PRUTreasure Dollar

PRUTreasure Dollar

Menjaga Sekarang, Memberi Nilai di Masa Mendatang

PRUTreasure Dollar merupakan asuransi jiwa dengan proses pengajuan yang mudah dan memberikan perlindungan jiwa serta Manfaat Tunai Tahunan dalam Mata Uang US Dollar.

Highlights

arrow
Manfaat Asuransi Meninggal Dunia
Total Manfaat Asuransi Meninggal Dunia hingga 105% dari total Premi yang telah dibayarkan hingga maksimum USD 1.050.000
arrow
Manfaat Tunai Tahunan
Manfaat Tunai Tahunan sebesar 10% dari Premi Tahunan yang akan dibayarkan pada setiap akhir tahun Polis mulai dari tahun Polis ke-6 sampai tahun Polis ke-15
arrow
Manfaat Akhir Pertanggungan
Manfaat Hidup yang dijamin hingga 570% dari Premi Tahunan
arrow
Frekuensi Pembayaran
Pembayaran Premi 5 tahun dengan masa pertanggungan selama 15 tahun
arrow
Metode Underwriting
Penilaian risiko sederhana, tanpa pemeriksaan dan pernyataan kesehatan, dengan metode GIO (Guaranteed Issuance Officer)

Detail produk

Rincian Produk

Usia Masuk Pemegang Polis

Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya)

Usia Masuk Tertanggung

1-65 tahun (ulang tahun berikutnya)

Premi Disetahunkan

 

Minimum: USD 10,000

Maksimum: USD 200,000

Masa Pertanggungan

15 (lima belas) tahun

Masa Pembayaran Premi

5 (lima) tahun

Frekuensi Pembayaran Premi

Tahunan

Mata Uang

Tersedia dalam mata uang US Dollar

Manfaat Asuransi Meninggal Dunia

Tahun Polis

Faktor Pengali
(% dari total Premi yang telah dibayarkan)

1-2

102%

3-15

105%

Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi Meninggal Dunia

  1. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi Meninggal Dunia dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-1 (kesatu) hingga tahun ke-2 (kedua) Polis sejak Tanggal Mulai Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus sebesar 102% (seratus dua persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis;
    2. Apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-3 (ketiga) hingga tahun ke-15 (kelima belas) Polis sejak Tanggal Mulai Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus sebesar 105% (seratus lima persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis.
  2. Dengan disetujuinya pengajuan klaim dan dibayarkannya Manfaat Asuransi Meninggal Dunia atas Tertanggung, maka pertanggungan secara otomatis berakhir dan Polis menjadi tidak berlaku.
  3. Masa Tunggu tidak berlaku untuk Manfaat Asuransi Meninggal Dunia

Manfaat Tunai Tahunan

  1. Manfaat Tunai Tahunan diberikan selama Polis aktif, pembayaran Manfaat Tunai Tahunan dimulai dari akhir tahun Polis ke-6 (keenam) sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, sebesar 10% (sepuluh persen) dari Premi Tahunan.
  2. Manfaat Tunai Tahunan akan diberikan secara otomatis jika Polis masih berlaku pada setiap akhir tahun Polis berjalan.

Manfaat Akhir Pertanggungan

Dalam hal Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar 570% dari Premi Tahunan. Dengan disetujuinya pengajuan klaim dan dibayarkannya Manfaat Akhir Pertanggungan atas Tertanggung, maka pertanggungan secara otomatis berakhir.

Informasi lebih lanjut terkait Manfaat Asuransi  mengacu pada ketentuan Poli

Biaya – Biaya
  1. Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya termasuk untuk pembayaran Manfaat Asuransi, biaya pemasaran, biaya pengadaan Polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, remunerasi karyawan, serta komisi tenaga pemasar, termasuk komisi yang diberikan kepada pihak Bank, perantara produk maupun pihak yang memasarkan PRUTreasure Dollar.
  2. Setiap pembayaran suatu jumlah berdasarkan Polis dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku.
  3. Pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada ketentuan Polis.
Informasi Lain

Hal yang Menyebabkan Polis Diakhiri dan Manfaat Asuransi Tidak Dibayarkan (Pengecualian):

  1. Pertanggungan atas diri Tertanggung di dalam Polis dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis yang tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), formulir perubahan Polis, serta setiap formulir dan dokumen/informasi lainnya ("Dokumen Permohonan"), termasuk Pemegang Polis SEPAKAT DAN MENYETUJUI jika Penanggung dapat menolak setiap klaim Manfaat Asuransi yang diajukan dan/atau tidak membayarkan seluruh atau sebagian Manfaat Asuransi dan/atau melakukan penilaian ulang risiko (re-underwriting) dan/atau menagih kekurangan Premi sesuai dengan hasil dari penilaian ulang risiko (re-underwriting) tersebut, apabila Pemegang Polis menyampaikan keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi kepada Penanggung secara tidak benar dan/atau tidak menyerahkan dokumen secara lengkap, meskipun dilakukan dengan iktikad baik, melalui Dokumen Permohonan yang diminta oleh Penanggung (jika ada), baik dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk lainnya yang disyaratkan Penanggung, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada usia; jenis kelamin; status merokok; jenis pekerjaan; alamat domisili; data kesehatan dan hobi Tertanggung; data penghasilan rutin; atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
  2. Jika Tertanggung meninggal dunia karena hal berikut:
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Penanggung atas diri Tertanggung;
    2. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    3. Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    4. Perlawanan oleh Tertanggung dalam hal terjadi penahanan Tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
    5. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Tertanggung, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan (termasuk tetapi tidak terbatas pada mengendarai kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi/SIM yang berlaku); atau
    6. Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
  3. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (2) di atas, Penanggung tidak berkewajiban membayar apapun, kecuali membayarkan nilai yang setara dengan Nilai Penebusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Polis kepada Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau dalam keadaan lain sebagaimana diatur dalam Polis).

Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis diakhiri dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis.

Beberapa risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum, dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Risiko Kredit
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi kecukupan modal minimum  yang ditentukan oleh Pemerintah.
  3. Risiko Operasional
    Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perusahaan
  4. Risiko Likuiditas
    Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi  kondisi pasar yang ekstrem atau ketika sebagian besar Pemegang Polis melakukan klaim Manfaat Asuransi, Penarikan (Withdrawal) dan/atau Penebusan (Surrender) secara bersamaan atas keseluruhan produk. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas. Prudential Indonesia akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas kecukupan modal minimum yang ditentukan oleh Pemerintah.

 

Unduh Ringkasan Produk