Keluarga sedang membaca informasi

Extra Privileges
Unlock extra privileges, exclusively for you

Syarat & Ketentuan Extra Privileges

Khusus untuk Polis PRULink Investor Account atau PRULink Syariah Investor Account baru yang diajukan di periode 19 Juli – 31 Oktober 2021 atau yang telah terbit sebelumnya dan melakukan transaksi Top-up, maka Pemegang Polis akan mendapatkan salah satu atau lebih dari penawaran berikut:

 

Extra Allocation

  1. Tambahan 2% alokasi Premi/Kontribusi akan diperhitungkan dari Total Premi/Kontribusi (Premi/Kontribusi Tunggal dan/atau Premi/Kontribusi top-up Tunggal) yang dibayarkan oleh Pemegang Polis dalam 1 (satu) transaksi akan diberikan 1 (satu) bulan setelah Polis terbit atau setelah transaksi top-up disetujui.
  2. Untuk Nasabah Non-Prestige minimum Total Premi/Kontribusi untuk pembukaan polis baru dan/atau Top-up sebesar Rp500.000.000/USD35.000.
  3. Untuk Nasabah Prestige Total minimum Premi/Kontribusi sebesar Rp13.000.000/USD 1.750 untuk pembukaan polis baru, atau minimum Premi/Kontribusi Top-up Tunggal sebesar Rp1.000.000/USD250 untuk pengajuan Top-up pada Existing polis.
  4. Polis harus dalam keadaan aktif pada saat tambahan alokasi dibayarkan.
  5. Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditambahkan pada jenis dana investasi sesuai dengan pilihan jenis dana investasi yang dialokasikan untuk Premi/Kontribusi Tunggal dan Premi/Kontribusi top-up
  6. Nasabah non Prestige yang melakukan top-up sebesar minimal 000.000/USD35.000, akan menjadi Nasabah Prestige. Fasilitas/tambahan manfaat sebagai Nasabah Prestige akan diperoleh pada transaksi selanjutnya sesuai ketentuan berlaku.
  7. Jumlah Unit atas Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditentukan berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan ketika Tambahan alokasi Premi/Kontribusi diberikan.
  8. Perhitungan pajak campaign mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Prudential Indonesia.
  9. Prudential Indonesia, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Tambahan alokasi Premi/Kontribusi yang tidak memenuhi dan/ atau melanggar dan/ atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

 

Extra Rewards

  1. Tambahan 1% alokasi Premi/Kontribusi akan diperhitungkan dari Total Premi/Kontribusi (Premi/Kontribusi Tunggal dan/atau Premi/Kontribusi top-up Tunggal) yang dibayarkan oleh Pemegang Polis dalam 1 (satu) transaksi akan diberikan 1 (satu) tahun setelah Polis terbit atau setelah transaksi top-up disetujui
  2. Minimum Total Premi/Kontribusi sebesar Rp1.000.000.000/USD70.000 selama periode penawaran.
  3. Pemegang Polis tidak pernah mengajukan Penarikan Saldo Unit (withdrawal), Penebusan Polis (surrender) atau Polis tidak pernah lewat waktu (lapsed) sampai dengan Tambahan 1% Alokasi Investasi dibayarkan.
  4. Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditambahkan pada jenis dana investasi sesuai dengan pilihan jenis dana investasi yang dialokasikan untuk Premi/Kontribusi Tunggal dan Premi/Kontribusi top-up
  5. Jumlah Unit atas Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditentukan berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan ketika Tambahan alokasi Premi/Kontribusi diberikan.
  6. Perhitungan pajak campaign mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Prudential Indonesia.
  7. Prudential Indonesia, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Tambahan alokasi Premi/Kontribusi yang tidak memenuhi dan/atau melanggar dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

 

Extra Gift

  1. Berlaku untuk Nasabah Prestige by Prudential, untuk informasi lebih detail mengenai layanan dan kriteria nasabah prestige, dapat dilihat pada bit.ly/PrestigebyPrudential.
  2. Tambahan sebesar 0,2% untuk Total Premi/Kontribusi dari Rp500.000.000/USD35.000 hingga kurang dari Rp1.000.000.000/USD70.000.
  3. Tambahan sebesar 0,35% untuk Total Premi/Kontribusi dari Rp1.000.000.000/USD70.000 hingga kurang dari Rp5.000.000.000/USD350.000.
  4. Tambahan sebesar 0,5% untuk Total Premi/Kontribusi sebesar lebih dari atau sama dengan Rp5.000.000.000/USD350.000.
  5. Polis harus dalam keadaan aktif pada saat tambahan alokasi dibayarkan.
  6. Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan di perhitungkan dari Premi/Kontribusi Tunggal dan/atau Premi/Kontribusi top-up Tunggal yang dibayarkan oleh Pemegang Polis.
  7. Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditambahkan pada jenis dana investasi sesuai dengan pilihan jenis dana investasi yang dialokasikan untuk Premi/Kontribusi Tunggal dan Premi/Kontribusi top-up
  8. Jumlah Unit atas Tambahan alokasi Premi/Kontribusi akan ditentukan berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan ketika Tambahan alokasi Premi/Kontribusi diberikan.
  9. Perhitungan pajak campaign mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Prudential Indonesia.
  10. Prudential Indonesia, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Tambahan alokasi Premi/Kontribusi yang tidak memenuhi dan/ atau melanggar dan/ atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

 

Catatan:

Penawaran ini bukan merupakan bagian dari Manfaat Asuransi atau fasilitas produk PRULink Investor Account, PRULink Syariah Investor Account dan bersifat terbatas.

Informasi Lainnya