
PRUHospital Protection Optima
Highlights

Manfaat Santunan Harian Rawat Inap

Manfaat Meninggal Dunia

Manfaat Akhir Pertanggungan

Diskon Premi

Tertanggung Tambahan
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Premi |
Besarnya Premi tergantung dari :
Metode pembayaran Premi : Premi dibayarkan secara berkala selama 10 tahun, dan dapat dilakukan secara: Bulanan, 3 bulanan, 6 bulanan, atau Tahunan. |
Usia Masuk Tertanggung |
1 - 60 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Manfaat asuransi
1. Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
Manfaat Santunan Harian |
Plan A |
Plan B |
Plan C |
Plan D |
Manfaat Santunan Harian Rawat Inap* (maks. 120 hari per 1 tahun pertanggungan polis) |
Rp250.000 |
Rp500.000 |
Rp750.000 |
Rp1.000.000 |
Manfaat Santunan Harian Unit Perawatan Intensif/ Intensive Care Unit (ICU) (maks. 30 hari per 1 tahun pertanggungan polis) |
Rp500.000 |
Rp1.000.000 |
Rp1.500.000 |
Rp2.000.000 |
*Maksimum Manfaat Santunan Harian Rawat Inap yang dapat diambil adalah Rp1.000.000 untuk seluruh polis PRUHospital Protection Optima. Plan yang dapat diambil oleh Tertanggung yang tidak memiliki penghasilan (non-income earner) adalah Plan A.
2. Manfaat Meninggal Dunia
Jika Tertanggung meninggal dunia, maka akan dibayarkan 110% dari total Premi yang telah dibayarkan.
3. Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan, maka akan dibayarkan tambahan 110% dari total Premi yang telah dibayarkan.
4. Manfaat Pengembalian Premi
Jika Polis masih aktif sampai dengan Tanggal Akhir pertanggungan, maka akan dibayarkan jumlah mana yang lebih besar antara:
- 110% dari Total Premi yang telah dibayarkan dikurangi dengan Manfaat Santunan Harian yang telah dibayarkan oleh Penanggung; atau
- 66% dari total Premi yang telah dibayarkan.
Catatan:
- Tertanggung adalah orang perseorangan yang atas dirinya diadakan pertanggungan serta kedudukannya tidak dapat digantikan oleh orang lain. Tertanggung dapat terdiri dari:
a.Tertanggung Utama: adalah Tertanggung yang juga merupakan Pemegang Polis yang atas dirinya diadakan pertanggungan; dan
b.Tertanggung Tambahan: adalah suami, istri dan/atau anak-anak yang sah secara hukum dari Tertanggung Utama.
- Dalam hal Tertanggung Utama yang meninggal dunia, maka:
a.Polis menjadi berakhir;
b.Total Premi yang telah dibayarkan mengacu total Premi yang telah dibayarkan atas Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan (jika ada) yang masih hidup.
- Dalam hal Tertanggung Tambahan yang meninggal dunia, maka:
a.Pertanggungan atas Tertanggung Tambahan yang meninggal dunia tersebut menjadi berakhir.
b.Total Premi yang telah dibayarkan hanya mengacu ke total Premi yang telah dibayarkan atas Tertanggung Tambahan tersebut saja.
- Dalam hal Polis masih aktif sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, total Premi yang telah dibayarkan dan Santunan Harian dihitung untuk tiap masing – masing Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan (jika ada) yang masih hidup.
- Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi;
b.Baik Kecelakaan maupun meninggalnya Tertanggung terjadi dalam masa berlakunya pertanggungan; dan
Merupakan akibat langsung dari dan hanya karena Kecelakaan.