Prudential Indonesia Luncurkan Penarikan Dana Elektronik untuk Memberikan Kenyamanan dan Fleksibilitas bagi Nasabah dalam Bertransaksi

Jakarta, April 2025 – PT Prudential Life Assurance (“Prudential Indonesia”) terus berkomitmen memberikan layanan yang berpusat pada nasabah dengan mengoptimalkan inovasi digital, dengan menghadirkan menu penarikan dana elektronik (e-Withdrawal) pada layanan digital “Polisku”. Kehadiran e-Withdrawal yang merupakan instruksi penarikan dana secara elektronik ini merupakan upaya berkelanjutan Prudential Indonesia guna memberikan rasa aman bagi nasabah dalam bertransaksi penarikan nilai tunai dari polis Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) milik nasabah, yang memiliki fitur penarikan dana secara elektronik selama tersedia kecukupan dana di dalam polis PAYDI tersebut. Untuk memudahkan dan memastikan keamanan dalam transaksi tersebut, Prudential Indonesia menerapkan proses Electronic Know Your Customer (eKYC) di mana proses verifikasi data nasabah dilakukan secara digital.

Penerapan eKYC sendiri telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan secara khusus di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnahan Massal di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut bertujuan melakukan pengecekan sekaligus pemutakhiran data nasabah secara berkala dengan lebih efektif, sehingga dapat semakin mengurangi kemungkinan risiko pencurian data pribadi nasabah oleh oknum yang tidak berwenang.

Vikas Sinha, Vice President Director Prudential Indonesia mengatakan, “e-Withdrawal atau penarikan dana secara elektronik yang kami luncurkan memperkuat komitmen transformasi digital Prudential Indonesia untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi nasabah, serta untuk memastikan pelindungan data pribadi nasabah dan data-data lainnya untuk diproses secara aman dan akurat. Dengan penarikan dana elektronik, kami berusaha mencegah terjadinya penipuan khususnya pada transaksi penarikan dana Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI), karena adanya proses verifikasi dan validasi yang harus dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan sebagai pemegang polis. Dengan begitu nasabah menjadi lebih tenang ketika melakukan transaksi sehubungan Polis PAYDI yang dimilikinya di Prudential Indonesia”.

Vikas Sinha menambahkan, fitur penarikan dana elektronik ini menjadi penting bagi Nasabah karena jumlah transaksi penarikan dana yang dilakukan cukup tinggi, dengan rata-rata lebih dari 12,000 transaksi, dan rata-rata nominal penarikan lebih dari Rp300 miliar dan lebih dari USD 10 juta setiap bulannya[1].

Nasabah dapat mengajukan transaksi penarikan dana secara mandiri melalui e-submission Polisku dengan mengunjungi website Prudential Indonesia https://www.prudential.co.id/id/layanan-digital/. Untuk memanfaatkan fitur  penarikan dana elektronik, nasabah diminta untuk melakukan verifikasi data yang terdapat di layanan digital Polisku, dengan menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan saat mengajukan Polis guna melakukan proses perekaman data kependudukan. Selanjutnya Nasabah akan diminta untuk melakukan perekaman wajah, dan memverifikasi nomor ponsel dan email aktif yang digunakan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik Polis yang sah.

Implementasi verifikasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang telah dikembangkan Prudential Indonesia selama beberapa tahun terakhir melalui pengembangan teknologi dan kapabilitas digital secara menyeluruh.

Optimalisasi perlindungan data nasabah melalui  penarikan dana elektronik yang terdapat dalam layanan digital Polisku ini sejalan dengan komitmen Prudential Indonesia untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku serta selalu menerapkan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang menempatkan pelindungan data nasabah sebagai prioritas utama. Prudential Indonesia tentunya akan terus berkomitmen untuk mengembangkan aplikasi Polisku dalam rangka memudahkan nasabah dalam mengajukan transaksi secara digital, cepat, aman dan nyaman.

“Lebih dari memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan jiwa, dengan menghadirkan menu  penarikan dana elektronik yang menerapkan validasi data secara digital, kami ingin memberikan ketenangan bagi nasabah ketika melakukan transaksi. Dengan upaya pencegahan kebocoran data, serta kewaspadaan nasabah, maka inilah tujuan kami untuk terus memperkuat keamanan ekosistem digital. Kepercayaan dan keamanan ini penting guna wujudkan perlindungan optimal untuk disetiap tahap kehidupan” tutup Vikas Sinha.

[1] Data Prudential Indonesia per Desember 2024

***

Tentang Prudential Indonesia

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada 1995 dan merupakan bagian dari Prudential plc, yang menyediakan asuransi jiwa dan kesehatan serta manajemen aset, dengan berfokus di Asia dan Afrika. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Prudential Indonesia juga berkomitmen untuk menjadi mitra dan pelindung terpercaya bagi generasi saat ini dan generasi mendatang, dengan menyediakan solusi keuangan dan kesehatan yang sederhana dan mudah diakses.

Hingga Kuartal III 2024, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dengan 5 kantor pemasaran di Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Medan. serta 320 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh Indonesia, dan didukung oleh lebih dari 87.000 Tenaga Pemasar berlisensi.

Prudential Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:
Corporate Communications Prudential Indonesia
PT Prudential Life Assurance
Email: communications@prudential.co.id
Prudential Centre - Kota Kasablanka 17th Floor
Jl. Kasablanka, kav. 88, Jakarta Selatan 12870, Indonesia