Pastikan seluruh dokumen yang dikirim dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
Pastikan seluruh dokumen yang dikirim dapat dibaca dengan jelas. Silakan klik pada tiap kata-kata di bawah ini untuk mengunduh formulir yang diperlukan:
- Formulir klaim rawat inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan Tertanggung/Peserta.
- Surat Keterangan Dokter Rawat Inap dan atau resume medis (ringkasan informasi medis) yang telah diisi lengkap, jelas, dan ditandatangani oleh dokter yang merawat Tertanggung/Peserta; disertai cap stempel RS/Klinik/dokter yang merawat
- Kuitansi Asli (untuk pengajuan manfaat klaim sesuai limit dan manfaat klaim sesuai tagihan).
- Untuk klaim luar negeri, kuitansi asli pada umumnya berjudul "Official Receipt"
- Rincian detail lengkap seluruh kuitansi perawatan (kuitansi mengacu pada poin 3) termasuk rincian obat.
- Untuk klaim luar negeri, terdapat beberapa rincian biaya detail, yang perlu dilampirkan pada umumnya berjudul "Tax Invoice" dan "Detail Invoice"
- Fotokopi seluruh hasil dan interpretasi hasil pemeriksaan penunjang laboratorium (contoh: darah lengkap, fungsi hati, fungsi ginjal, dan lain-lain) dan atau diagnostik (contoh: interpretasi hasil Rontgen/X-Ray, USG, MRI, CT-scan, angiografi, Patologi Anatomi, dan lain-lain) pada saat perawatan
- Surat Kuasa Data Medis bermeterai Rp 10,000.
- Kuesioner terkait diagnosis klaim (untuk diagnosis tertentu)
- Kartu Identitas Pemegang Polis dan Tertanggung/Peserta (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
- Jika klaim luar negeri: Paspor dengan cap keimigrasian (cap tanda masuk, cap tanda keluar)
- Jika Pemegang Polis meninggal dunia: Kartu Identitas Penerima Manfaat (KTP/SIM/Paspor).
- Fotokopi Buku Tabungan halaman pertama atas nama Pemegang Polis atau para Penerima Manfaat.
Dokumen tambahan khusus:
- Jika klaim kecelakaan: Kronologis Kecelakaan/Kecelakaan Lalu Lintas
- Jika melihatkan pihak kepolisian: Laporan Kecelakaan
- Jika Tertanggung/Peserta adalah pengemudi kendaraan: SIM yang masih berlaku
- Jika sebagian telah dijaminkan asuransi lain (temasuk BPJS): Seluruh lampiran berikut:
- Surat Koordinasi Manfaat dari Asuransi lain
- Kuitansi selisih asli (biaya yang tidak dijaminkan)
- Rekapitulasi (Rincian) biaya yang sudah dijaminkan oleh asuransi lain
- Jika telah dijaminkan BPJS dan tidak dapat melampirkan dokumen rincian biaya rawat inap: Surat Keterangan Penjaminan BPJS format Prudential dan Kuintansi selisih asli (seperti pada poin sebelumnya).
Dokumen tambahan khusus pengajuan klaim PRUPrime Healthcare Plus, PRUCritical Hospital Cover, PRUSolusi Sehat, PRUPrime Healthcare Plus Pro, PRUSolusi Sehat Plus Pro:
- Jika kamar sesuai plan tidak tersedia/penuh: Surat Keterangan dari bagian administrasi Rumah Sakit yang menjelaskan bahwa kamar sesuai plan tidak tersedia/penuh
- Jika mengajukan klaim Manfaat Santunan Harian Rawat Inap pada PRUPrime Healthcare Plus dan PRUSolusi Sehat: Surat Keterangan Pembayaran Klaim dari Asuransi/Instansi lain (Surat Koordinasi Manfaat)
Untuk klaim manfaat Santunan Pemakaman dan/atau Santunan Dana Marhamah atas asuransi PRUPrime Healthcare, PRUPrime Healthcare Plus, PRUSolusi Sehat, PRUPrime Healthcare Plus Pro, PRUSolusi Sehat Plus Pro dan manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan atas asuransi PRUHospital & Surgical Cover Plus: mengacu pada kelengkapan dokumen klaim meninggal.