Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

Prudential Indonesia berkomitmen untuk terus menegakkan prinsip tata kelola yang baik, salah satunya dengan penerapan Kebijakan Anti-Suap dan Korupsi, khususnya pada saat perayaan Hari Raya Natal, Tahun Baru, dan hari besar lainnya. Oleh karena itu, Prudential Indonesia termasuk Jajaran Manajemen dan Karyawan tidak meminta ataupun menerima hadiah dalam bentuk apapun (termasuk bingkisan, parsel atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan hadiah) dari para pemangku kepentingan* yang terkait dengan bisnis Perusahaan agar menghindari potensi Suap dan Korupsi, sebagaimana diatur dalam Kebijakan Anti-Suap dan Korupsi Prudential Indonesia.

Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sangat diharapkan demi terciptanya lingkungan bisnis yang berintegritas di Prudential Indonesia.

Jika Anda mengetahui adanya suap dan korupsi (termasuk uang pelicin) yang terjadi di Prudential Indonesia, maka Anda dapat melaporkannya melalui jalur pelaporan whistleblowing yaitu Speak Out : www.prudentialspeakout.ethicspoint.com

 

Salam,

Maria Rosalinda
Direktur Kepatuhan

 

 

*Para pemangku kepentingan termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pemasar, pemasok barang dan jasa, konsultan, mitra bank, nasabah, media, perusahaan lain baik dari industri asuransi ataupun industri lainnya