
PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus
Perlindungan risiko kecelakaan secara menyeluruh, karena tiap bagian diri Anda begitu berharga.
Highlights

Seorang wanita memakai payung
Manfaat utama akibat kecelakaan

Biaya rawat jalan darurat
Penggantian biaya rawat jalan maksimal 10% uang pertanggungan

300% uang pertanggungan
Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan khusus

Perlindungan akibat kecelakaan
Patah tulang kompleks dan luka bakar
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah dan Dollar |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan |
Mengikuti Ketentuan Polis Dasar |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta |
1 hari – 65 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta |
55, 60, 65, atau 70 tahun |
Polis Dasar | PRULink Generasi Baru |
Manfaat
- Produk asuransi tambahan yang memberikan sejumlah uang pertanggungan apabila Anda mengalami hal-hal sebagai berikut:
- Meninggal dunia karena kecelakaan*
- Cacat total dan tetap karena kecelakaan*
- Patah tulang kompleks karena kecelakaan*
- Luka bakar karena kecelakaan*
Dengan maksimum manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement plus selama masa pertanggungan.
- Produk asuransi tambahan yang memberikan penggantian biaya rawat jalan darurat karena kecelakaan sesuai tagihan atau maksimum 10% Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement plus, atau Rp 25 juta/USD 3,125 per tahun mana yang lebih kecil tanpa mengurangi Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement plus.
- Produk asuransi tambahan yang memberikan 2 (dua) kali Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement plus, jika Tertanggung meninggal dunia pada saat:
- Menggunakan sarana transportasi sepanjang rute umum darat, atau
- Sebagai penumpang resmi penerbangan komersil yang berlisensi, atau
- Menggunakan elevator kecuali elevator pertambangan atau tempat konstruksi, atau
- Berada di dalam suatu gedung teater, hotel atau bangunan umum lainnya yang sedang terbakar
* Sesuai dengan ketentuan Polis