Apa itu Asuransi Jiwa PRULady (PRULady)?

Asuransi Jiwa PRULady (PRULady) merupakan produk Asuransi Jiwa Tradisional dari Prudential Indonesia yang memberikan manfaat perlindungan dalam jangka waktu tertentu terhadap risiko kanker payudara, yang mencakup:

  • Manfaat Kondisi Kritis Tahap Awal,
  • Manfaat Kondisi Kritis Tahap Akhir,
  • Manfaat Bedah dan Bedah Rekonstruktif,
  • Manfaat Tambahan Kondisi Kritis Tahap Akhir,
  • Manfaat Bebas Premi, dan/atau
  • Manfaat Meninggal Dunia,

khusus untuk Tertanggung perempuan. Produk ini juga dilengkapi dengan pilihan Masa Pembayaran Premi dan memberikan Manfaat Asuransi selama Polis masih aktif.

Produk ini cocok untuk perempuan yang sedang mencari proteksi risiko kanker payudara.

Campaign PRULady

Dapatkan PRUPoints untuk pembelian polis PRULady dalam periode terbatas!

Three women in business attire walk together in an urban setting, engaged in conversation and smiling. The background features tall modern buildings, suggesting a city environment. The mood is confident and positive, with a cool, professional color palette. The visible text 'PRULady' and 'Assured lives' appears in the upper left corner.

Manfaat Produk

  • stepper icon

    Perlindungan Komprehensif

    Khusus untuk penyakit kanker payudara, termasuk untuk Kondisi Kritis Tahap Awal, Kondisi Kritis Tahap Akhir, Tindakan Bedah & Bedah Rekonstruktif, dan Tambahan Kondisi Kritis Tahap Akhir khusus Tertanggung perempuan dengan Uang Pertanggungan hingga 140%.

  • stepper icon

    Manfaat Meninggal Dunia

    Plan Basic: santunan pemakaman sebesar Rp25.000.000. Khusus Plan Plus: Manfaat lebih tinggi berupa santunan pemakaman Rp25.000.000 dan Uang Pertanggungan hingga 100% Uang Pertanggungan yang bersifat mengurangi manfaat lainnya.

  • stepper icon

    Manfaat Bebas Premi

    Manfaat ini aktif apabila Tertanggung terdiagnosa Kondisi Kritis Tahap Awal maupun Kondisi Kritis Tahap Akhir dalam Masa Pembayaran Premi.

  • stepper icon

    Fleksibilitas Plan dan Masa Pembayaran Premi

    Terdapat 2 (dua) pilihan Plan yaitu Plan Basic dan Plan Plus, dan 3 (tiga) pilihan Masa Pembayaran Premi yaitu 5, 10, dan 15 tahun.

  • stepper icon

    PRULady Save

    Potongan Premi bagi Nasabah dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang baik, sebagai dukungan untuk gaya hidup sehat.

Detail Produk


Usia Masuk Calon Tertanggung

18 – 60 tahun (usia ulang tahun berikutnya), yang bergantung pada pilihan Masa Pembayaran Premi, dengan detail informasi sebagai berikut:

Pilihan Masa Pembayaran Premi

Usia Masuk Calon Tertanggung
(Usia Ulang Tahun Berikutnya)

5 Tahun

18 – 60 Tahun

10 Tahun

18 – 55 Tahun

15 Tahun

18 – 50 Tahun

Usia Masuk Calon Pemegang Polis

Minimum 21 (dua puluh satu) tahun atau 18 (delapan belas) tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya).

Pilihan Plan

Plan Basic dan Plan Plus.

Masa Pertanggungan

Bergantung pada pilihan Plan dan jenis manfaat, dengan detail sebagai berikut:

Pilihan Plan

Masa Pertanggungan (Usia Sebenarnya)

Manfaat Kondisi Kritis dan Bedah (Karena Kanker)

Manfaat Meninggal Dunia (Karena Sebab Apapun)

Plan Basic

hingga Calon Tertanggung berusia 85 tahun

hingga Calon Tertanggung berusia 85 tahun

Plan Plus

hingga Calon Tertanggung berusia 85 tahun

hingga Calon Tertanggung berusia 90 tahun

Mata Uang

Rupiah.

Seleksi Risiko

Full Underwriting.

Pilihan frekuensi pembayaran Premi

  • Tahunan;

  • 6 (enam) Bulanan;

  • 3 (tiga) Bulanan; atau

  • Bulanan.

Ketentuan Premi

Frekuensi

Minimum Premi Per Frekuensi

Tahunan

Rp3.300.000

6 (enam) Bulanan

Rp1.710.000

3 (tiga) Bulanan

Rp870.000

Bulanan

Rp300.000

Ketentuan Uang Pertanggungan

Minimum Uang Pertanggungan untuk produk ini adalah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Khusus Plan Basic: Maksimum Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Tertanggung untuk produk ini adalah Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Berikut adalah ringkasan Manfaat pada masing-masing Plan:

Manfaat

Plan Basic

Plan Plus

Manfaat Kondisi Kritis Tahap Awal1)

Tersedia

Tersedia

Manfaat Kondisi Kritis Tahap Akhir1)

Manfaat Bedah2)

Manfaat Bedah Rekonstruktif2)

Manfaat Tambahan Kondisi Kritis Tahap Akhir2)

Manfaat Bebas Premi

Manfaat Meninggal Dunia (berupa santunan pemakaman sebesar Rp25.000.000)  

Manfaat Meninggal Dunia (berupa akumulasi dengan Manfaat Asuransi Kondisi Kritis Tahap Awal dan/atau Manfaat Asuransi Kondisi Kritis Tahap Akhir maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan)1)

Tidak Tersedia

Keterangan:

1) Manfaat ini bersifat saling mengurangi atas Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan untuk manfaat berikut:

  • Manfaat Kondisi Kritis Tahap Awal,
  • Manfaat Kondisi Kritis Tahap Akhir, dan
  • Khusus Plan Plus: Manfaat Meninggal Dunia (berupa akumulasi dengan Manfaat Asuransi Kondisi Kritis Tahap Awal dan/atau Manfaat Asuransi Kondisi Kritis Tahap Akhir maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan).

Akumulasi keseluruhan Manfaat Asuransi yang dapat dibayarkan untuk Manfaat Kondisi Kritis Tahap Awal, Kondisi Kritis Tahap Akhir, dan/atau Manfaat Meninggal Dunia (khusus Plan Plus) adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan. Manfaat Asuransi ini hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Pertanggungan. Dalam hal telah dibayarkannya Manfaat Kondisi Kritis Tahap Awal dan/atau Kondisi Kritis Tahap Akhir maka Polis PRULady tetap berlaku.

2) Akumulasi keseluruhan Manfaat Asuransi yang dapat dibayarkan untuk Manfaat Bedah, Manfaat Bedah Rekonstruktif, dan/atau Manfaat Tambahan Kondisi Kritis Tahap Akhir adalah maksimal sebesar 40% (empat puluh persen) dari Uang Pertanggungan. Manfaat Bedah dan Bedah Rekonstruktif hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Pertanggungan.

3) Akumulasi keseluruhan Manfaat Asuransi mencapai 140% (seratus empat puluh persen) dari Uang Pertanggungan.

Detail informasi mengacu pada Brosur dan RIPLAY Umum PRULady.

Value Added Services


Potongan harga Pemeriksaan Kesehatan kanker payudara yang berlaku per Polis, sekaligus tata cara mendapatkan PRULady Save.

Potongan harga sebesar Rp1.000.000 per Polis bagi Tertanggung untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan kanker payudara berupa USG (untuk Tertanggung yang berusia kurang dari 40 tahun) atau Mammography (untuk Tertanggung yang berusia mulai dari 40 tahun), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tertanggung yang berhak untuk mendapatkan potongan harga Pemeriksaan Kesehatan adalah Tertanggung yang memiliki Polis PRULady dengan minimum Premi yang disetahunkan sebesar Rp9.000.000;

  2. Tertanggung menjalani Pemeriksaan Kesehatan paling cepat 4 (empat) bulan sebelum Ulang Tahun Polis PRULady berikutnya;

  3. Tertanggung menjalani Pemeriksaan Kesehatan di tempat yang ditentukan oleh Penanggung (akan tersedia di Rumah Sakit Rekanan Prudential Indonesia di kota-kota besar di Indonesia*). Daftar Rumah Sakit Rekanan Prudential Indonesia dapat diperbaharui sewaktu-waktu di website Prudential Indonesia.

  4. Hasil Pemeriksaan Kesehatan untuk mendapatkan PRULady Save adalah Pemeriksaan Kesehatan kanker payudara dengan hasil maksimal BI-RADS 2.

Ketentuan PRULady Save:

  • PRULady Save adalah manfaat potongan Premi termasuk Premi substandard (jika ada) yang diberikan oleh Penanggung dalam hal Tertanggung menjalani Pemeriksaan Kesehatan, yang dapat dikenakan pada suatu tahun Polis jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Ketentuan Khusus Polis.

  • Pemegang Polis dapat memperoleh PRULady Save sebesar 5% (lima persen) yang berlaku efektif setiap Ulang Tahun Polis untuk pembayaran Premi selama 1 (satu) tahun Polis, di mana paling cepat sejak tahun Polis ke-2 (kedua) dan dapat kembali diperoleh setiap tahun Polis berikutnya selama Tertanggung menjalani Pemeriksaan Kesehatan kembali sebagaimana dimaksud pada poin di atas.

  • PRULady Save diberikan berdasarkan keputusan Penanggung atas hasil Pemeriksaan Kesehatan yang disyaratkan oleh Penanggung dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Tertanggung menjalani Pemeriksaan Kesehatan paling cepat 4 (empat) bulan sebelum Ulang Tahun Polis berikutnya;

    2. Tertanggung menjalani Pemeriksaan Kesehatan di tempat yang ditentukan oleh Penanggung yang akan dipublikasikan pada situs web (website) Penanggung dan dapat diperbaharui sewaktu-waktu;

    3. Prosedur, syarat dan ketentuan serta hal-hal lainnya untuk mendapatkan PRULady Save ditentukan oleh Penanggung yang akan dipublikasikan pada situs web (website) Penanggung dan dapat diperbaharui sewaktu-waktu;

    4. Hasil Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan PRULady Save, dengan ketentuan yang dapat diperbaharui secara berkala dan akan dipublikasikan pada website Penanggung;

  • PRULady Save dapat diajukan selama masih dalam Masa Pembayaran Premi, hingga sebelum pembayaran Premi terakhir kalinya (sesuai Masa Pembayaran Premi maupun Frekuensi Pembayaran Premi yang dipilih), dengan catatan dalam keadaan Polis masih berlaku serta tidak pernah mendapatkan Manfaat Bebas Premi.

  • Dalam hal Polis dilakukan Pemulihan Polis setelah pengajuan PRULady Save disetujui, maka PRULady Save tetap berlaku untuk tahun Polis tersebut.

  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan akan diperoleh Penanggung secara otomatis dari tempat Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung, dengan ini Pemegang Polis dan Tertanggung memberikan kuasa dan izin kepada tempat Pemeriksaan Kesehatan untuk mengungkapan atau membagikan informasi pribadi termasuk identitas diri, data Polis, hasil Pemeriksaan Kesehatan atau informasi lain mengenai diri Pemegang Polis dan Tertanggung sehubungan dengan pelayanan Polis PRULady.

  • Apabila Penanggung menyetujui bahwa Polis dapat menerima manfaat PRULady Save, Penanggung akan mengirimkan informasi acuan pembayaran Premi terkini.

  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan untuk memperoleh PRULady Save juga dapat dipergunakan Penanggung untuk proses peninjauan Polis ini apabila dilakukan pemulihan Polis maupun setiap Polis lain yang terkait dengan Tertanggung. Namun, hasil ini tidak membuat Penanggung melakukan peninjauan ulang atas Polis ini.

  • Jika terdapat klaim Manfaat Bebas Premi namun klaim tersebut ditolak, maka PRULady Save akan tetap diberikan.

  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan hanya berlaku untuk 1 (satu) Polis PRULady. Jika Tertanggung memiliki beberapa Polis PRULady, maka Tertanggung wajib melakukan Pemeriksaan Kesehatan untuk setiap Polis jika ingin mendapatkan PRULady Save untuk setiap Polis yang dimiliki tersebut.

*) Informasi detail terkait daftar Rumah Sakit ini akan tersedia di website Prudential Indonesia, pada laman "Daftar Rumah Sakit untuk mendapatkan Hemat Biaya Pemeriksaan Kesehatan”.

1) Program Hemat Biaya Pemeriksaan Kesehatan ini bukan merupakan fitur produk PRULady. Ketentuan mengenai Program Hemat Biaya Pemeriksaan Kesehatan dapat diperbaharui di website Prudential Indonesia sewaktu-waktu (termasuk namun tidak terbatas pada besarnya potongan biaya dan periode Pemeriksaan Kesehatan untuk mendapatkan potongan biaya tersebut).

FAQ (Frequently Asked Questions)


laki-laki dapat menjadi Pemegang Polis dari produk PRULady, namun Tertanggung harus perempuan.

Besaran Premi dipengaruhi oleh usia masuk, Uang Pertanggungan, dan Masa Pembayaran Premi. Minimum Premi untuk produk PRULady adalah sebagai berikut: 

Frekuensi

Minimum Premi Per Frekuensi

Tahunan

Rp3.300.000

6 (enam) Bulanan

Rp1.710.000

3 (tiga) Bulanan

Rp870.000

Bulanan

Rp300.000

  • Kondisi Kritis Tahap Awal adalah Kondisi Kritis stadium awal atau stadium menengah yang memenuhi kriteria berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada Tabel Pertanggungan PRULady,  yaitu Karsinoma In Situ pada Payudara.

  • Kondisi Kritis Tahap Akhir adalah Kondisi Kritis stadium lanjut yang memenuhi kriteria berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada Tabel Pertanggungan PRULady, yaitu Kanker Ganas pada Payudara.

BI-RADS* atau Breast Imaging Reporting and Data System adalah sistem standar yang digunakan oleh dokter radiologi untuk menilai dan mengelompokkan hasil pemeriksaan payudara (seperti Mammography, USG payudara, MRI payudara), yang digunakan untuk:

  • Menjelaskan tingkat kecurigaan kanker payudara

  • Menentukan langkah selanjutnya (kontrol rutin, pemeriksaan lanjutan, atau biopsi)

  • Menyamakan bahasa medis antar dokter dan fasilitas kesehatan

Sistem BI-RADS membantu memastikan bahwa hasil pemeriksaan disampaikan secara jelas, konsisten, dan mudah dipahami, serta membantu dokter menentukan langkah medis selanjutnya bila diperlukan. Berikut ringkasan kategori BI-RADS yang paling umum digunakan:

BI-RADS

Arti Singkat

0

Pemeriksaan Belum Lengkap
Artinya hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan dan perlu pemeriksaan tambahan, misalnya foto lanjutan atau USG tambahan, agar dokter bisa menilai dengan lebih jelas

1

Normal
Tidak ditemukan kelainan pada payudara. Hasil pemeriksaan normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit

2

Jinak (Bukan Kanker)
Ditemukan kelainan, namun kelainan tersebut bersifat jinak dan bukan kanker, misalnya kista atau benjolan jinak. Tidak diperlukan tindakan khusus selain kontrol rutin

3

Kemungkinan Besar Jinak
Kelainan yang ditemukan sangat mungkin bukan kanker, namun tetap perlu pemantauan berkala (biasanya pemeriksaan ulang dalam beberapa bulan) untuk memastikan tidak ada perubahan.

4

Mencurigakan
Ditemukan kelainan yang perlu diwaspadai karena tidak dapat dipastikan jinak. Dokter biasanya akan merekomendasikan pemeriksaan lanjutan atau biopsi untuk mengetahui penyebabnya

5

Sangat Mencurigakan Kanker
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelainan yang sangat kuat mengarah ke kanker, sehingga tindakan medis lanjutan perlu segera dilakukan

6

Kanker Terbukti
Kanker telah dikonfirmasi melalui hasil biopsi. Pemeriksaan BI‑RADS digunakan untuk membantu pemantauan dan perencanaan pengobatan selanjutnya.

*Sumber: ACR Breast Imaging Reporting & Data System (BI-RADS®)

Hasil Pemeriksaan Kesehatan hanya berlaku untuk 1 (satu) Polis PRULady. Jika Tertanggung memiliki beberapa Polis PRULady, maka Tertanggung wajib melakukan Pemeriksaan Kesehatan untuk setiap Polis jika ingin mendapatkan PRULady Save untuk setiap Polis yang dimiliki tersebut.

Diskusi kebutuhan Anda di sini!

Informasi Data Diri