untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya sehingga dapat berjalan secara efektif, Komite-komite dibawah ini telah dibentuk:
- Komite Audit
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi kewajibannya terkait pengawasan atas kepatuhan pelaporan keuangan Perseroan, efektifitas pengendalian internal dan sistem manajemen risiko Perseroan serta untuk mengawasi efektifitas dan objektifitas dari Auditor internal dan eksternal. Komite Audit harus bertindak secara independen dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Pertemuan Komite Audit dilakukan secara rutin dalam 3 bulan dan secara ad hoc. -
Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko dibentuk oleh dan melapor kepada Dewan Komisaris dalam memantau dan memberikan saran kepada Direksi untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa penerapan manajemen risiko telah memenuhi unsur-unsur kecukupan prosedur dan metodologi manajemen risiko. Komite Pemantau Risiko memiliki peran dalam memantau penerapan kebijakan manajemen risiko secara keseluruhan dan berkesinambungan. Pertemuan Komite Pemantau Resiko dilakukan secara rutin setiap 3 bulan.
Direksi
Direksi bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pengaturan dan pelaksanaan usaha di Perseroan yang sejalan dengan strategi Perseroan, rencana dan kebijakan Perseroan. Selama tahun 2021, Prudential Indonesia telah mengadakan 19 kali rapat Direksi.
Komposisi Direksi di Prudential Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Laporan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik Konvensional dan Syariah tahun per 31 Desember 2021:
Nama | Jabatan |
Michellina Laksmi Triwardhany | Presiden Direktur |
Premraj S/O N Thuraisingam | Direktur |
Dian Budiani | Direktur |
Rusli | Direktur |
Michael Andree Thomssen | Direktur |
Maria Rosalinda Asmi | Direktur |
Komite Penunjang Direksi
Untuk membantu Direksi dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Perseroan telah membentuk beberapa komite sebagai berikut:
- Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan atas kegiatan penempatan seluruh dana investasi Perseroan yang diperoleh dari nasabah. Komite melakukan rapat secara berkala setidaknya setiap kuartal. - Komite Produk & Strategi
Komite ini memiliki peranan dalam perkembangan, penerapan dan pengaturan atas seluruh pengembangan dan strategi produk yang dihasilkan Perseroan. Hal ini termasuk pendirian dan pengaturan atas desain serta proses persetujuan produk sejalan dengan prioritas produk dan jadwal implementasi atau strategi yang disetujui dari waktu ke waktu oleh Komite. - Komite Risiko
Tujuan dibentuknya Komite Risiko adalah untuk membantu Direksi dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan. Komite Risiko juga membantu Direksi dalam melakukan proses eskalasi kepada Dewan Komisaris melalui pelaporan kepada Komite Pemantau Risiko. - Komite Pengarah Digital & Informasi Teknologi
Komite ini memiliki peranan untuk memastikan bahwa Perseroan dapat mengadopsi sistem dan proses yang terbaik di kelasnya, sesuai dengan konteks pengembangan informasi dan teknologi. Rapat Komite ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Komite setiap bulan atau setidaknya setiap kuartal.
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk memberikan nasihat kepada Direksi dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan unit usaha Syariah Perseroan agar sesuai dengan prinsip Syariah. Sepanjang tahun 2021, Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah mengadakan 29 kali pertemuan Dewan Pengawas Syariah.
Berikut adalah susunan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan per 31 Desember 2021:
Nama | Jabatan |
Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. | Ketua Dewan Pengawas Syariah /Chairman of Sharia Supervisory Board |
H. Ahmad Nuryadi, LL.B, MA | Anggota Dewan Pengawas Syariah/ member of Sharia Supervisory Board |
Kecukupan kebijakan dan prosedur
Kode Etik
Prudential Indonesia menerapkan standar professional dan kode etik yang tertinggi bagi seluruh karyawan. Kode etik berisi standar etika dasar yang diperlukan.
Kebijakan Investasi
Kebijakan Investasi menetapkan tujuan investasi dari masing-masing dana investasi, serta pedoman dan parameter untuk mencapai tujuan tersebut. Kebijakan investasi Perseroan mengacu pada strategi jangka panjang dengan usaha meminimalkan risiko dan megoptimalkan hasil keuntungan investasi. Dana investasi Perseroan dikelola oleh PT Eastspring Investments Indonesia.
Konflik Kepentingan
Prudential Indonesia telah menyusun Kebijakan Konflik Kepentingan yang sejalan dengan peraturan OJK tentang Tata Kelola perusahaan yang baik, serta berkomitmen untuk menghindari setiap potensi konflik kepentingan yang bertentangan dengan standar tertinggi atas etika, kejujuran, dan integritas Perseroan. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, karyawan dan tenaga pemasar diharapkan untuk mengungkapkan dan juga secara tegas mengidentifikasi potensi atau dugaan konflik kepentingan dalam pekerjaan mereka atas nama Perseroan. Pada tahun 2021, Perseroan telah melakukan pelatihan tahunan atas konflik kepentingan melalui pelatihan berbasis komputer, termasuk mensyaratkan penyampaian deklarasi tahunan konflik kepentingan.
Anti Suap dan Korupsi
Prudential Indonesia tidak menoleransi adanya praktik suap dan korupsi serta berkomitmen penuh untuk menjalankan bisnis dengan standar tinggi dan perilaku etis, termasuk pelarangan terkait dengan Facilitation Payment (Uang Pelicin)di Perseroan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap praktik Anti-Suap dan Korupsi, Perseroan telah menyusun Kebijakan serta prosedur – prosedur terkait Anti-Suap dan Korupsi yang wajib diimplemantasikan oleh seluruh karyawan, Jajaran Pimpinan serta pihak ketiga seperti tenaga pemasar, partner dan vendor Perseroan. Pada tahun 2021, Perseroan juga telah melakukan pelatihan Anti-Suap dan Korupsi bagi karyawan dan tenaga pemasar baik yang baru maupun pelatihan tahunan untuk yang eksisting untuk memastikan kesadaran penuh terhadap aturan-aturan terkait Anti-Suap dan Korupsi.
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Prudential Indonesia berkomitmen untuk melakukan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui penerapan 5 (lima) pilar program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan pelaksanaan penerapan program APU & PPT, memiliki kebijakan dan prosedur APU & PPT yang memadai, memiliki sistem pengendalian intern yang efektif, memiliki sistem informasi manajemen APU & PPT yang dapat mengidentifikasi dan memantau transaksi nasabah, serta memiliki prosedur Know Your Employee (KYE) dan menyelenggarakan pelatihan APU & PPT yang berkesinambungan sebagai upaya pelaksanaan program APU & PPT yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan dan tenaga pemasar.
Anti Penipuan
Prudential Indonesia tidak memiliki toleransi atas tindakan fraud dimana Perseroan telah menyusun Kebijakan Anti-Fraud dan membentuk unit kerja khusus Anti-Fraud yang berfungsi untuk merumuskan strategi Anti-Fraud perseroan, baik dari sisi pencegahan, deteksi, investigasi-pelaporan-sanksi dan pemantauan/evaluasi tindak lanjut terhadap risiko fraud.
Perseroan juga telah menerapkan prosedur speak-out atau whistle blower sebagai salah satu kanal informasi bagi setiap karyawan untuk menyampaikan indikasi atau potensi terjadinya fraud kepada pihak yang ditunjuk secara aman dan rahasia.
Implementasi atas Sistem Pengendalian Internal
Prudential Indonesia menganut prinsip “tiga lini model” untuk mengatur dan mengendalikan risiko bisnis dan berperan dalam fungsi pengendalian sebagai berikut:
-
Lini pertama adalah Unit Bisnis atau Unit Fungsional
Unit Bisnis sebagai lini yang terlibat dalam operasional harian dan bertindak sebagai kontak pertama dengan berbagai pihak.
-
Lini Kedua adalah Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko
Fungsi-fungsi ini berperan dalam menentukan kebijakan dan standar serta melakukan proses monitoring dan peninjauan yang diperlukan.
-
Lini Ketiga adalah Audit Internal
Fungsi ini berperan untuk memberikan penilaian resiko secara independen dan kecukupan pengendalian internal perusahaan kepada seluruh pihak yang terkait termasuk manajemen dan Komite Audit.