
PRUCredit Cover (Non-Bank)
Perlindungan jiwa terhadap nasabah lembaga keuangan non bank yang memiliki kredit.
Highlights

Manfaat meninggal dunia

Uang pertanggungan digunakan untuk membayar sisa kredit di lembaga keuangan non-bank

Tersedia fasilitas pengembalian premi
Produk detail
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Premi |
Premi berdasarkan usia Peserta dan tenor sesuai tabel Premi Asuransi |
Usia Masuk Peserta |
Minimum : 18 tahun (ulang tahun berikutnya) Maksimum : 69 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Kepesertaan |
1-30 tahun (sesuai dengan jangka waktu kredit atau pinjaman dengan Peserta berumur maksimal 70 tahun) |
Manfaat asuransi
Manfaat kematian
- Jika Peserta meninggal dunia karena sebab apapun selama masa kepersertaan, maka Penanggung akan membayarkan 100% dari Uang Pertanggungan kepada Pemegang Polis.
- Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis sebagaimana diatur dalam Polis Induk.
Mengacu kepada Tabel Penurunan Uang Pertanggungan