Highlights
Manfaat asuransi meninggal dunia
Manfaat asuransi tetap dan cacat total
Manfaat asuransi cacat sementara
Manfaat asuransi penyakit kritis
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan |
Premi sebesar 0,69% dari Saldo Hutang Kartu Kredit per bulan |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta |
18 – 64 tahun (ulang tahun terakhir) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta |
Sampai usia 65 tahun |
Manfaat asuransi
- Apabila terjadi musibah meninggal dunia, cacat total & tetap atau terdiagnosa salah satu dari 7 penyakit kritis, seperti: kanker, serangan jantung, gagal ginjal kronik, stroke, transplantasi organ tubuh utama, penyakit arteri koronaria yang mensyaratkan pembedahan, kebutaan pada kedua mata, maka manfaat asuransi yang dibayarkan sebesar 100% dari uang pertanggungan.
- Apabila Tertanggung mengalami cacat sementara selama 15 hari terhitung sejak Tertanggung pertama kali mendapatkan diagnosis cacat sementara maka manfaat asuransi akan dibayarkan 5% dari saldo hutang berjalan nasabah pada bulan pertama, selanjutnya akan dibayarkan 10% dari saldo hutang berjalan nasabah pada bulan ke-2 sampai dengan 12 bulan (apabila tidak melebihi dari total manfaat meninggal dunia), selama Tertanggung masih menderita cacat sementara. Manfaat meninggal dunia, penyakit kritis atau cacat total & tetap akan dikurangi manfaat cacat sementara yang telah dibayarkan.
- Program asuransi ini akan membayarkan saldo hutang kartu kredit dengan batas maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan kepada pemegang polis (bank) adalah Rp 40juta per kartu kredit atau Rp 150juta per Tertanggung selama polis masih aktif.