Prudential Indonesia Berkomitmen Fasilitasi Keluhan Nasabah, Imbau Penyelesaian Tanpa Melanggar Hukum

Jakarta, 19 Januari 2022 – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berkomitmen melakukan penyelesaian keluhan yang disampaikan nasabah dengan terus membuka dialog dan mencari solusi dengan memenuhi prosedur, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.

Menanggapi aksi 16 nasabah/mantan nasabah Prudential Indonesia yang dipimpin oleh Maria Tri Hartati (MT) yang mendatangi Prudential Tower, Jakarta, pada 14 Januari, Prudential Indonesia telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada kelompok tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini dengan damai dan tertib. Namun mereka menolak dan memilih untuk berada di lokasi Prudential Tower hingga hari ini.

Menindaklanjuti aksi ini, Prudential Indonesia telah secara profesional dan beritikad baik mengajak kelompok ini untuk berdialog secara langsung. Dialog tersebut dihadiri oleh tiga perwakilan Prudential Indonesia serta empat perwakilan kelompok nasabah dan mantan nasabah.

Solusi yang disampaikan Prudential Indonesia tidak mendapat tanggapan yang positif, sehingga dengan pertimbangan ketertiban umum, keamanan dan antisipasi penyebaran COVID-19, Prudential telah menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengevakuasi kelompok nasabah/mantan nasabah dari lingkungan Prudential Tower. Sebelumnya, Prudential Indonesia telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan tiga kali surat peringatan kepada kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut agar segera meninggalkan lokasi Prudential Tower. 

Perlu disampaikan bahwa tindakan di area yang merupakan kawasan publik dalam beberapa hari ini, di samping melanggar ketentuan dan peraturan yang ada juga sangat mengganggu aktivitas gedung dan aktivitas tenant lain di Prudential Tower, serta mengganggu keamanan dan kenyamanan publik.

"Kami telah membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan yang disampaikan perwakilan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah yang dipimpin MT dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun kelompok tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential Indonesia. Kami juga telah mengimbau untuk melanjutkan proses penyelesaian keluhan mereka ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga resmi penyelenggara sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan. LAPS SJK sudah terbuka untuk memfasilitasi mediasi, namun mereka juga menolak kesempatan mediasi tersebut,” tutur Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia pada Rabu (19/1).

“Karena semua langkah yang kami tawarkan tidak diterima dengan baik oleh kelompok yang dipimpin oleh MT dan mereka tetap melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan publik, maka kami terpaksa menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengevakuasi kelompok ini. Hal ini kami lakukan agar persoalan dan keluhan yang disampaikan dapat diselesaikan secara kondusif serta sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku,” kata Luskito.

Luskito juga menekankan seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa Prudential Indonesia sudah tercantum di dalam polis, serta pada setiap pembelian polis baru dengan masa perlindungan lebih dari 1 tahun, terdapat masa pembelajaran polis (free look period), di mana nasabah dapat mempelajari isi polis secara detail. 

Apabila selama masa pembelajaran polis nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, maka nasabah berhak mengajukan pembatalan polis dan premi yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, biaya yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan polis, dan ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi dari saldo unit.

"Kami ingin menekankan juga pentingnya nasabah maupun calon nasabah untuk membaca isi polis dengan saksama, agar nasabah benar-benar mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam setiap produk asuransi. Kami juga terus mengimbau nasabah agar memastikan polis mereka tetap aktif hingga senantiasa mendapatkan perlindungan, khususnya di tengah situasi pandemi saat ini." tutup Luskito.

Prudential Indonesia senantiasa mewujudkan perlindungan bagi nasabahnya yang sampai saat ini berjumlah lebih dari 2,6 juta tertanggung. Berdasarkan data kuartal ketiga 2021, Prudential Indonesia telah membuktikan komitmen perlindungannya terhadap nasabah melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp11,9 triliun. Perusahaan juga memiliki kondisi keuangan yang sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas (Risk Based Capital) sebesar 484%. Komitmen ini sejalan dengan upaya Prudential Indonesia dalam mewujudkan dukungan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia, membantu mereka hidup lebih sehat dan mendapatkan perlindungan yang terbaik dalam hidup.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tentang Prudential Indonesia

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada 1995 dan merupakan bagian dari Prudential PLC, yang menyediakan asuransi jiwa dan kesehatan serta manajemen aset, dengan berfokus di Asia dan Afrika. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya pada 1999, Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Prudential Indonesia telah mendirikan Unit Usaha Syariah sejak 2007 dan dipercaya sebagai pemimpin pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia sejak pendiriannya.

Hingga 31 Desember 2020, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dengan 6 kantor pemasaran di Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Batam serta 371 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020 Prudential Indonesia melayani 2,8 juta tertanggung yang didukung oleh lebih dari 243.000 Tenaga Pemasar berlisensi.

 

Prudential Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Corporate Communications Prudential Indonesia

PT Prudential Life Assurance

Email: communications@prudential.co.id