
Highlights

Premi terjangkau

Fokus pada kebutuhan lembaga keuangan mikro

Manfaat meninggal
Produk detail
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Premi |
Berdasarkan usia masuk, plan yang dipilih dan besarnya pinjaman |
Usia Masuk Tertanggung |
Tertanggung Utama : 19 – 60 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung |
Masa Pelindungan maksimal 5 tahun (sampai dengan usia nasabah 65 tahun) |
Manfaat asuransi
Tersedia pilihan manfaat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, antara lain :
- Plan 1: Prudential Indonesia hanya akan membayarkan manfaat sejumlah sisa pinjaman pokok* nasabah kepada Pemegang Polis apabila nasabah meninggal dunia selama masa pinjaman.
- Plan 2: Prudential Indonesia akan membayarkan manfaat sebesar jumlah pinjaman pokok apabila nasabah meninggal dunia selama masa pinjaman, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dari manfaat yang diterima akan dibayarkan terlebih dahulu untuk pelunasan sisa pinjaman pokok *nasabah kepada Pemegang Polis
- Penerima manfaat akan mendapatkan sisa manfaat, jika ada (setelah pelunasan sisa pinjaman nasabah)
- Plan 3:
- Prudential Indonesia akan membayarkan manfaat sejumlah sisa pinjaman pokok* nasabah kepada Pemegang Polis apabila nasabah meninggal dunia selama masa pinjaman.
- Penerima manfaat akan mendapatkan manfaat sebesar jumlah pinjaman pokok
- Plan 4:
- Apabila nasabah meninggal dunia bukan karena kecelakaan, Prudential Indonesia akan membayarkan manfaat sejumlah sisa pinjaman pokok* nasabah kepada Pemegang Polis dan penerima manfaat akan mendapatkan manfaat sebesar jumlah pinjaman pokok
- Apabila nasabah meninggal dunia karena kecelakaan, Prudential Indonesia akan membayarkan manfaat sejumlah sisa pinjaman pokok*nasabah kepada Pemegang Polis dan penerima manfaat akan mendapatkan manfaat sebesar 3x (tiga kali ) dari jumlah pinjaman pokok
*Sesuai dengan tabel penurunan nilai pinjaman pokok dan ketentuan Prudential Indonesia yang tercantum pada Polis