Produk dan program PRUSyariah
lindungi keluarga dengan prinsip syariah
Istilah asuransi jiwa syariah

Akad
Kontrak, didefinisikan dengan pertalian serah terima (ijab
qabul) menurut cara yang disyariatkan yang berpengaruh
terhadap obyek kontrak.

Dana Tabbaru
Kumpulan iuran Tabarru’ dari para peserta asuransi syariah
untuk tolong menolong. Ini dipergunakan untuk pembayaran
klaim manfaat asuransi syariah.

Fiqh
Penjelasan ahli syariah atas dalil Alquran, Hadits, Konsensus
Ulama (Ijma’), dan Qiyas.

Gharar
Ketidakjelasan

Hadist
Disebut juga sunnah, adalah perkataan (sabda), perbuatan,
ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad yang
dijadikan landasan syariat Islam.

Hibah
Pemberian sukarela.

Ijab
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang
menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.

Ijima
Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama.

maslahat
Kebaikan, manfaat.

Masyir
Judi, kerugian satu pihak menjadi keuntungan pihak lain

Mudharat
Bahaya, kerugian.

Qiyas
Menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang
belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki
kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek
dengan perkara terdahulu.

Riba
Tambahan, bunga.

Syariah
Hukum Islam yang bersumber dari Alquran, Hadist, Ijma’, dan
Qiyas

Tabbaru
Kebajikan.

Takaful
Saling menanggung.

Ta'min
Asuransi, memberikan ketenangan, rasa aman dan bebas dari
rasa takut.

Wakalah Bil Ujrah
Kontrak perwakilan dengan biaya (peserta asuransi syariah
mewakilkan pengelolaan asuransi dan investasinya kepada
perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah
berhak mendapat biaya untuk pengelolaan tersebut).
- Perlindungan Penyakit Kritis