Sebagai bagian dari komitmen terhadap integritas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap regulasi, Perseroan berkomitmen untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Program ini dirancang untuk mendeteksi, mencegah, dan memitigasi risiko yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan reputasi perusahaan.
Penerapan program ini dilakukan secara menyeluruh melalui 5 pilar utama, yaitu:
- Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris : Direksi dan Dewan Komisaris berperan aktif dalam menetapkan arah kebijakan, melakukan pengawasan, dan memastikan efektivitas pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM.
- Kebijakan dan Prosedur : Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur pelaksanaan program APU, PPT dan PPPSPM yang disusun sesuai dengan ketentuan dan diperbarui secara berkala.
- Pengendalian Internal : Mekanisme pengendalian internal diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM, mendeteksi potensi pelanggaran atau risiko, dan menjaga integritas proses bisnis.
- Sistem Informasi Manajemen : Teknologi informasi digunakan untuk mendukung proses identifikasi nasabah, pemantauan transaksi dan pelaporan, baik untuk manajemen internal maupun kepada regulator.
- Sumber Daya Manusia dan Pelatihan : Memastikan penerapan prosedur Know Your Employee (KYE) dan pengembangan kompetensi karyawan melalui pelatihan secara berkesinambungan yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan dan tenaga pemasar sebagai upaya memastikan pelaksanaan program APU, PPT dan PPPSPM secara efektif.
Dengan pendekatan berbasis risiko, Perseroan terus memperkuat sistem dan prosedur untuk mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi secara efektif.