- Manfaat Dana Mapan Dijamin
- Manfaat Dana Mapan adalah sejumlah Manfaat Asuransi sebesar Faktor Pengali Manfaat Dana Mapan terhadap Premi Tahunan yang akan dibayarkan oleh Penanggung di setiap akhir tahun Polis, setelah Tertanggung mencapai Usia Mapan, yaitu 55 (lima puluh lima) tahun hingga Tanggal Akhir Pertanggungan.
Pada saat pengajuan Polis, Pemegang Polis dapat memilih pembayaran Manfaat Dana Mapan yang diinginkan, dengan pilihan sebagai berikut:
- Pilihan 1 (satu) :
dibayarkan 21 kali dalam jumlah yang sama setiap akhir tahun Polis (berkala), mulai dari Tertanggung mencapai Usia Mapan hingga Usia 75 tahun; atau - Pilihan 2 (dua) :
Dibayarkan 21 kali dengan jumlah yang lebih besar pada tahun pertama (sekaligus) dan sisanya dibayarkan dengan jumlah yang sama pada tahun selanjutnya (berkala).
- Pilihan pembayaran Manfaat Dana Mapan yang telah disepakati tidak dapat diubah hingga akhir masa pertanggungan.
- Setelah Manfaat Dana Mapan terakhir dibayarkan, maka pertanggungan PRUMapan otomatis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan.
- Tersedia fasilitas Manfaat Dana Mapan yang Dipercepat
Manfaat Dana Mapan yang Dipercepat adalah fasilitas Polis dimana Pemegang Polis dapat mengajukan percepatan pembayaran Manfaat Dana Mapan yaitu ketika telah melunasi setidaknya 11 tahun pembayaran Premi Berkala atau setidaknya ketika Tertanggung mencapai Usia 45 tahun, mana yang paling akhir terjadi.
- Manfaat Meninggal Dunia
- Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis PRUMapan, maka Penanggung membayarkan Manfaat Meninggal selama Polis aktif.
- Terdapat 4 (empat) jenis ketentuan terkait Manfaat Meninggal Dunia, sebagai berikut:
- Tertanggung Meninggal Dunia pada tahun Polis ke-1 (kesatu) atau ke-2 (kedua): sebesar 102% total Premi Berkala atau Nilai Tunai Premi Berkala dikali faktor pengali manfaat meninggal dunia ditambah 150% Nilai Tunai Premi Tambahan (jika terdapat Premi Tambahan di awal pengajuan Polis)
- Tertanggung Meninggal Dunia setelah tahun Polis ke-2 (kedua) dan seterusnya dimana belum ada Manfaat Dana Mapan yang dibayarkan: sebesar 110% total Premi Berkala atau Nilai Tunai Premi Berkala dikali faktor pengali manfaat meninggal dunia ditambah 150% Nilai Tunai Premi Tambahan (jika terdapat Premi Tambahan di awal pengajuan Polis)
- Tertanggung Meninggal Dunia dan telah ada Manfaat Dana Mapan yang telah dibayarkan: sebesar Nilai Tunai Premi Berkala dikali faktor pengali manfaat meninggal dunia ditambah 150% Nilai Tunai Premi Tambahan (jika terdapat Premi Tambahan di awal pengajuan Polis)
- Tertanggung Meninggal Dunia disebabkan oleh Kecelakaan: sebesar tambahan 100% (maksimum Rp2.000.000.000) dari Manfaat Meninggal Dunia tanpa Nilai Tunai Premi Tambahan (jika terdapat Premi Tambahan di awal pengajuan Polis).
Detail informasi mengacu pada Brosur dan RIPLAY Umum PRUMapan.