Pengantar Tata Kelola perusahaan yang baik

Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) dibutuhkan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan yang sehat dan berkelanjutan pada khususnya dan perkembangan industri keuangan nasional pada umumnya. PT Prudential Life Assurance (“Perusahaan”) senantiasa berkomitmen untuk tetap membangun dan menyempurnakan strukturnya sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai bagian dari Prudential Group yang menerapkan ketentuan GCG yang ketat atas seluruh unit bisnisnya secara global, Perusahaan memiliki komitmen yang kuat dalam penerapan GCG secara konsisten, mengikuti prinsip-prinsip utama GCG yaitu prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, serta Kesetaraan dan Kewajaran serta Profesionalitas. Perusahaan yakin bahwa pelaksanaan GCG yang konsisten akan membawa nilai tambah bagi Perusahaan, Pemegang Saham, Nasabah dan para Pemangku Kepentingan lainnya untuk menjadikan Perusahaan sebagai penyedia jasa keuangan terdepan dalam pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia.

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik

Perusahaan telah menerapkan GCG dan menyempurnakan strukturnya secara berkelanjutan sebagaimana tercermin dalam Laporan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang setiap tahunnya telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mencapai pertumbuhan yang berkesinambungan melalui praktik bisnis yang taat dan sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.5/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi sebagaimana telah diubah pada Peraturan OJK No. 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi (“POJK Penerapan Tata Kelola yang Baik”) dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, berikut pengembangan pada Perusahaan yang terjadi sejalan dengan ketentuan GCG.

Struktur tata kelola

Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ tertinggi pada Perusahaan yang memegang semua wewenang yang tidak didelegasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap tahunnya Pemegang Saham Prudential Indonesia mengambil berbagai keputusan di antaranya sehubungan dengan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit, Laporan Tahunan (termasuk laporan tugas pengurusan Direksi dan tugas pengawasan Dewan Komisaris), dan penunjukan Auditor Eksternal untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan tahun buku berikutnya. Selain itu, secara ad hoc Pemegang Saham dapat mengambil keputusan mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan, pembagian dividen, dan lain-lain melalui Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham.

Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan dan memberi nasihat kepada Direksi.

Dewan Komisaris Perusahaan terdiri atas anggota Komisaris non-Independen dan Komisaris Independen yang secara aktif telah berpartisipasi dalam rapat Komite Audit maupun rapat Komite Pemantau Risiko, baik sebagai Ketua maupun sebagai Anggota.

Perusahaan mengadakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau setiap saat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Komposisi Dewan Komisaris Perusahaan senantiasa memperhatikan kriteria penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Informasi terkait susunan Dewan Komisaris Perusahaan terkini dapat diakses melalui tautan Jajaran Manajemen.

Untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya sehingga dapat berjalan secara efektif, Komite-komite di bawah ini telah dibentuk:

  1. Komite Audit : Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi kewajibannya terkait pengawasan atas kepatuhan pelaporan keuangan Perusahaan, efektifitas pengendalian internal dan sistem manajemen risiko Perusahaan serta untuk mengawasi efektifitas dan objektifitas dari Auditor Internal dan Auditor Eksternal. Komite Audit harus bertindak secara independen dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Pertemuan Komite Audit dilakukan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali dan dapat dilakukan secara ad hoc bilamana diperlukan.

  2. Komite Pemantau Risiko : Komite Pemantau Risiko dibentuk oleh dan melapor kepada Dewan Komisaris dalam memantau dan memberikan saran kepada Direksi untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa penerapan manajemen risiko telah memenuhi unsur-unsur kecukupan prosedur dan metodologi manajemen risiko. Komite Pemantau Risiko memiliki peran dalam memantau penerapan kebijakan manajemen risiko secara keseluruhan dan berkesinambungan. Pertemuan Komite Pemantau Risiko dilakukan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali dan dapat dilakukan secara ad hoc bilamana diperlukan.

Direksi bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pengaturan dan pelaksanaan usaha di Perusahaan yang sejalan dengan strategi Perusahaan, rencana dan kebijakan Perusahaan. Perusahaan mengadakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau setiap saat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Komposisi Direksi di Prudential Indonesia senantiasa memperhatikan kriteria penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Informasi terkait susunan Dewan Direksi Perusahaan terkini dapat diakses melalui tautan Jajaran Manajemen.

Untuk membantu Direksi dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Perusahaan telah membentuk beberapa komite sebagai berikut:

  1. Komite Investasi: Komite Investasi bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan/pengawasan atas kegiatan penempatan seluruh dana investasi Perusahaan yang diperoleh dari nasabah. Komite Investasi melakukan rapat secara berkala setidaknya setiap kuartal.

  2. Komite Pengembangan Produk:  Komite ini berperan dalam inovasi, pengembangan, implementasi, pengawasan dan evaluasi atas strategi serta peluncuran produk asuransi jiwa yang dihasilkan oleh Perusahaan, serta memastikan keselarasan dengan strategi bisnis Prudential Group.

  3. Komite Risiko: Komite ini berfungsi sebagai organ pendukung Direksi dalam mengawasi penerapan manajemen risiko secara menyeluruh dan berkelanjutan di Perusahaan. Komite ini melakukan evaluasi atas kecukupan kerangka kerja manajemen risiko, termasuk penetapan dan kepatuhan terhadap toleransi risiko (risk appetite). Selain itu, Komite Risiko memastikan adanya mekanisme eskalasi yang efektif kepada Dewan Komisaris melalui pelaporan kepada Komite Pemantau Risiko

  4. Komite Pengarah Inisiatif Strategis Digital & Teknologi Informasi: Komite ini memiliki peranan untuk memastikan­ rencana pengembangan dan pelaksanaan pengembangan Teknologi Informasi selaras dengan strategi bisnis Perusahaan, dan monitor efektivitas mitigasi risiko dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan bisnis, serta mendukung kebutuhan sistem informasi manajemen dan operasional bisnis. Rapat Komite ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Komite setiap bulan atau setidaknya setiap kuartal.

Kecukupan kebijakan dan prosedur

Perusahaan menerapkan standar professional dan kode etik yang tertinggi bagi seluruh karyawan. Kode etik berisi standar etika yang berfungsi sebagai panduan utama bagi seluruh karyawan.

Kebijakan Investasi menetapkan tujuan investasi dari masing-masing dana investasi, serta pedoman dan parameter untuk mencapai tujuan tersebut. Kebijakan investasi Perusahaan mengacu pada strategi jangka panjang dengan usaha meminimalkan risiko dan mengoptimalkan hasil keuntungan investasi. Dana investasi Perusahaan dikelola oleh PT Eastspring Investments Indonesia, sedangkan Subdana dikelola oleh PT Eastspring Investments Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.

Perusahaan telah menyusun Kebijakan Konflik Kepentingan yang sejalan dengan POJK Penerapan Tata Kelola yang Baik, serta berkomitmen untuk menghindari setiap potensi konflik kepentingan yang bertentangan dengan standar tertinggi atas etika, kejujuran, dan integritas Perusahaan. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, dan Tenaga Pemasar diharapkan untuk mengungkapkan dan juga secara tegas mengidentifikasi potensi atau dugaan konflik kepentingan dalam pekerjaan mereka atas nama Perusahaan. Perusahaan telah melakukan pelatihan tahunan atas konflik kepentingan melalui pelatihan berbasis komputer, termasuk mensyaratkan penyampaian deklarasi tahunan terkait potensi konflik kepentingan.

Perusahaan tidak menoleransi praktik suap dan korupsi serta berkomitmen penuh untuk menjalankan bisnis dengan standar tinggi dan perilaku etis, termasuk pelarangan Facilitation Payment (Uang Pelicin) di Perusahaan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap praktik Anti-Suap dan Korupsi, Perusahaan telah menyusun kebijakan serta prosedur – prosedur terkait Anti-Suap dan Korupsi yang wajib diimplementasikan oleh jajaran pimpinan, seluruh karyawan, serta pihak ketiga seperti tenaga pemasar, mitra bisnis, dan vendor Perusahaan. Perusahaan juga telah melakukan pelatihan Anti-Suap dan Korupsi bagi karyawan dan tenaga pemasar yang baru serta pelatihan tahunan untuk tenaga pemasar yang telah ada guna memastikan pemahaman dan kesadaran yang memadai terhadap ketentuan Anti-Suap dan Korupsi yang berlaku.

Perusahaan terus melakukan upaya berkelanjutan dalam mendukung pencegahan praktik penyuapan. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Perusahaan telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (“SMAP”) pada 29 Desember 2023 dari PT BSI Group Indonesia (bagian dari British Standard Institution/BSI) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Sertifikasi tersebut juga berhasil dipertahankan oleh Perusahaan untuk periode tahun 2024 dan 2025. ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah standar internasional yang dirancang untuk memastikan kecukupan Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan dan mematuhi undang-undang anti-penyuapan.

Jika Anda mengetahui adanya suap atau korupsi, harap melaporkannya melalui kanal pelaporan whistleblowing Perusahaan yang dapat diakses pada tautan berikut: prudential.caseiq.app/portal

 Berikut Komitmen Anti Penyuapan dan Korupsi dari Prudential Indonesia:

 Materi Awareness untuk Pihak Ketiga dan Mitra Bisnis Prudential Indonesia:

 Lihat Implementasi SMAP di PT Prudential Life Assurance dalam link berikut ini

Sebagai bagian dari komitmen terhadap integritas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap regulasi, Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Program ini dirancang untuk mendeteksi, mencegah, dan memitigasi risiko yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan reputasi Perusahaan.

Penerapan program ini dilakukan secara menyeluruh melalui 5 (lima) pilar utama, yaitu:

  1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris: Direksi dan Dewan Komisaris berperan aktif dalam menetapkan arah kebijakan, melakukan pengawasan, dan memastikan efektivitas pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM.

  2. Kebijakan dan Prosedur: Perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur pelaksanaan program APU, PPT dan PPPSPM yang disusun sesuai dengan ketentuan dan diperbarui secara berkala.

  3. Pengendalian Internal: Mekanisme pengendalian internal diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM, mendeteksi potensi pelanggaran atau risiko, dan menjaga integritas proses bisnis.

  4. Sistem Informasi Manajemen: Teknologi informasi digunakan untuk mendukung proses identifikasi nasabah, pemantauan transaksi dan pelaporan, baik untuk manajemen internal maupun kepada regulator.

  5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan: Perusahaan memastikan penerapan dan kepatuhan terhadap prosedur Know Your Employee (KYE), serta pengembangan kompetensi, penguatan pemahaman dan kesadaran karyawan melalui pelatihan secara berkesinambungan, yang wajib diikuti oleh seluruh karyawan dan tenaga pemasar sebagai upaya memastikan efektivitas pelaksanaan program APU, PPT dan PPPSPM.

Dengan pendekatan berbasis risiko, Perusahaan secara berkelanjutan memperkuat sistem dan prosedur untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mengelola risiko pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi secara efektif.

Perusahaan tidak memiliki toleransi atas tindakan fraud di mana Perusahaan telah menyusun Kebijakan Anti-Fraud dan membentuk unit kerja khusus Anti-Fraud yang berfungsi untuk merumuskan strategi Anti-Fraud Perusahaan, baik dari sisi pencegahan, deteksi, investigasi-pelaporan-sanksi dan pemantauan/evaluasi tindak lanjut terhadap risiko fraud.

Perusahaan juga telah menerapkan prosedur speak-out atau whistle blower sebagai salah satu kanal informasi bagi setiap karyawan untuk menyampaikan indikasi atau potensi terjadinya fraud kepada pihak yang ditunjuk secara aman dan rahasia.

Perusahaan juga telah melakukan pelatihan Anti-Fraud secara berkesinambungan kepada seluruh karyawan dan tenaga pemasar.

Implementasi atas Sistem Pengendalian Internal

Perusahaan menganut prinsip “model tiga lini” untuk mengatur dan mengendalikan risiko bisnis dan berperan dalam fungsi pengendalian sebagai berikut:

  1. Lini pertama adalah Unit Bisnis atau Unit Fungsional

    Fungsi-fungsi ini berperan sebagai lini yang terlibat dalam operasional harian dan bertindak sebagai kontak pertama dengan berbagai pihak.

  2. Lini Kedua adalah Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko

    Fungsi-fungsi ini berperan dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka, kebijakan dan standar manajemen risiko serta melakukan proses monitoring dan peninjauan yang diperlukan.

  3. Lini Ketiga adalah Audit Internal

    Fungsi ini berperan untuk memberikan penilaian risiko secara independen dan kecukupan atas pengendalian internal Perusahaan kepada seluruh pihak yang terkait termasuk manajemen dan Komite Audit.

Rencanakan perlindungan anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga

Alternative text for accessibility