ayah ibu dan anak bergandengan tangan

PRUAman

Apapun pekerjaannya, semua sama perlindungannya.

Highlights

Teman dan keluarga sedang makan bersama
Premi terjangkau
Keluarga sedang menghabiskan waktu di pantai
Fokus pada kebutuhan lembaga keuangan mikro
Ibu memeluk anaknya
Manfaat meninggal

Produk detail

Fitur produk
Mata Uang

Rupiah

Minimum Premi

Berdasarkan usia masuk, plan yang dipilih dan besarnya pinjaman

Usia Masuk Tertanggung

Tertanggung Utama : 19 – 60  tahun (ulang tahun berikutnya)

Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung

Masa Pelindungan maksimal 5 tahun (sampai dengan usia nasabah 65 tahun)

Manfaat asuransi

Tersedia pilihan manfaat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, antara lain  :

  • Plan 1: Prudential Indonesia hanya akan membayarkan manfaat sejumlah sisa pinjaman pokok* nasabah kepada Pemegang Polis apabila nasabah meninggal dunia selama masa pinjaman.
  • Plan 2: Prudential Indonesia akan membayarkan manfaat sebesar jumlah pinjaman pokok apabila  nasabah meninggal dunia selama masa pinjaman, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Dari manfaat yang diterima akan dibayarkan terlebih dahulu untuk pelunasan sisa pinjaman pokok *nasabah kepada Pemegang Polis
    • Penerima manfaat akan mendapatkan sisa manfaat, jika ada (setelah pelunasan sisa pinjaman nasabah)
  • Plan 3:
    • Prudential Indonesia akan membayarkan manfaat sejumlah sisa pinjaman pokok* nasabah kepada Pemegang Polis apabila nasabah meninggal dunia selama masa pinjaman.
    • Penerima manfaat akan mendapatkan manfaat sebesar jumlah pinjaman pokok
  • Plan 4:
    • Apabila nasabah meninggal dunia bukan karena kecelakaan, Prudential Indonesia akan membayarkan manfaat sejumlah sisa pinjaman pokok* nasabah kepada Pemegang Polis dan penerima manfaat akan mendapatkan manfaat sebesar jumlah pinjaman pokok
    • Apabila nasabah meninggal dunia karena kecelakaan, Prudential Indonesia akan membayarkan manfaat sejumlah sisa pinjaman pokok*nasabah kepada Pemegang Polis dan penerima manfaat akan mendapatkan manfaat sebesar 3x (tiga kali ) dari jumlah pinjaman pokok

    *Sesuai dengan tabel penurunan nilai pinjaman pokok dan ketentuan Prudential Indonesia yang tercantum pada Polis

Artikel terkait