Pria bermain golf

PRUCritical Benefit 88

PRUCritical Benefit 88 memberikan perlindungan komprehensif untuk Nasabah Standard Chartered Bank terhadap risiko Kondisi Kritis atau meninggal dunia sampai dengan Tertanggung berusia 88 tahun.

Syarat dan ketentuan dapat dilihat di bit.ly/PCB88_SCB

Highlights

arrow
Masa perlindungan
Perlindungan sampai dengan usia 88 tahun dengan beragam pilihan periode pembayaran Premi sesuai dengan kebutuhan Anda.
arrow
Manfaat Jatuh Tempo
100% UP di akhir masa perlindungan jika tertanggung masih hidup dan polis aktif.
arrow
Perlindungan Komprehensif
Perlindungan yang komprehensif atas 60 Kondisi Kritis tahap akhir dan Angioplasti serta manfaat meninggal dunia.
arrow
Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Tambahan 200% dari Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun.

Detail produk

Fitur produk

Mata Uang

Rupiah

Premi

Minimum Premi Tunggal: Rp50.000.000

Minimum Permi Berkala: Rp2.000.000/bulan atau Rp22.000.000/tahun

Masa Pembayaran Premi:

Premi Tunggal, Premi Berkala (5/10/15 tahun)

Frekuensi Pembayaran Premi Berkala:

Tahunan, 6 (enam) bulanan, 3 (tiga) Bulanan, Bulanan

Usia Masuk

Usia Masuk Pemegang Polis:

Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia ulang tahun sebenarnya)

Usia Masuk Tertanggung:

1 – 60 tahun  (usia ulang tahun berikutnya)

Masa Perlindungan

Sampai usia 88 tahun (ulang tahun sebenarnya)

Manfaat
  • Kondisi Kritis Tingkat Akhir¹

100% dari Uang Pertanggungan akan  dibayarkan jika Tertanggung mengalami satu  dari 60 kondisi kritis tingkat akhir². Manfaat  hanya dapat diklaim satu kali dan polis akan  berakhir.

  • Angioplasti³

10%  dari Uang Pertanggungan atau  maksimum Rp200 juta per  Tertanggung untuk semua asuransi PRUCritical Benefit 88 akan dibayarkan satu kali ketika Tertanggung menjalani perawatan Angioplasti dan  tidak mengurangi Uang Pertanggungan  PRUCritical Benefit  88.

  • Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan⁴

Tambahan 200% dari Uang Pertanggungan  akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal  dunia sebelum usia 70 tahun karena  kecelakaan dengan mengikuti ketentuan  yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan  berakhir.

  • Meninggal Dunia

100%  Uang Pertanggungan akan dibayarkan  apabila terjadi risiko  meninggal dunia  atas  diri  Tertanggung sesuai dengan yang tercantum  di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

  • Manfaat Jatuh Tempo

100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan  apabila Tertanggung masih hidup sampai  akhir pertanggungan (pada usia 88 tahun)  dan Polis tetap aktif.

Catatan:

1. Asuransi PRUCritical Benefit 88 berakhir setelah 100% Uang  Pertanggungan dibayarkan.

2. Informasi 60 kondisi kritis tingkat akhir dapat dilihat pada Buku Polis.

3. Manfaat Angioplasti hanya dapat diklaim jika Tertanggung belum pernah mengajukan klaim Kondisi Kritis atau klaim Meninggal Dunia. Setelah manfaat Angioplasti diberikan, Polis dapat tetap berjalan mengikuti ketentuan yang berlaku.

4. Maksimum manfaat yang dapat dibayarkan:

- Untuk Tertanggung dewasa (usia ≥ 17 tahun) dan sudah berpenghasilan: maks. UP yang dibayarkan RP 6 Miliar untuk semua produk PRUCritical Benefit 88 atas diri Tertanggung.

- Untuk Tertanggung anak (usia < 17 tahun) & Tertanggung dewasa (usia ≥ 17 tahun) namun belum memiliki penghasilan: maks. UP yang dibayarkan RP 3 Miliar untuk semua produk PRUCritical Benefit 88 atas diri Tertanggung.

Biaya - biaya
  1. Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis (atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemegang Polis) kepada Penanggung berdasarkan Polis, yang wajib dibayar jika pengajuan pertanggungan diterima oleh Penanggung dan selalu dibayar seterusnya pada setiap tanggal jatuh tempo pembayaran premi selama Masa Pembayaran Premi (untuk tipe pembayaran Premi Berkala). Besar Premi didasarkan pada Usia masuk Tertanggung, Status Merokok, Masa Pembayaran Premi yang dipilih, dan besarnya uang Pertanggungan.
  2. Premi asuransi dari produk ini sudah termasuk biaya sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, komisi Bank, dan biaya pemasaran lainnya.
  3. Pajak yang dikenakan atas Penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.
Informasi tambahan

Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan:

  1. Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi  dengan lengkap dalam mengisi antara lain data  kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
  2. Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung termasuk  untuk gejala yang telah diketahui dan atau telah  didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu (90 hari sejak Polis terbit atau Pemulihan,  mana yang paling akhir);
  3. Kondisi Kritis yang telah dialami oleh Tertanggung  sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan asuransi  PRUCritical Benefit 88, atau tanggal Pemulihan Polis  yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling  akhir;
  4. Jika meninggal dunia, kondisi kritis, dan meninggal  karena kecelakaan yang dialami Tertanggung disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
    1. Percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri  atau  pencederaan diri oleh Tertanggung
    2. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak  pidana kejahatan

Informasi  lengkap yang dapat menyebabkan polis batal dan  manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan  Pengecualian yang tertera dalam Polis asuransi PRUCritical  Benefit 88.

 

 

Risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui:

 

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi  ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan  pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan  usaha baik di dalam maupun luar negeri.

  2. Risiko Kredit
    Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrument investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/seluruh pokok utang, bunga dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Kami memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.

 

  1. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada tenaga pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

  2. Risiko Likuiditas
    Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Kami dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas. Kami akan memastikanpenempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

 

Artikel terkait