Prudential Selalu Bersama Kamu Hadapi COVID-19

Informasi penting

Kebijakan Klaim Isolasi Mandiri Dengan Cara Cashless (non-tunai) telah berakhir pada tanggal 30 September 2021.  Klaim Isolasi Mandiri dengan cara cashless (non-tunai) yang dapat diproses adalah yang telah didaftarkan Rumah Sakit di PRUMedical Network (PMN) Portal sampai dengan 30 September 2021.  Prudential tidak memberikan persetujuan penjaminan klaim Isolasi Mandiri setelah 30 September 2021.

Sebagai informasi bahwa sejak diberlakukan Kebijakan Klaim Isolasi Mandiri dengan cara cashless (non-tunai) pada tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 September 2021, Prudential Indonesia telah membayarkan klaim isolasi mandiri dengan cara cashless (non-tunai) sebanyak 4,572 kasus dengan jumlah klaim yang telah dibayarkan lebih dari Rp. 10 miliar.

28 Juni 2021 

Prudential selalu bersama Kamu hadapi COVID-19 

Kebijakan Klaim Isolasi Mandiri (ISOMAN) dengan cara Cashless (non tunai)

 

Sejalan dengan perkembangan pandemi COVID-19 saat ini, Prudential Indonesia kembali memberikan kebijakan untuk membayarkan klaim biaya yang timbul selama melakukan Isolasi Mandiri karena terinfeksi COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Berlaku untuk Isolasi Mandiri yang terjadi mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan total klaim Isolasi Mandiri yang dibayarkan Prudential Indonesia mencapai Rp10 Miliar atau sampai dengan tanggal 30 September 2021, mana yang lebih dulu terjadi.
  1. Berlaku khusus untuk nasabah yang mempunyai manfaat PRUSolusi Sehat, PRUPrime Healthcare dan PRUPrime Healthcare Plus (tidak termasuk Plan Cermat) baik konvensional maupun syariah dengan status aktif dan sudah melewati masa tunggu 30 (tiga puluh) hari.
  1. Kebijakan Isolasi Mandiri ini khusus berlaku untuk Isolasi Mandiri yang programnya diselenggarakan oleh Rumah Sakit (RS) rekanan PRUMedical Network (PMN) yang telah menjalin kerja sama untuk Kebijakan Isolasi Mandiri ini.

Daftar RS rekanan PMN yang bekerja sama untuk program Kebijakan Isolasi Mandiri ini dapat dilihat di sini

  1. Pembayaran Kebijakan Isolasi Mandiri hanya dapat dilakukan secara cashless (non-tunai) melalui program yang diselenggarakan oleh RS rekanan PMN untuk biaya isolasi mandiri yang timbul karena infeksi COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil positif PCR COVID19. RS rekanan PMN akan melakukan analisa untuk kemudian memberikan persetujuan untuk isolasi mandiri tersebut.
  1. Prudential akan membayarkan sesuai dengan biaya yang timbul atas Isolasi Mandiri atau maksimal sebesar Rp5.000.000,- (mana yang lebih kecil), dan akan mengurangi limit tahunan dari manfaat PRUSolusi Sehat, PRUPrime Healthcare dan PRUPrime Healthcare Plus (tidak termasuk Plan Cermat) baik konvensional maupun Syariah yang dimiliki nasabah.
  1. Pihak RS rekanan PMN akan langsung menagihkan biaya program Isolasi Mandiri kepada Prudential Indonesia dengan maksimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Jika biaya yang timbul melebihi Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), maka RS rekanan PMN akan memberikan tagihan kelebihan biaya tersebut langsung kepada Nasabah, dan Nasabah harus membayar kelebihan biaya tersebut ke rumah sakit dan kelebihan biaya tersebut tidak dapat diajukan secara reimbursement.
  1. Kebijakan Isolasi Mandiri ini hanya berlaku 1 (satu) kali untuk setiap Tertanggung Utama/Peserta Utama selama periode program yang dijelaskan di poin 1.
  1. Prudential tidak menerima pengajuan klaim Isolasi Mandiri secara reimbursement dan Prudential tidak membayarkan:

8.1. Biaya di luar biaya program Isolasi Mandiri RS rekanan PMN,

8.2. Manfaat rawat jalan sebelum dan sesudah program Isolasi Mandiri,

8.3. Manfaat santunan harian,

8.4. Biaya Isolasi Mandiri yang dilakukan sebagai kelanjutan rawat inap,

8.5. Biaya Isolasi Mandiri yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum di website ini.

  

Prosedur Pengajuan Klaim Isolasi Mandiri 

Prosedur ini merupakan panduan prosedur umum, dimana beberapa Rumah Sakit Rekanan dapat memiliki prosedur spesifik yang berbeda dari panduan umum ini. Mohon dapat mengikuti prosedur yang berlaku di Rumah Sakit.

  1. Nasabah menghubungi RS rekanan PMN yang mempunyai layanan “Program Isoman Cashless”. Daftar RS rekanan PMN dapat dilihat di sini
  2. Nasabah memilih program Isolasi Mandiri yang diinginkan.
  3. Melalui PMN portal, RS rekanan PMN melakukan pengecekan nomor Polis Nasabah, status dan masa tunggu dari manfaat asuransi PRUSolusi Sehat, PRUPrime Healthcare dan PRUPrime Healthcare Plus (tidak termasuk Plan Cermat) baik konvensional maupun syariah.
  4. Jika pengecekan sesuai, RS rekanan PMN menginformasikan ke Prudential Indonesia:
  • Nomor Polis Nasabah,
  • Hasil PCR COVID-19 positif, dan
  • Keterangan dokter dari RS rekanan PMN tersebut yang menyatakan bahwa Nasabah memerlukan Isolasi Mandiri

 

  1. Jika poin d lengkap, RS rekanan PMN mengirimkan tagihan sebesar biaya program Isolasi Mandiri dengan maksimal Rp5.000.000 kepada Prudential Indonesia.
  2. Jika biaya program Isolasi Mandiri melebihi Rp5.000.000 maka RS rekanan PMN akan memberikan tagihan kelebihan biaya tersebut langsung kepada Nasabah dan Nasabah harus membayar kelebihan biaya tersebut ke RS.

 

Hal-hal penting lainnya:

  1. Ketentuan klaim lainnya sesuai dengan Ketentuan Polis yang berlaku, termasuk ketentuan bahwa perawatan yang dilakukan harus diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar.
  2. Prudential Indonesia dapat memperbarui syarat dan ketentuan di atas dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

 

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berhak untuk mengubah, memutuskan, menghentikan program sewaktu-waktu dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 1(satu) minggu sebelum tanggal berakhirnya Kebijakan Isolasi Mandiri ini.