
PRUCredit Cover (Shinhan Bank)
Perlindungan jiwa terhadap nasabah bank yang memiliki kredit atau pinjaman KPR/Non-KPR di bank.
Highlights

Manfaat meninggal

Uang pertanggungan digunakan untuk membayar sisa kredit di bank

Tersedia fasilitas pengembalian premi
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Premi |
Premi berdasarkan usia Peserta dan tenor sesuai tabel Premi Asuransi |
Usia Masuk Peserta |
|
Masa Kepesertaan |
1-30 tahun (sesuai dengan jangka waktu kredit atau pinjaman dengan Peserta berumur maksimal 70 tahun) |
Manfaat asuransi
- Manfaat kematian
- Jika Peserta meninggal dunia karena sebab apapun selama masa kepersertaan, maka Penanggung akan membayarkan 100% dari Uang Pertanggungan kepada Pemegang Polis.
- Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis sebagaimana diatur dalam Polis Induk.
- Mengacu kepada Tabel Penurunan Uang Pertanggungan