FAQ Pemberian Izin Usaha dari OJK kepada Prudential Syariah Indonesia

FAQ

Saya menerima surat tentang pemekaran Unit Usaha Syariah pada bulan Oktober, kenapa sekarang menerima lagi surat pemberitahuan PT Prudential Sharia Life Assurance telah menerima izin usaha?

Surat pertama yang kami kirimkan berisi pemberitahuan rencana pemekaran Unit Usaha Syariah.

 

Surat ke dua yang Anda terima saat ini berisi tentang:

  1. Pemberian izin usaha oleh OJK kepada PT Prudential Sharia Life Assurance;
  2. Proses transisi telah selesai yang ditandai dengan portofolio transfer pada 1 April 2022;
  3. Pemberitahuan bahwa PT Prudential Life Assurance akan mengajukan pengembalian izin usaha Unit Usaha Syariahnya, yang akan ditindaklanjuti OJK dengan mengeluarkan pengumuman pencabutan izin Unit Usaha Syariah (UUS) Prudential Indonesia;
  4. Manfaat polis nasabah syariah akan tetap sama.

 

Kedua pemberitahuan tentang rencana pemisahan dan tentang pemberian izin usaha merupakan bagian proses pemisahan dan menjadi salah satu syarat yang diatur oleh regulator. 

Kapan pemisahan Unit Usaha Syariah ini akan dilakukan?

Prudential Syariah telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagaimana tercantum dalam ketetapan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-16/D.05/2022 tanggal 11 Maret 2022, tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Asuransi Jiwa Syariah Dengan Prinsip Syariah Kepada PT Prudential Sharia Life Assurance.

Saat ini, Prudential Indonesia juga telah melakukan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariahnya kepada Prudential Syariah. Operasional Prudential Syariah efektif berjalan pada 1 April 2022

Seperti apa proses pemisahan Unit Usaha Syariah ini?

Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yaitu PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Syariah di Prudential Indonesia kepada anak perusahaan baru tersebut.

 

Setelah proses transfer portofolio selesai, sesuai dengan ketentuan OJK maka Prudential Indonesia akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu permohonan pencabutan izin pembentukan Unit Usaha Syariahnya kepada OJK, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh OJK dengan mengeluarkan pengumuman Pencabutan Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia untuk melengkapi proses pemekaran usaha ini.

Dengan dilakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada anak perusahaan baru, apakah ada dampak terhadap Polis syariah yang sudah saya miliki sebelum pengalihan pengelola dilakukan?

Tidak terdapat perubahan manfaat dan ketentuan dari Polis syariah yang dimiliki. Hak dan kewajiban pemegang Polis akan tetap sama.

Setelah portofolio kepesertaan Syariah dialihkan dari Prudential Indonesia kepada Prudential Syariah, maka kewajiban kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) akan menjadi tanggung jawab Prudential Syariah.

Apakah yang dimaksud pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah?

Portofolio kepesertaan syariah adalah seluruh polis syariah yang saat ini di bawah Unit Usaha Syariah (UUS) Prudential Indonesia yang akan dialihkan perlindungannya ke Prudential Syariah sebagai pengelola

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban Pemegang Polis akan tetap sama?

Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan mempertahankan tingkat kualitas layanan kami. Kewajiban Prudential Indonesia kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) tidak berubah.

Apakah akan ada perubahan lamanya pengajuan proses layanan Polis atau klaim saya?

Tidak terdapat perubahan standar proses pelayanan Polis (perubahan minor/major, top up, withdrawal, surrender) atau pada proses klaim.

Standar layanan tetap sama sesuai dengan standar yang berlaku saat ini.

 

Kami akan menyediakan formulir-formulir layanan Polis dan Klaim yang terpisah dengan menggunakan nama dan logo Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

Apakah akan ada pemisahan layanan nasabah dalam rangka pemisahan Unit Usaha Syariah?

Ya benar, terdapat pemisahan layanan nasabah. Untuk layanan Polis Syariah, Anda dapat menghubungi Customer Line 1500577 dan email customer.idn@prudentialsyariah.co.id.

Untuk layanan tatap muka apakah ada pemisahan antara Syariah dan konvensional?

Pada area layanan tatap muka di kantor pusat Prudential Tower, Jakarta akan terdapat area khusus untuk nasabah Syariah.

Apakah ada perbedaan website antara syariah dan konvensional?

Ya, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan mempunyai website yang terpisah. Alamat website Prudential Indonesia di www.prudential.co.id sedangkan alamat website Prudential Syariah di www.prudentialsyariah.co.id.