
PRUIncome Plus
PRUIncome Plus, asuransi jiwa dengan proses pengajuan yang mudah dan memberikan jaminan proteksi serta pendapatan tahunan.
Highlights

Manfaat Asuransi

Jaminan Pembayaran

Manfaat Akhir Pertanggungan

Masa Pertanggungan

Metode Underwriting
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
||||||
Premi |
Frekuensi pembayaran Premi: Tahunan Masa Pembayaran 8 (delapan) tahun |
||||||
Usia Masuk |
Usia Masuk Pemegang Polis: Minimum 21 tahun (usia sebenarnya) atau 18 tahun (usia sebenarnya) jika sudah menikah Usia Masuk Tertanggung: 1-65 tahun (ulang tahun berikutnya) |
||||||
Manfaat Asuransi Meninggal Dunia/Manfaat Asuransi Terminal Illness |
|
||||||
Masa Pertanggungan |
15 (lima belas) tahun |
Manfaat Asuransi
Manfaat Asuransi Meninggal Dunia
1.Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi Meninggal Dunia dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-1 (kesatu) hingga tahun ke-2 (kedua) Polis sejak Tanggal Mulai Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus sebesar 102% (seratus dua persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis;
b.Apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-3 (ketiga) hingga tahun ke-15 (kelima belas) Polis sejak Tanggal Mulai Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis.
2.Penanggung hanya akan membayarkan salah satu antara Manfaat Asuransi Meninggal Dunia atau Manfaat Asuransi Terminal Illness, mana yang terjadi lebih dahulu. Dengan disetujuinya pengajuan klaim dan dibayarkannya Manfaat Asuransi Meninggal Dunia atas Tertanggung, maka pertanggungan secara otomatis berakhir, Polis menjadi tidak berlaku dan manfaat lainnya (Manfaat Asuransi Terminal Illness, Manfaat Tunai Tahunan, Manfaat Tunai Tambahan, dan Manfaat Akhir Pertanggungan) tidak diberikan lagi oleh Penanggung.
3.Atas Manfaat Asuransi Meninggal Dunia, tidak berlaku Masa Tunggu.
Manfaat Asuransi Terminal Illness
1.Terminal Illness adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat diobati secara memadai yang akan menyebabkan kematian dalam waktu 6 (enam) bulan dan didiagnosis pertama kali secara tertulis oleh Dokter Spesialis yang merawat dan/atau Dokter Spesialis yang ditunjuk oleh Penanggung, yang mana diagnosis tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung secara medis oleh Dokter Spesialis di bidang yang terkait, terjadi setelah melewati Masa Tunggu, yang mana keadaan sakit Tertanggung memenuhi kriteria seperti tercantum pada Tabel Pertanggungan Terminal Illness dalam Polis asuransi.
2.Dalam hal Tertanggung terdiagnosis Terminal Illness, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi Terminal Illness dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Apabila Tertanggung terdiagnosis Terminal Illness pada tahun ke-1 (kesatu) hingga tahun ke-2 (kedua) Polis sejak Tanggal Mulai Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus sebesar 102% (seratus dua persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis;
b.Apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-3 (ketiga) hingga tahun ke-15 (kelima belas) Polis sejak Tanggal Mulai Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis.
3.Penanggung hanya akan membayarkan salah satu antara Manfaat Asuransi Meninggal Dunia atau Manfaat Asuransi Terminal Illness, mana yang terjadi lebih dahulu. Dengan disetujuinya pengajuan klaim dan dibayarkannya Manfaat Asuransi Terminal Illness atas Tertanggung, maka pertanggungan secara otomatis berakhir, Polis menjadi tidak berlaku dan manfaat lainnya (Manfaat Asuransi Meninggal Dunia, Manfaat Tunai Tahunan, Manfaat Tunai Tambahan, dan Manfaat Akhir Pertanggungan) tidak diberikan lagi oleh Penanggung.
4.Atas Manfaat Asuransi Terminal Illness, berlaku Masa Tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Pertanggungan atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir, mana yang terakhir terjadi.
5.Daftar kondisi Terminal Illness adalah sebagai berikut:
i.Kanker dengan Metastase (Metastatic Cancer)
ii.Mati Batang Otak (Apallic Syndrome)
iii.Stroke Berat (Severe Stroke)
iv.Meningitis Bakteri Berat (Severe Bacterial Meningitis)
v.HIV karena Transfusi Darah dan Komplikasinya (HIV due to Blood Transfusion)
vi.Gagal Ginjal (Kidney Failure)
vii.Transplantasi Jantung atau Paru (Heart or Lung Transplantation)
viii.Kelumpuhan (Paralysis)
ix.Trauma Kepala Berat (Severe Head Trauma)
x.Luka Bakar (Burns)
Informasi lebih detail mengenai kondisi Terminal Illness mengacu pada ketentuan dalam Polis asuransi.
Manfaat Tunai Tahunan
1.Manfaat Tunai Tahunan diberikan selama Polis aktif, pembayaran Manfaat Tunai Tahunan dimulai dari akhir tahun Polis ke-1 (kesatu) sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan sebesar 12% (dua belas persen) dari Premi tahunan.
2.Pada Tahun Polis ke-1 (kesatu) di bulan ke-2 (kedua) kalender penuh setelah Tanggal Mulai Pertanggungan, Penanggung juga akan membayarkan Manfaat Tunai Tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Premi tahunan.
3.Manfaat Tunai Tahunan seperti yang dimaksud pada poin (1) dan poin (2) dan di atas, akan diberikan secara otomatis jika memenuhi kondisi berikut:
a.Polis masih berlaku pada akhir tahun Polis; dan
b.Seluruh Premi selalu dibayarkan tepat waktu sesuai Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi dan sebelum Masa Leluasa berakhir.
4.Dalam hal Premi tidak dibayar hingga Masa Leluasa berakhir dan Polis berakhir karena lewat waktu atau lapsed, maka pembayaran Manfaat Tunai Tahunan pada tahun Polis tersebut akan dibayarkan pada saat pembayaran Manfaat Tunai Tahunan pada akhir tahun Polis selanjutnya jika memenuhi kondisi berikut:
a.Polis masih berlaku pada saat pembayaran Manfaat Tunai Tahunan pada akhir tahun Polis selanjutnya; dan
b.Polis dipulihkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan dari tanggal Polis menjadi lewat waktu atau lapsed.
5.Apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum Manfaat Tunai Tahunan atau Manfaat Tunai Tambahan dibayarkan namun pengajuan klaim tersebut baru dilakukan setelah Manfaat Tunai Tahunan atau Manfaat Tunai Tambahan dibayarkan oleh Penanggung, maka atas pengajuan klaim tersebut, Penanggung akan mengurangi pembayaran Manfaat Asuransi dengan Manfaat Tunai Tahunan atau Manfaat Tunai Tambahan yang telah dibayarkan serta mengembalikan Premi yang diterima Penanggung setelah Tertanggung meninggal dunia (jika ada).
Manfaat Akhir Pertanggungan
Dalam hal Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar 110% (seratus sepuluh) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis.
Informasi lebih lanjut terkait Manfaat mengacu pada ketentuan dalam Polis asuransi.
Biaya – Biaya
1.Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya termasuk untuk pembayaran Manfaat Asuransi, biaya pemasaran, biaya pengadaan Polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, remunerasi karyawan, serta komisi agen asuransi, perantara produk maupun pihak yang memasarkan PRUIncome Plus.
2.Pajak akan dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.
3.Pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Umum dan Khusus Polis.
Informasi Lain
Hal yang menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan (Termasuk Pengecualian Manfaat):
1.Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), maupun yang disampaikan secara verbal melalui telepon (yang mana yang sesuai), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.
2.Jika Tertanggung meninggal dunia karena hal berikut:
a.Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa jika tindakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak Polis berlaku atau sejak terakhir dipulihkan (apabila Polis pernah dipulihkan), bergantung pada yang mana yang terakhir terjadi, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Penanggung atas diri Tertanggung;
b.Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
c.Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
d.Perlawanan oleh Tertanggung dalam hal terjadi penahanan Tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
e.Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Tertanggung, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
f.Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (2) di atas, Penanggung tidak berkewajiban membayar apapun, kecuali membayarkan nilai yang setara dengan Nilai Penebusan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum kepada Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau dalam keadaan lain sebagaimana diatur dalam Polis).
3.Penanggung tidak berkewajiban membayar Manfaat Asuransi Terminal Illness yang disebabkan oleh hal-hal berikut:
a.Terminal Illness yang dialami Tertanggung termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu;
b.Terminal Illness yang dialami Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan ini, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir;
c.Terminal Illness yang dialami Tertanggung yang disebabkan:
i.Tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran atau percobaan tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
ii.Pelanggaran peraturan perundang-undangan (pelanggaran atau percobaan pelanggaran yang mana tidak perlu dibuktikan dengan adanya suatu putusan pengadilan) oleh Tertanggung;
iii.Perlawanan oleh Tertanggung dalam hal terjadi penahanan Tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
iv.Cacat bawaan dan/atau kelainan bawaan, baik yang diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Tertanggung;
v.Percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau sadar, atau dalam keadaan tidak waras atau tidak sadar, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen medis atas diri Tertanggung;
vi.Tertanggung berada dalam suatu penerbangan bukan sebagai penumpang yang terdaftar dalam manifes dan/atau sebagai awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin;
vii.Tertanggung mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga berbahaya antara lain bungee jumping, menyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, sky diving, maupun kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya, kecuali yang telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum kegiatan dan/atau cabang olahraga tersebut dilakukan;
viii.Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari militer atau tentara asing baik dinyatakan maupun tidak, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh tentara atau militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, atau kerusuhan sipil;
ix.Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter;
x.Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis; atau
xi.Tertanggung mengidap Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV), kecuali infeksi HIV tersebut dibuktikan berasal dari transfusi darah kepada Tertanggung oleh lembaga transfusi darah yang telah membuktikan sumber darah terinfeksi HIV tersebut.
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan dalam Polis.
Beberapa risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
1.Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
2.Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
3.Risiko Operasional
Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perusahaan.
4.Risiko Likuiditas
Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan klaim Manfaat Asuransi, Penarikan (Withdrawal) dan/atau Penebusan (Surrender) secara bersamaan atas keseluruhan produk. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Penanggung dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas. Penanggung akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.