Program dan Kebijakan COVID-19

31 Agustus 2021

 

Isolasi Mandiri (ISOMAN) Cashless

 

Flyer Program COVID untuk Nasabah Prestige, klik di sini

Daftar RS rekanan PRUMedical Network Program Isolasi Mandiri Cashless di sini

Flyer Paket Isolasi Mandiri RS rekanan PRUMedical Network di sini

 

Sejalan dengan perkembangan pandemi COVID-19 saat ini, Prudential Indonesia kembali memberikan kebijakan untuk membayarkan klaim biaya yang timbul selama melakukan Isolasi Mandiri karena terinfeksi COVID-19 khusus Nasabah prestige dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berlaku untuk Isolasi Mandiri yang terjadi mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan total klaim total Isolasi Mandiri yang dibayarkan Prudential Indonesia mencapai Rp10 Miliar atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 (hari pertama ISOMAN), mana yang lebih dulu terjadi.
  1. Berlaku khusus untuk nasabah yang mempunyai manfaat PRUSolusi Sehat, PRUPrime Healthcare dan PRUPrime Healthcare Plus (tidak termasuk Plan Cermat) baik konvensional maupun syariah dengan status aktif dan sudah melewati masa tunggu 30 (tiga puluh) hari.
  1. Klaim Isoman ini juga berlaku untuk Tertanggung yang Pemegang Polisnya adalah Nasabah Prestige.
  1. Kebijakan Isolasi Mandiri ini khusus berlaku untuk Isolasi Mandiri yang programnya diselenggarakan oleh Rumah Sakit (RS) rekanan PRUMedical Network (PMN) yang telah menjalin kerja sama untuk Kebijakan Isolasi Mandiri ini. 

  Daftar RS rekanan PMN yang bekerja sama untuk program Kebijakan Isolasi Mandiri ini dapat dilihat di sini

  1. Pembayaran Kebijakan Isolasi Mandiri hanya dapat dilakukan dengan metode penjaminan (cashless) untuk biaya Isolasi Mandiri yang timbul karena infeksi COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil positif PCR COVID-19 dengan tanggal maksimal 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama Isolasi Mandiri dan programnya diselenggarakan oleh Rumah Sakit (RS) rekanan PMN.
  1. Prudential akan membayarkan sesuai dengan biaya yang timbul atas Isolasi Mandiri atau maksimal sebesar Rp25.000.000,- (mana yang lebih kecil), dan akan mengurangi limit tahunan dari manfaat PRUSolusi Sehat, PRUPrime Healthcare dan PRUPrime Healthcare Plus (tidak termasuk Plan Cermat) baik konvensional maupun Syariah yang dimiliki nasabah.
  1. Pihak RS rekanan PMN akan langsung menagihkan biaya program Isolasi Mandiri kepada Prudential Indonesia dengan maksimal Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Jika biaya yang timbul melebihi Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), maka RS rekanan PMN akan memberikan tagihan kelebihan biaya tersebut langsung kepada Nasabah, dan Nasabah harus membayar kelebihan biaya tersebut ke rumah sakit dan kelebihan biaya tersebut tidak dapat diajukan secara reimbursement.
  1. Kebijakan Isolasi Mandiri ini hanya berlaku 1 (satu) kali untuk setiap Tertanggung Utama/Peserta Utama selama periode program yang dijelaskan di poin 1.
  1. Prudential tidak menerima pengajuan klaim Isolasi Mandiri secara reimbursement dan Prudential tidak membayarkan:

8.1. Biaya di luar biaya program Isolasi Mandiri RS rekanan PMN,

8.2. Manfaat rawat jalan sebelum dan sesudah program Isolasi Mandiri,

8.3. Manfaat santunan harian,

8.4. Biaya Isolasi Mandiri yang dilakukan sebagai kelanjutan rawat inap,

8.5. Biaya Isolasi Mandiri yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum di website ini.

 

Prosedur Pengajuan Klaim Isolasi Mandiri

  1. Nasabah menghubungi RS rekanan PMN yang mempunyai layanan “Program Isoman Cashless”. Daftar RS rekanan PMN dapat dilihat di sini
  2. Nasabah memilih program Isolasi Mandiri yang diinginkan
  3. Melalui PMN portal, RS rekanan PMN melakukan pengecekan nomor Polis Nasabah, status dan masa tunggu dari manfaat asuransi PRUSolusi Sehat, PRUPrime Healthcare dan PRUPrime Healthcare Plus (tidak termasuk Plan Cermat) baik konvensional maupun syariah.
  4. Jika pengecekan sesuai, RS rekanan PMN menginformasikan ke Prudential Indonesia:
    • Nomor Polis Nasabah,
    • Hasil PCR COVID-19 positif, dan
    • Keterangan dokter dari RS rekanan PMN tersebut yang menyatakan bahwa Nasabah memerlukan Isolasi Mandiri

  1. Jika poin 4 lengkap, RS rekanan PMN mengirimkan tagihan sebesar biaya program Isolasi Mandiri dengan maksimal Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Prudential Indonesia
  2. Jika biaya program Isolasi Mandiri melebihi Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) maka RS rekanan PMN akan memberikan tagihan kelebihan biaya tersebut langsung kepada Nasabah dan Nasabah harus membayar kelebihan biaya tersebut ke RS.

 

Hal-hal penting lainnya:

  1. Ketentuan klaim lainnya sesuai dengan Ketentuan Polis yang berlaku, termasuk ketentuan bahwa perawatan yang dilakukan harus diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar.
  2. Prudential Indonesia dapat memperbarui syarat dan ketentuan di atas dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

 

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berhak untuk mengubah, memutuskan, menghentikan program sewaktu-waktu dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 1(satu) minggu sebelum tanggal berakhirnya Kebijakan Isolasi Mandiri ini.

 

Dengan dikeluarkannya informasi terbaru ini, flyer ISOMAN (April-Juni) sebelumnya tidak berlaku lagi.

Program Beli Polis Tanpa Masa Tunggu

  • Dapatkan kemudahan beli Polis Asuransi Tambahan rawat inap , PRUPrime Healthcare, PRUPrime Healthcare Plus (tidak termasuk Plan Cermat) dan Polis PRUSolusi Sehat, baik konvensional maupun Syariah, tanpa Masa Tunggu perawatan COVID-19 di rumah sakit.
  • Program ini hanya berlaku untuk penerbitan Polis sampai 31 Desember 2021.
  • Program ini tidak berlaku jika terdapat kondisi COVID-19 yang telah ada sebelum Polis terbit (pre-exsisting condition), yaitu:
    • Mengalami gejala khas COVID-19 diantaranya: demam, batuk kering, hilang penciuman dan rasa, atau diare
    • Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19
    • Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19
    • Pernah disarankan dan atau melakukan dan menunggu hasil tes COVID-19
    • Pernah dinyatakan positive terinfeksi COVID-19
    • Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi

Program Tambahan Lainnya untuk Nasabah Tertanggung Individual dengan Pembayaran Premi 

  • Biaya PCR dan Rapid Antigen
    • Biaya PCR dan Rapid Antigen sebelum dan sesudah rawat inap/rawat jalan pembedahan/rawat jalan kecelakaan/rawat jalan kanker/rawat jalan cuci darah, dapat dibayarkan dengan reimbursement.
    • Program ini sebelumnya telah berakhir di 30 April 2021, namun diperpanjang sampai batas yang ditentukan kemudian.
    • Syarat dan ketentuan berlaku serta Kebijakan ini dapat diperbarui oleh Prudential Indonesia dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

 

  • Kepastian Polis Aktif
    • Dapatkan Kepastian Polis Aktif hingga 31 Desember 2021 untuk Anda yang terus membayar Premi/ Kontribusi secara lengkap dan tepat waktu untuk jatuh tempo dari bulan Maret 2020 – Desember 2021 dengan tidak melakukan withdrawal hingga 31 Desember 2021.
    • Berlaku untuk Polis individual dengan produk unit-link regular premi (pembayaran berkala)
    • Kebijakan ini dapat diperbarui oleh Prudential Indonesia dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

 

  • Alat Pelindung Diri (APD)
    • Prudential akan membayarkan biaya APD yang dibutuhkan di rumah sakit, sebesar maksimal Rp1.5 juta per hari. 

 

  • Penyesuaian Pembayaran Premi/Kontribusi

Jika Nasabah terkena dampak finansial dari pandemi COVID-19 dan kesulitan dalam pembayaran Premi/kontribusi, silakan menghubungi Prudential melalui email customer.idn@prudential.co.id untuk mendapatkan saran penyesuaian pembayaran Premi/ Kontribusi.