Produk dan program PRUSyariah

lindungi keluarga dengan prinsip syariah

Istilah asuransi jiwa syariah

 icon
Akad
Kontrak, didefinisikan dengan pertalian serah terima (ijab qabul) menurut cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyek kontrak.
 icon
Dana Tabbaru
Kumpulan iuran Tabarru’ dari para peserta asuransi syariah untuk tolong menolong. Ini dipergunakan untuk pembayaran klaim manfaat asuransi syariah.
 icon
Fiqh
Penjelasan ahli syariah atas dalil Alquran, Hadits, Konsensus Ulama (Ijma’), dan Qiyas.
 icon
Gharar
Ketidakjelasan
 icon
Hadist
Disebut juga sunnah, adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad yang dijadikan landasan syariat Islam.
 icon
Hibah
Pemberian sukarela.
 icon
Ijab
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.
 icon
Ijima
Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama.
 icon
maslahat
Kebaikan, manfaat.
 icon
Masyir
Judi, kerugian satu pihak menjadi keuntungan pihak lain
 icon
Mudharat
Bahaya, kerugian.
 icon
Qiyas
Menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu.
 icon
Riba
Tambahan, bunga.
 icon
Syariah
Hukum Islam yang bersumber dari Alquran, Hadist, Ijma’, dan Qiyas
 icon
Tabbaru
Kebajikan.
 icon
Takaful
Saling menanggung.
 icon
Ta'min
Asuransi, memberikan ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.
 icon
Wakalah Bil Ujrah
Kontrak perwakilan dengan biaya (peserta asuransi syariah mewakilkan pengelolaan asuransi dan investasinya kepada perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah berhak mendapat biaya untuk pengelolaan tersebut).
  • Perlindungan Penyakit Kritis