Rencana Pemekaran Usaha melalui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance

Pertanyaan umum seputar rencana pemekaran usaha atas  Unit Usaha Syariah

1. Apa yang dimaksud dengan pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah?

Pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah adalah proses pemisahan Unit Usaha Syariah dari induk perusahaan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) di mana Unit Usaha Syariah ini akan berdiri menjadi entitas sendiri bernama PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah).

2. Apa latar belakang dan tujuan dilakukannya pemekaran usaha tersebut?

Pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) adalah dalam rangka memenuhi ketentuan:

  • Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (Undang-Undang Perasuransian)
  • Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Di mana Perusahaan Asuransi wajib melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah dari perusahaan induk selambatnya pada 2024.

Selain itu, pemisahan Unit Usaha Syariah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang terhadap perlindungan jiwa dan finansial jangka panjang yang berbasis Syariah, sekaligus memperkuat posisi perusahaan untuk mewujudkan aspirasi sebagai salah satu kontributor terkemuka ekonomi Syariah di Indonesia.

 

3. Seperti apa proses pemisahan Unit Usaha Syariah ini?

Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yaitu PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), yang akan diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Syariah di Prudential Indonesia kepada anak perusahaan baru tersebut.

4. Dengan dilakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada anak perusahaan baru, apakah ada dampak terhadap Polis syariah yang sudah saya miliki sebelum pengalihan pengelola dilakukan?

Tidak terdapat perubahan manfaat dan ketentuan dari Polis syariah yang dimiliki. Hak dan kewajiban pemegang Polis akan tetap sama.

Sepanjang proses pemisahan, kewajiban Prudential Indonesia kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) tidak berubah. Setelah portofolio kepesertaan Syariah dialihkan dari Prudential Indonesia kepada Prudential Syariah, maka kewajiban kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) akan menjadi tanggung jawab Prudential Syariah.

5. Kapan pemisahan Unit Usaha Syariah ini akan dilakukan?

Setelah Prudential Syariah memperoleh izin operasional dari OJK, maka Prudential Indonesia berencana melakukan pengalihan portofolio kepesertaan Syariahnya kepada Prudential Syariah setelah mendapat persetujuan dari OJK. Tanggal pengalihan portofolio tersebut akan diumumkan segera setelah persetujuan diperoleh.
Sepanjang proses pemisahan, kewajiban Prudential Indonesia kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) tidak berubah.

6. Apa yang dimaksud dengan periode transisi dan apa yang terjadi dalam periode transisi tersebut?

Periode transisi adalah periode dimana Prudential Indonesia melakukan persiapan pemisahan Unit Usaha Syariah sampai dengan pengalihan portofolio ke Prudential Syariah. Tanggal pengalihan portofolio tersebut akan diumumkan segera setelah persetujuan diperoleh.

Prudential Indonesia akan memastikan pada periode transisi tersebut segala sesuatu yang berkaitan dengan pengalihan portofolio dapat dipersiapkan dengan baik.

Selama proses pemisahan hingga pengalihan portfolio kepesertaan syariah ini, kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan mempertahankan tingkat kualitas layanan kami. Sepanjang proses pemekaran usaha tersebut di atas, kewajiban Prudential Indonesia kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) tidak berubah.

7. Apakah yang dimaksud pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah?

Portofolio kepesertaan syariah adalah seluruh polis syariah yang saat ini di bawah Unit Usaha Syariah (UUS) Prudential Indonesia yang akan dialihkan perlindungannya ke Prudential Syariah sebagai pengelola.

Jadi terhitung sejak pengalihan portofolio kepesertaan Syariah nanti maka, atau tanggal lainnya yang akan diberitahukan kemudian semua aktifitas, kegiatan usaha, operasional usaha, hak dan kewajiban, termasuk seluruh portofolio kepesertaan syariah di UUS Prudential Indonesia akan beralih ke Prudential Syariah.

8. Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban Pemegang Polis akan tetap sama?

Selama proses pemisahan hingga pengalihan portfolio kepesertaan syariah ini, kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan mempertahankan tingkat kualitas layanan kami. Sepanjang proses pemekaran usaha tersebut di atas, kewajiban Prudential Indonesia kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) tidak berubah.

Setelah portofolio kepesertaan Syariah dialihkan dari Prudential Indonesia kepada Prudential Syariah, maka kewajiban kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) akan menjadi tanggung jawab Prudential Syariah.

9. Bagaimana dengan status tenaga pemasar yang melayani saya, apakah nanti tercatat juga pada Prudential Syariah?

Ya, tenaga pemasar yang memiliki lisensi syariah akan terdaftar sebagai tenaga pemasar di Prudential Syariah.

10. Apakah akan ada perubahan lamanya pengajuan proses layanan Polis atau klaim saya?

Tidak terdapat perubahan standar proses pelayanan Polis (perubahan minor/major, top up, withdrawal, surrender) atau pada proses klaim.

Standar layanan tetap sama sesuai dengan standar yang berlaku saat ini.

Kami akan menyediakan formulir-formulir layanan Polis dan Klaim yang terpisah dengan menggunakan nama dan logo Prudential Indonesia dan Prudential Syariah