Ayah menghabiskan waktu bersama putrinya

PRULink Investor Account

Yakin melangkah untuk raih impian masa depan dengan produk asuransi jiwa yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi

Highlights

Dokter memberi penjelasan kepada pasien
Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, akan dibayarkan Uang Pertanggungan (125% dari Premi Tunggal) ditambah dengan Nilai Tunai (jika ada)
Wanita memakai payung dan jas hujan
Manfaat Cacat Total dan Tetap
Apabila Tertanggung menderita Cacat Total dan Tetap setelah berusia 6 tahun dan sebelum berusia 60 tahun, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar 20% melalui pembayaran pertama dan 80% melalui pembayaran kedua
Orang tua mengantarkan anaknya sekolah
Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan
Akan dibayarkan Nilai Tunai (jika ada) yang terbentuk pada Akhir Masa Asuransi

Detail produk

Fitur Produk
Mata Uang  Rupiah dan Dollar Amerika
Minimum Premi Tunggal Rp80.000.000/USD35.000

Usia Masuk Pemegang Polis

Minimum Usia: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Ulang Tahun Sebenarnya)

Maksimum Usia: 70 tahun (Ulang Tahun Sebenarnya)

Usia Masuk Tertanggung

Minimum Usia: 1 hari (Ulang Tahun Sebenarnya)​

Maksimum Usia: 70 tahun (Ulang Tahun Berikutnya)​

Masa Pertanggungan

 Hingga Usia Tertanggung 99 tahun (Ulang Tahun Sebenarnya)
 Persyaratan lainnya  
  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)​.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Uang Pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).
  • Ilustrasi manfaat produk asuransi yang telah ditandatangani oleh Anda.
  • Dokumen-dokumen lain yang Kami perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
  • Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku.
  • Melakukan pembayaran Premi secara langsung ke Prudential Indonesia melalui channel-channel pembayaran Premi yang ditunjuk Prudential Indonesia setelah pengajuan Polis anda disetujui Prudential Indonesia.
  • Bukti Pembayaran Premi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Prudential Indonesia setelah keputusan penerimaan Pertanggungan.
  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di Prudential Indonesia.
  • Bukti kepemilikan rekening dengan mata uang asing atas nama Pemegang Polis untuk pengajuan Polis dengan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD).
Manfaat

Manfaat Utama PRULink Investor Account

Asuransi Jiwa PRULink Investor Account merupakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dari Prudential Indonesia yang hadir dengan beberapa keunggulan, yaitu:

  1. Manfaat Meninggal Dunia, apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, akan dibayarkan Uang Pertanggungan (125% dari Premi Tunggal) ditambah Nilai Tunai1  (jika ada) dan Polis berakhir.
  2. Manfaat Cacat Total dan Tetap, apabila Tertanggung menderita Cacat Total dan Tetap setelah berusia 6 tahun dan sebelum berusia 60 tahun, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar 20% melalui pembayaran pertama dan 80% melalui pembayaran kedua2  ditambah Nilai Tunai1 (jika ada) apabila Polis berakhir.
  3. Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, maka akan dibayarkan Nilai Tunai1 (jika ada) yang terbentuk pada akhir Masa Asuransi dan Polis berakhir.

1Nilai Tunai adalah Nilai dari saldo Unit Polis Anda yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu.

Nilai Tunai (jika ada) didapat melalui perhitungan sebagai berikut:

Nilai Tunai = Harga Unit X Jumlah Unit yang terbentuk

 

Manfaat Nilai Tunai yang menjadi hak Pemegang Polis digunakan untuk:

  1. Pembayaran untuk Biaya Asuransi PRULink Investor Account dan biaya-biaya lainnya kepada Penanggung sesuai dengan ketentuan Polis untuk menjaga agar perlindungan atas risiko pada Asuransi Dasar tetap berlaku; dan/atau
  2. Pembayaran manfaat yang dikaitkan dengan investasi kepada Pemegang Polis, baik melalui penarikan Nilai Tunai dalam masa asuransi ataupun pembayaran Nilai Tunai pada akhir masa asuransi.

2Pembayaran pertama akan dibayarkan 180 hari setelah Tertanggung didiagnosis Cacat Total dan Tetap. Pembayaran kedua akan dibayarkan satu tahun setelah pembayaran pertama.

PAYDI PRULink Investor Account merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis atau Tertanggung wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk dan layanan sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.

Jenis Dana Investasi
Profil Risiko Dana Investasi Biaya Pengelolaan Investasi (Per Tahun)
Rendah PRULink Rupiah Cash Fund 0,75%
Menengah

PRULink Rupiah Managed Fund

PRULink Rupiah Managed Fund Plus

PRULink Rupiah Fixed Income Fund

PRULink US Dollar Fixed Income Fund

1,50%

1,50%

1,00%

1,00%

Tinggi

PRULink Rupiah Infrastructure & Consumer Equity Fund

PRULink Rupiah Equity Fund Plus

PRULink Rupiah Value Discovery Equity Fund

PRULink US Dollar  Indonesia Greater China Equity Fund

PRULink US Dollar Global Emerging Markets Equity Fund

PRULink US Dollar Global Low Volality Equity Fund

2,00%

2,00%

2,00%

1,75%

2,25%

2,25%

Informasi lebih lengkap terkait strategi Dana Investasi, kinerja historis investasi, risiko Dana Investasi, dan kinerja acuan dapat dilihat pada laporan kinerja (fund factsheet).

Biaya-Biaya

Biaya Akuisisi

Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan Pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.

Biaya Akuisisi akan dikenakan sebesar 5% (lima persen) dari Premi Tunggal yang dibayarkan.

Biaya Pengelolaan Dana Investasi PRULink

Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Investasi PRULink. Besarnya Biaya Pengelolaan Dana Investasi dapat dilihat pada tabel Pilihan Dana Investasi PRULink. Penanggung akan memberitahu Pemegang Polis dalam hal terdapat perubahan Biaya Pengelolaan Dana Investasi PRULink selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Biaya Pengelolaan Dana Investasi PRULink tersebut mulai diberlakukan.

Biaya Top-up

Biaya yang dikenakan pada saat Pemegang Polis melakukan Top-up (penambahan Porsi Investasi) yang besarnya adalah 5% (lima persen) dari Premi Top-up Tunggal yang dibayarkan.

Biaya Asuransi

Biaya yang akan dikenakan setiap bulan selama Polis aktif dan besarnya bergantung di antaranya pada riwayat kesehatan, usia, jenis kelamin, status merokok atau tidak merokok, dan besarnya Uang Pertanggungan. Rincian Biaya Asuransi dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Biaya Asuransi akan dikenakan dari Premi yang dibayarkan.

 

Biaya Asuransi untuk produk PRULink Investor Account dapat berubah sewaktu-waktu sebagai penyesuaian atas, termasuk namun tidak terbatas pada pengalaman klaim dan tingkat inflasi. Penanggung dapat menurunkan atau menaikkan Biaya Asuransi setiap saat dengan pemberitahuan kepada Pemegang Polis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penurunan atau kenaikan Biaya Asuransi tersebut mulai diberlakukan.

Biaya Pengalihan Dana

Biaya yang dikenakan sebesar Rp100.000/ USD 15 per transaksi, bebas biaya pengalihan dana (switching fee) sebanyak 5 (lima) kali dalam setiap tahun Polis.

Biaya Administrasi

Biaya yang dikenakan sebesar Rp5.000/US$ 0,5 per bulan dari Premi yang dibayarkan.

 

Penanggung dapat menurunkan atau menaikkan Biaya Administrasi setiap saat dengan pemberitahuan kepada Pemegang Polis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penurunan atau kenaikan Biaya Administrasi tersebut mulai diberlakukan.

Pajak

Biaya yang dikenakan atas penarikan atau penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.

Informasi Lain

Unduh Ringkasan Informasi Produk

 

Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  • Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.
  • Apabila ditemukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang tidak diberitahukan oleh Pemegang Polis atau Tertanggung sesuai ketentuan Polis Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan (jika ada). Pre-existing condition adalah kondisi di mana segala jenis penyakit, cedera, atau ketidakmampuan yang tanda atau gejalanya diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Tertanggung, baik telah ataupun belum didiagnosis oleh Dokter, baik telah ataupun belum mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari Dokter, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah ataupun belum dilakukan, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir sesuai dengan ketentuan Polis. Dalam hal Pemegang Polis atau Tertanggung memberitahukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition), maka Penanggung akan melakukan penilaian terhadap kondisi tersebut yang mana pengajuan ilustrasi ini dapat diterima atau perlu penyesuaian, atau ditolak.
  • Jika meninggalnya Tertanggung disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
    • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung yang terjadi sebelum Polis berusia 12 bulan;
    • Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, dan peraturan perundang-undangan;
    • Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri; atau
    • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
  • Jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap (sebagaimana diatur di dalam Polis) yang disebabkan di antaranya sebagai berikut:
    • Perang, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil;
    • Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, percobaan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan;
    • Percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung;
    • Tertanggung turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin;
    • Tertanggung turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya;
    • Tertanggung berada di bawah pengaruh atau terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, atau bahan-bahan sejenis; atau
    • Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh Tertanggung.

 

 

Risiko yang Perlu Diketahui

  • Risiko Pasar, yaitu risiko penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar seperti tingkat suku bunga dan perubahan nilai valuasi saham yang dapat mengurangi Harga Unit Penyertaan.
  • Risiko Likuiditas, yaitu risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas. Prudential Indonesia akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional), yaitu risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  • Risiko Kredit, yaitu risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/ seluruh pokok utang, bunga dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Prudential Indonesia memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.
  • Risiko Nilai Tukar, yaitu risiko yang dapat terjadi jika investasi dilakukan dalam mata uang berbeda dengan mata uang yang digunakan untuk pembayaran Premi, mengingat nilai tukar dapat berfluktuasi mengikuti pasar.
  • Risiko Operasional, yaitu risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada Tenaga Pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
  • Risiko Akuntabilitas Dana Kelolaan, yaitu risiko yang berhubungan dengan kelalaian pihak ketiga seperti perantara perdagangan efek (broker), bank kustodian (custodian), dan manajer investasi.

Artikel terkait