
Extra Privileges
Unlock extra privileges, exclusively for you
Syarat & Ketentuan Extra Privileges
Khusus untuk Polis PRULink Investor Account atau PRULink Syariah Investor Account baru yang diajukan di periode 19 Juli – 31 Oktober 2021 atau yang telah terbit sebelumnya dan melakukan transaksi Top-up, maka Pemegang Polis akan mendapatkan salah satu atau lebih dari penawaran berikut:
Extra Allocation
- Tambahan 2% alokasi Premi/Kontribusi akan diperhitungkan dari Total Premi/Kontribusi (Premi/Kontribusi Tunggal dan/atau Premi/Kontribusi top-up Tunggal) yang dibayarkan oleh Pemegang Polis dalam 1 (satu) transaksi akan diberikan 1 (satu) bulan setelah Polis terbit atau setelah transaksi top-up disetujui.
- Untuk Nasabah Non-Prestige minimum Total Premi/Kontribusi untuk pembukaan polis baru dan/atau Top-up sebesar Rp500.000.000/USD35.000.
- Untuk Nasabah Prestige Total minimum Premi/Kontribusi sebesar Rp13.000.000/USD 1.750 untuk pembukaan polis baru, atau minimum Premi/Kontribusi Top-up Tunggal sebesar Rp1.000.000/USD250 untuk pengajuan Top-up pada Existing polis.
- Polis harus dalam keadaan aktif pada saat tambahan alokasi dibayarkan.
- Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditambahkan pada jenis dana investasi sesuai dengan pilihan jenis dana investasi yang dialokasikan untuk Premi/Kontribusi Tunggal dan Premi/Kontribusi top-up
- Nasabah non Prestige yang melakukan top-up sebesar minimal 000.000/USD35.000, akan menjadi Nasabah Prestige. Fasilitas/tambahan manfaat sebagai Nasabah Prestige akan diperoleh pada transaksi selanjutnya sesuai ketentuan berlaku.
- Jumlah Unit atas Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditentukan berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan ketika Tambahan alokasi Premi/Kontribusi diberikan.
- Perhitungan pajak campaign mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Prudential Indonesia.
- Prudential Indonesia, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Tambahan alokasi Premi/Kontribusi yang tidak memenuhi dan/ atau melanggar dan/ atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
Extra Rewards
- Tambahan 1% alokasi Premi/Kontribusi akan diperhitungkan dari Total Premi/Kontribusi (Premi/Kontribusi Tunggal dan/atau Premi/Kontribusi top-up Tunggal) yang dibayarkan oleh Pemegang Polis dalam 1 (satu) transaksi akan diberikan 1 (satu) tahun setelah Polis terbit atau setelah transaksi top-up disetujui
- Minimum Total Premi/Kontribusi sebesar Rp1.000.000.000/USD70.000 selama periode penawaran.
- Pemegang Polis tidak pernah mengajukan Penarikan Saldo Unit (withdrawal), Penebusan Polis (surrender) atau Polis tidak pernah lewat waktu (lapsed) sampai dengan Tambahan 1% Alokasi Investasi dibayarkan.
- Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditambahkan pada jenis dana investasi sesuai dengan pilihan jenis dana investasi yang dialokasikan untuk Premi/Kontribusi Tunggal dan Premi/Kontribusi top-up
- Jumlah Unit atas Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditentukan berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan ketika Tambahan alokasi Premi/Kontribusi diberikan.
- Perhitungan pajak campaign mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Prudential Indonesia.
- Prudential Indonesia, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Tambahan alokasi Premi/Kontribusi yang tidak memenuhi dan/atau melanggar dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
Extra Gift
- Berlaku untuk Nasabah Prestige by Prudential, untuk informasi lebih detail mengenai layanan dan kriteria nasabah prestige, dapat dilihat pada bit.ly/PrestigebyPrudential.
- Tambahan sebesar 0,2% untuk Total Premi/Kontribusi dari Rp500.000.000/USD35.000 hingga kurang dari Rp1.000.000.000/USD70.000.
- Tambahan sebesar 0,35% untuk Total Premi/Kontribusi dari Rp1.000.000.000/USD70.000 hingga kurang dari Rp5.000.000.000/USD350.000.
- Tambahan sebesar 0,5% untuk Total Premi/Kontribusi sebesar lebih dari atau sama dengan Rp5.000.000.000/USD350.000.
- Polis harus dalam keadaan aktif pada saat tambahan alokasi dibayarkan.
- Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan di perhitungkan dari Premi/Kontribusi Tunggal dan/atau Premi/Kontribusi top-up Tunggal yang dibayarkan oleh Pemegang Polis.
- Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditambahkan pada jenis dana investasi sesuai dengan pilihan jenis dana investasi yang dialokasikan untuk Premi/Kontribusi Tunggal dan Premi/Kontribusi top-up
- Jumlah Unit atas Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditentukan berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan ketika Tambahan alokasi Premi/Kontribusi diberikan.
- Perhitungan pajak campaign mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Prudential Indonesia.
- Prudential Indonesia, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Tambahan alokasi Premi/Kontribusi yang tidak memenuhi dan/ atau melanggar dan/ atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
Catatan:
Penawaran ini bukan merupakan bagian dari Manfaat Asuransi atau fasilitas produk PRULink Investor Account, PRULink Syariah Investor Account dan bersifat terbatas.