Masa Pertanggungan dan Pilihan Masa Pembayaran Premi
Pilihan Masa Pembayaran Premi singkat selama 6 tahun atau 8 tahun dengan masa pertanggungan selama 20 tahun
Pilihan Masa Pembayaran Premi singkat selama 6 tahun atau 8 tahun dengan masa pertanggungan selama 20 tahun
Terdapat peningkatan Manfaat Tunai Tahunan yang dibayarkan setiap tahun mulai dari akhir tahun Polis ke-7 atau ke-9 (sesuai dengan pilihan Masa Pembayaran Premi) hingga akhir tahun Polis ke-20.
Anda tetap menerima manfaat dijamin, terlepas ada atau tidak ada risiko meninggal dunia
Total manfaat yang didapatkan nasabah pasti lebih besar dari total Premi yang telah dibayarkan selama Polis tidak lapsed dan/atau tidak melakukan surrender.
Proses penerimaan seleksi risiko (Underwriting) sederhana: - GIO (Guarantee Issuance Offer/ tanpa pemeriksaan kesehatan) dengan maksimal Premi Tahunan Rp250Juta per Tertanggung, atau - SIO (Simplified Issuance Offer/dengan beberapa pertanyaan kesehatan sederhana), dengan Premi Tahunan >Rp250Juta hingga Rp500Juta per Tertanggung.
PRUSmart Plan
Tonton video lengkap mengenai Asuransi Jiwa PRUSmart Plan untuk Anda dan Keluarga di sini
PRUSmart Plan
Tonton video lengkap mengenai Asuransi Jiwa PRUSmart Plan untuk Anda dan Pasangan di sini
Mata Uang | Rupiah | |||||||||
Usia Masuk Calon Tertanggung | 1 - 70 tahun (Ulang Tahun berikutnya).
| |||||||||
Usia Masuk Calon Pemegang Polis | Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya).
| |||||||||
Pilihan Masa Pembayaran Premi | 6 tahun atau 8 tahun | |||||||||
Pilihan frekuensi pembayaran Premi | Tahunan atau Bulanan. | |||||||||
Masa Pertanggungan | 20 tahun | |||||||||
Mata Uang | Rupiah | |||||||||
Minimum Premi Tahunan | Rp 22.000.000 | |||||||||
| Maksimum Premi Tahunan | Rp 500.000.000 | |||||||||
Ketentuan Premi berdasarkan frekuensi pembayaran |
| |||||||||
Modal Faktor Premi | Besar Premi untuk setiap frekuensi pembayaran Premi dipengaruhi oleh faktor pengali yakni sebagai berikut:
***dibulatkan dengan pembulatan ratusan rupiah terdekat. |
1. Manfaat Tunai Tahunan 20% dan 25% dari Premi Tahunan beserta peningkatannya 0,8% dan 1% dari Premi Tahunan setiap tahun (mengacu pada Masa Pembayaran Premi yang dipilih)
2. Manfaat Tunai Akhir Pertanggungan 600% dan 920% dari Premi Tahunan (mengacu pada Masa Pembayaran Premi yang dipilih)
3. Santunan Meninggal Dunia: