COVID-19

Program COVID-19 dari Prudential

Pelajari syarat dan ketentuannya.

Informasi Penting

Program Isolasi Mandiri dan Beli Polis Tanpa Masa Tunggu telah berakhir 31 Maret 2021.

  • Untuk pengajuan klaim Isolasi Mandiri yang telah diterima Prudential Indonesia sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, kelengkapan dokumen harus diterima Prudential Indonesia paling lambat tanggal 7 April 2021 untuk dapat diproses.  Pengajuan klaim akan diproses sesuai dengan syarat & ketentuan yang berlaku untuk program ini sebelumnya.
  • Untuk Nasabah yang masih dalam proses pengajuan/penerbitan SPAJ. Polis harus terbit maksimal 7 April 2021 untuk dapat menikmati Program Beli Polis Tanpa Masa Tunggu untuk COVID-19.

Program Santunan Tunai Tambahan untuk perawatan COVID-19 di rumah sakit sebesar Rp1.000.000/hari dengan produk Free Personal Accident Death yang didaftar di PULSE atau OVO, telah berakhir per tanggal 30 November 2020.

Untuk Nasabah yang memiliki Polis Free Personal Accident Death, manfaat lain dari polis Free Personal Accident Death ini tetap berlaku sampai masa perlindungan berakhir dan dapat dilihat di Polis Anda yang tertera di aplikasi PULSE di dalam fitur Polis Ku.

Terima kasih atas antusiasme para Nasabah untuk program ini.

Untuk informasi lainnya, silakan lihat di bawah halaman ini di bagian Santunan Tunai Tambahan.

Program tambahan lainnya untuk nasabah tertanggung individu dengan pembayaran premi

Syarat & Ketentuan Program Tambahan Lainnya untuk Nasabah Tertanggung Individual dengan Pembayaran Premi

 

Kepastian Polis Aktif

  • Polis aktif dan pembayaran premi bulan Maret 2020 - Juni 2021 harus dilakukan secara lengkap
  • Tidak melakukan penarikan dana (withdrawal) pada periode 25 Maret 2020– 30 Juni 2021
  • Berlaku untuk Polis individual dengan produk unit-link regular premi (pembayaran berkala)

 

Penyesuaian Pembayaran Premi/Kontribusi

Jika Nasabah terkena dampak finansial dari pandemi COVID-19 dan kesulitan dalam pembayaran Premi/kontribusi, silakan menghubungi Prudential melalui email customer.idn@prudential.co.id untuk mendapatkan saran penyesuaian pembayaran Premi/ Kontribusi.

 

Biaya Screening COVID-19

Biaya PCR dan Rapid Antigen sebelum dan sesudah rawat inap/rawat jalan pembedahan/rawat jalan kecelakaan/rawat jalan kanker/rawat jalan cuci darah, dapat dibayarkan dengan reimbursement.*

Program ini sebelumnya telah berakhir di 30 April 2021 , namun diperpanjang sampai batas yang ditentukan kemudian.

* Syarat dan ketentuan berlaku serta Kebijakan ini dapat diperbarui oleh Prudential Indonesia dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

 

Pentingnya Proteksi

(Program ini telah selesai pada 31 Maret 2021)

Pemulihan tanpa masa tunggu diberikan kepada Polis yang menjadi tidak aktif (lapsed) pada 29 Februari 2020 hingga 31 Desember 2020, dengan batas pemulihan dan pembayaran premi tertunda hingga tanggal 31 Maret 2021.

Program ini tidak berlaku untuk Polis PRUSolusi Sehat dan variannya dan hanya diberikan 1 (satu) kali selama periode program

 

Beli Polis Tanpa Masa Tunggu

Program ini telah berakhir pada 31 Maret 2021. Untuk Nasabah yang masih dalam proses pengajuan/penerbitan SPAJ. Polis harus terbit maksimal 7 April 2021 untuk dapat menikmati Program Beli Polis Tanpa Masa Tunggu untuk COVID-19.​

  • Dapatkan kemudahan berupa Tanpa Masa Tunggu Perawatan COVID-19 untuk pembelian Polis baru dengan Asuransi Tambahan rawat inap PRUHospital & Surgical Cover Plus (Syariah) & variannya, PRUPrime Healthcare Plus (Syariah) & variannya, PRUMed Cover & variannya, dan polis PRUSolusi Sehat (Syariah).
  • Program ini hanya berlaku untuk penerbitan Polis sampai 31 Maret 2021.
  • Tidak berlaku apabila terdapat pre-existing condition (keadaan yang sudah ada sebelumnya) terkait COVID-19, yaitu:
  • Mengalami gejala khas COVID-19 diantaranya: demam, batuk kering, hilang penciuman dan rasa, atau diare
  • Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19
  • Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19
  • Pernah disarankan dan atau melakukan dan menunggu hasil tes COVID-19
  • Pernah dinyatakan positive terinfeksi COVID-19
  • Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi

 

e-Claim di PULSE

Berlaku untuk penggantian biaya perawatan untuk manfaat sebelum dan sesudah rawati inap dimana rawat inapnya sudah dijaminkan sebelumnya.

 

Kemudahan penjaminan rawat inap

Bagi Pemegang Kartu Asuransi Kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi Nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi Pemegang Kartu PRUPrime Healthcare (dan Syariah), PRUPrime Healthcare Plus (dan Syariah) atau PRUSolusi Sehat (dan Syariah) atau secara reimbursement.

 

Prosedur Klaim di Rumah Sakit di Indonesia

  • Langsung tunjukkan Kartu Asuransi Kesehatan Prudential di rumah sakit rekanan.
  • Daftar rumah sakit rekanan PRUMedical Network dan TPA lokal dapat dilihat di halaman PRUHospital Network.

 

Prosedur Klaim di rumah sakit di luar negeri, temasuk di Mainland China

  • Untuk Nasabah PRUPrime Healthcare/ PRUPrime Healthcare Plus (dan Syariah)/ PRUSolusi Sehat (Syariah) lakukan pra-pendaftaran ke PRUMedical Network melalui email pmnline@prudential.co.id. Syarat dan ketentuan lihat di sini.
  • Lihat daftar rumah sakit rekanan PRUMedical Network di luar negeri di sini.
  • Untuk Kartu Asuransi Kesehatan lainnya dapat melakukan klaim dengan reimbursement

 

Kepastian polis aktif

Apakah ada kebijakan dari perusahaan, apabila Polis saya lapsed sedangkan saya rutin melakukan pembayaran premi. Saya khawatir Polis akan lapsed dengan harga Unit yang terus menurun
Selama Anda melakukan pembayaran premi tepat waktu dan tidak melakukan penarikan dana hingga 30 April 2021, Polis akan tetap aktif dan pertanggungan Polis akan tetap berjalan.

 

Saya sudah melakukan pembayaran premi selama 10 tahun dan saat ini dalam masa cuti premi, namun nilai tunai saya hampir habis. Apa yang harus saya lakukan?
Agar pertanggungan Polis tetap berjalan, kami menyarankan Anda untuk tetap melakukan pembayaran premi tepat waktu dan tidak melakukan penarikan dana hingga 30 April 2021, Polis akan tetap aktif dan pertanggungan Polis akan tetap berjalan.

 

Saya sudah melakukan pembayaran premi awal Maret 2020 dalam masa leluasa, namun mengapa Polis saya lapsed?
Agar pertanggungan Polis tetap berjalan, kami menyarankan Anda untuk tetap melakukan pembayaran premi tepat waktu dan tidak melakukan penarikan dana hingga 30 April 2021, Polis akan tetap aktif dan pertanggungan Polis akan tetap berjalan.

 

Selama ini saya sudah tidak melakukan pembayaran premi dan saya menggunakan fasilitas Premium Holiday, apakah saya bisa mendapatkan kebijakan kepastian Polis aktif?
Untuk mendapatkan kepastian polis aktif selama periode program, Anda perlu melakukan pembayaran premi bulan Maret 2020 - Maret 2021 secara lengkap dan tidak melakukan penarikan dana hingga 30 April 2021.

 

Saat ini saya punya prioritas lain atas dana yang saya miliki, namun saya tetap ingin punya perlindungan. Jika saya turunkan premi, apakah saya tetap akan mendapatkan perlindungan kepastian Polis aktif?
Untuk mendapatkan kepastian polis aktif selama periode program, Anda perlu melakukan pembayaran premi bulan Maret 2020 - April 2021 secara lengkap dan tidak melakukan penarikan dana hingga 30 April 2021.

 

Polis saya telah bebas premi (waiver), apakah saya masih perlu melakukan pembayaran premi?
Manfaat asuransi tambahan pada Polis Anda adalah waiver membebaskan pembayaran premi berkala (PAA), agar dana investasi Anda meningkat dan kami menyarankan Anda tetap melakukan pembayaran premi PRUsaver.

 

Perlindungan komprehensif

Saya membeli polis tahun lalu dan memiliki manfaat rawat inap (hospitalization), apakah termasuk penggantian biaya jika terdiagnosis COVID-19?
Pastikan status Polis Anda aktif untuk menggunakan manfaat rawat inap pada polis, termasuk perawatan jika terdiagnosis COVID-19.

 

Apakah diagnosis positif COVID-19 termasuk kondisi kritis? Apakah juga tanpa masa tunggu?
Diagnosa positif Covid-19 tidak termasuk kondisi kritis, namun komplikasi yang timbul dapat termasuk dalam kondisi kritis jika sesuai dengan kriteria Polis.

 

Beli polis tanpa masa tunggu

Polis saya terbit pada 23 Maret 2020 dengan manfaat asuransi tambahan (rider) PPH Plus, apakah saya dapat mengajukan klaim manfaat rawat inap?
Program Beli Polis Tanpa Masa Tunggu telah berakhir pada 31 Maret 2021. Untuk Nasabah yang telah mengajukan Surat Pengajuan Asuransu Jiwa (SPAJ), Polis harus terbit maksimal 7 April 2021 untuk dapat menikmati Program Beli Polis Tanpa Masa Tunggu untuk COVID-19.

Namun, terdapat pengecualian terhadap pre-existing condition, apabila tertanggung memiliki riwayat/gejala/kontak terkait COVID-19 sebelum Polis diterbitkan.​

Pre-existing condition yaitu:

  • Mengalami gejala khas COVID-19 diantaranya: demam, batuk kering, hilang penciuman dan rasa, atau diare
  • Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19
  • Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19
  • Pernah disarankan dan atau melakukan dan menunggu hasil tes COVID-19
  • Pernah dinyatakan positive terinfeksi COVID-19
  • Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi

 

Saya beli Polis tahun lalu, namun di bulan Mei 2020 saya menambah manfaat rawat inap PPH, apakah jika terdiagnosis COVID-19 sudah dapat digunakan?​
Kami membebaskan masa tunggu untuk Polis terbit hingga 7 April 2021 untuk Nasabah yang melakukan perubahan Polis penambahan manfaat medical (PPH & variannya, HS dan variannya, PRUmed & variannya, PRUSolusi Sehat dan PRUSolusi Sehat Syariah) apabila tertanggung terdiagnosis positif COVID-19. Namun, terdapat pengecualian terhadap pre-existing condition, apabila tertanggung memiliki riwayat/ gejala/ kontak terkait COVID-19 sebelum Polis diterbitkan.​

FAQ

Saya rutin bayar premi. Bisakah Prudential memberikan kebijakan perpanjangan masa leluasa apabila saya belum dapat melakukan pembayaran premi untuk periode jatuh tempo Maret dan April 2020?
Kami menyarankan Anda tetap melanjutkan pembayaran premi untuk menjaga keberlangsungan manfaat Polis, namun apabila Polis Anda tidak aktif pada periode 29 Februari 2020 hingga 31 Desember 2020, terdapat kemudahan pemulihan polis jika Anda segera melakukan pembayaran premi tertunda dan Top Up (jika ada) dengan batas pengajuan pemulihan sebelum tanggal 31 Maret 2021.

 

Saya saat ini menggunakan fasilitas Premium Holiday, apabila saldo unit habis dan polis saya lapsed. Jika Polis saya telah pulih kembali, bisakah saya mengajukan klaim jika terdiagnosis positif COVID-19?
Jika Polis lapse dalam periode 29 Februari - 31 Desember 2020 dan pulih kembali selambatnya 31 Maret 2021, dan apabila terdapat pengajuan klaim karena tertanggung terdiagnosis COVID-19, tidak dikenakan masa tunggu namun terdapat pengecualian pre-existing condition, dan jika tertanggung dirawat dalam periode Polis lapse maka klaim tidak dapat dibayarkan.

 

Mengapa Polis saya lapsed, sedangkan metode bayar saya autodebit dan tidak ada masalah dengan kartu kredit maupun dana di rekening bank saya
Kami dapat memberikan kebijakan pemulihan Polis tanpa masa tunggu, apabila Polis lapsed sebelum jadwal pendebitan.

 

Saat ini status Polis saya lapsed. Untuk pemulihan Polis, selain membayar premi tertunda, saya diminta untuk melakukan Top-up (NLG). Apakah pemulihan dapat diproses tanpa saya melakukan Top-up?
Kami menyarankan Anda melakukan Top-up untuk memastikan kedepannya nilai tunai mencukupi untuk pembebanan biaya asuransi dan administrasi.

 

Saya ingin mengajukan penebusan Polis karena saya khawatir dana investasi saya semakin tergerus akibat penurunan harga Unit
Kami sarankan Anda untuk tetap tenang dan fokus kepada tujuan keuangan jangka panjang, serta tetap memastikan kelangsungan proteksi demi tercapainya tujuan keuangan masa depan. Berbekal pengalaman mengelola produk investasi selama 15 tahun, Prudential Indonesia secara konsisten menerapkan strategi investasi dengan orientasi jangka panjang. Karena itu, untuk memperoleh gambaran kinerja dana investasi Prudential yang sesungguhnya, kami menyarankan untuk melihat kinerja dana investasi dan peringkat kinerja Prudential secara jangka panjang, setidaknya dalam periode lima tahun.

 

Minggu lalu saya melakukan penarikan dana dan saat ini saya menerima notifikasi bahwa nilai tunai saya hampir habis. Apa yang harus saya lakukan?
Agar pertanggungan Polis tetap berjalan, kami menyarankan Anda untuk melakukan pembayaran premi atau melakukan Top-up.

 

Saya ingin mengajukan penebusan Polis karena tidak ada dana untuk membayar premi. Apabila sudah ada dana, saya akan membuka Polis baru
Kami sarankan Anda untuk mempertimbangkan kembali keinginan untuk menutup polis. Perlu Anda ketahui pada suatu pembelian Polis baru, terdapat penilaian risiko kesehatan kembali yang berdampak pada hasil keputusan atas manfaat yang diterima.

 

Di berita katanya bursa saham sedang tidak baik. Unit Link bagaimana?
Kinerja dana unit link akan bergerak mengikuti pergerakan di pasar modal. Anda kami harapkan untuk tetap tenang dan tetap fokus pada tujuan investasi jangka panjang.

 

Respon pasar sangat buruk terhadap situasi yang terjadi dengan COVID-19. Skenario terburuk apa yang akan terjadi?
Kami sampaikan bahwa manfaat dasar Polis yang Anda miliki merupakan perlindungan atas kondisi jiwa dan kesehatan (jika ada) Anda, dengan penyertaan manfaat investasi.
Untuk manfaat asuransi, kami yakin bahwa adalah sebuah keputusan yang bijak agar Anda dan keluarga tetap berada dalam perlindungan asuransi dalam situasi apapun. Sedangkan untuk investasi, kami ingatkan Anda bahwa investasi tetap fokus kepada tujuan keuangan jangka panjang karena pengembangan investasi merupakan penempatan jangka panjang.

 

Apakah situasi akan lebih buruk dalam beberapa minggu ke depan?
Berdasarkan data historical, pasar saham juga pernah mengalami beberapa kondisi secara global yang berdampak pada fluktuasi nilai saham. Saat itu, dalam periode kurang dari 12 bulan, pasar saham dapat kembali ke kondisi normal.
Justru dalam kondisi seperti ini, Anda dapat mempertimbangkan untuk melakukan penambahan dana (Top Up), karena di situasi sekarang, Anda dapat membeli unit dengan perolehan yang lebih besar. Kembali ke prinsip penempatan investasi jangkapanjang, hasil pengembangan akan lebih menguntungkan.

 

Apakah sebaiknya saya menarik seluruh dana saya sekarang?
Kami sampaikan bahwa manfaat dasar Polis yang Anda miliki merupakan perlindungan atas kondisi jiwa dan kesehatan (jika ada) Anda, dengan penyertaan manfaat investasi.
Untuk manfaat asuransi, kami yakin bahwa adalah sebuah keputusan yang bijak agar Anda dan keluarga tetap berada dalam perlindungan asuransi dalam situasi apapun. Sedangkan untuk investasi, kami ingatkan Anda bahwa investasi tetap fokus kepada tujuan keuangan jangka panjang karena pengembangan investasi merupakan penempatan jangka panjang.

 

Apakah ini waktu yang tepat untuk saya melakukan Top-up?
Betul, ini waktu yang tepat untuk melakukan penambahan dana (Top Up), karena di situasi sekarang, Anda dapat membeli unit dengan perolehan yang lebih besar. Kembali ke prinsip penempatan investasi jangka panjang, hasil pengembangan akan lebih menguntungkan.

 

Apakah untuk pemulihan tanpa masa tunggu saya perlu membuktikan terkena positif COVID-19?
Tidak perlu, ketentuan pemulihan tanpa masa tunggu diberikan untuk seluruh nasabah dengan polis yang lapse sesuai kriteria program.

 

Apakah ada batasan usia untuk pemulihan tanpa masa tunggu?
Pemulihan tanpa masa tunggu diberikan untuk semua polis yang lapse pada peiode 29 Februari – 31 Desember 2020 dengan batas pembayaran seluruh premi tertunggak 31 Maret 2021 tanpa melihat usia Tertanggung.

 

Santunan tunai tambahan

Program Santunan Tunai Tambahan untuk perawatan COVID-19 di rumah sakit sebesar Rp1.000.000/hari dengan produk Free Personal Accident Death yang didaftar di PULSE atau OVO, telah berakhir per tanggal 30 November 2020.

 

Untuk Nasabah yang memiliki Polis Free Personal Accident Death,   manfaat lain dari polis Free Personal Accident Death ini tetap berlaku sampai masa perlindungan berakhir dan dapat dilihat di Polis Anda yang tertera di aplikasi PULSE di dalam fitur My Policy.

 

Terima kasih atas antusiasme para Nasabah untuk program ini.

 

Prudential Indonesia memiliki beragam solusi perlindungan jiwa, kesehatan, serta finansial lainnya, yang membantu Anda menghadapi ketidak pastian di masa depan termasuk akibat COVID-19.  Silakan menghubungi Tenaga Pemasar untuk informasi lebih lanjut. 

 

Prudential juga memiliki produk digital PRUTect Care yang dapat dilihat di PULSE klik di sini

 

Syarat & Ketentuan Santunan Tunai Tambahan Sebesar Rp 1.000.000

Anda bisa mendapatkan Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp 1.000.000/hari tanpa tambahan Premi jika Anda terdiagnosis positif COVID-19 dan menjalani rawat inap di rumah sakit selama maksimal 30 hari rawat inap. Program ini berlaku untuk Nasabah yang yang sudah memiliki Polis produk Free Personal Accident Death (Perlindungan Jiwa Kecelakaan) yang aktif.  Produk Free Personal Accident Death dapat diperoleh dengan mengunduh PULSE di AppStore/Google Play atau mendaftarkan diri untuk produk tersebut di OVO.

Syarat & ketentuan yang berlaku untuk program ini:

  • Periode program 1 - 30 November 2020.
  • Manfaat ini berlaku hingga total seluruh Santunan Tunai Tambahan sejumlah Rp20 miliar yang akan dibayarkan berdasarkan klaim lengkap yang lebih dulu diajukan ke Prudential dan diproses lebih dulu oleh Prudential sejak program ini dijalankan dari 28 Januari 2020.
  • Manfaat tambahan ini sudah berakhir sejak tanggal 16 Juli 2020 untuk Nasabah yang tidak memilki polis Free Personal Accident Death aktif dari PULSE.
  • Apabila masa perlindungan Free Personal Accident Death-nya sudah berakhir, Nasabah dapat melakukan pendaftaran kembali Free Personal Accident Death di PULSE
  • Manfaat Santunan Tambahan tidak dapat diberikan kepada Nasabah dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing conditions), yaitu:
    • Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19

    • Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19

    • Pernah disarankan dan atau melakukan dan menunggu hasil tes COVID-19

    • Pernah dinyatakan positive terinfeksi COVID-19

    • Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi

       

  • Klaim harus dilakukan maksimal 30 hari dari hari terakhir perawatan di rumah sakit.
  • Klaim dapat dilakukan melalui email ke customer.idn@prudential.co.id dengan subyek email: Santunan Tunai Tambahan COVID-19 [Nama sesuai KTP] – [No Sertifikat Free Personal Accident]
    Contoh: Santunan Tunai Tambahan COVID-19 [Budi Andoko] [30163074xxxx]
  • Dokumen klaim yang dibutuhkan sebagai berikut:
    • Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap
    • Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yaitu:
      • Surat diagnosis positif terinfeksi COVID-19 atau Resume Medis dari rumah sakit.
      • Kwitansi asli atau fotokopi kwitansi yang telah dilegalisir sehubungan dengan rawat inap dari rumah sakit
      • Hasil pemeriksaan penunjang berupa hasil serologi yang menyatakan positif COVID-19

 

  • Berlaku 1 kali bagi Nasabah yang menjalani rawat inap di rumah sakit.
  • Kebijakan pembayaran klaim rawat inap karena terinfeksi COVID-19 di fasilitas bukan Rumah Sakit tidak berlaku untuk Program Santunan Tunai Tambahan untuk Perawatan COVID-19 bagi Nasabah yang memiliki Asuransi Free Personal Accident Death.
  • Pengajuan Klaim dengan dokumen lengkap harus diterima oleh Prudential maksimal 30 hari sejak tanggal terakhir rawat inap di Rumah Sakit.
  • Prudential akan memproses pengajuan klaim mana yang lebih dulu masuk dan diterima secara lengkap oleh Prudential (first come first serve).

FAQ

Santunan Tambahan Rp 1,000,000/hari jika rawat inap dengan diagnosis terinfeksi positif COVID-19 ditujukan untuk siapa dan berlangsung sampai kapan? 

Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp 1,000,000/hari akan diberikan kepada Nasabah jika menjalani rawat inap di rumah sakit dengan diagnosis terinfeksi positif COVID-19 dalam periode 1-30 November 2020 dan telah memiliki Polis produk Free Personal Accident Death yang aktif.

Total Santunan Tunai Tambahan yang tersedia adalah Rp20 miliar yang akan dibayarkan berdasarkan klaim lengkap yang lebih dulu diajukan ke Prudential sejak program ini dijalankan dari 28 Januari 2020.

Pengajuan Klaim dengan dokumen lengkap harus diterima oleh Prudential maksimal 30 hari sejak tanggal terakhir rawat inap di Rumah Sakit.

Prudential akan memproses pengajuan klaim mana yang lebih dulu masuk dan diterima secara lengkap oleh Prudential (first come first serve).

Berlaku 1 kali bagi Nasabah menjalani rawat inap di rumah sakit atau di tempat rujukan Pemerintah, dan bukan tempat lain di luar rujukan Pemerintah seperti hotel, wisma atau apartemen untuk isolasi.

Program Santunan Tunai Tambahan untuk perawatan COVID-19 di rumah sakit sebesar Rp1.000.000/hari dengan produk Free Personal Accident Death yang didaftar di PULSE atau OVO, telah berakhir per tanggal 30 November 2020.

 

Untuk Nasabah yang memiliki Polis Free Personal Accident Death, manfaat lain dari polis Free Personal Accident Death ini tetap berlaku sampai masa perlindungan berakhir dan dapat dilihat di Polis Anda yang tertera di aplikasi PULSE di dalam fitur My Policy.

Terima kasih atas antusiasme para Nasabah untuk program ini.

 

Apakah ada masa tunggu untuk Santunan Tunai Tambahan Rp 1,000,000/hari?
Untuk Santunan Tunai Tambahan Rp 1,000,000/hari jika rawat inap dengan diagnosis terinfeksi positif COVID-19 tidak ada masa tunggu.

 

Apakah berlaku ketentuan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre existing condition) pada Santunan Tunai Tambahan Rp 1,000,000/hari?

Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari tidak berlaku untuk kondisi yang telah ada sebelum Polis berlaku dan atau Pemulihan Polis (pre-existing conditions).

Yang termasuk kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing conditions) adalah sebagai berikut:

  1. Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19
  2. Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19
  3. Pernah disarankan dan atau melakukan dan atau menunggu hasil tes COVID-19
  4. Pernah dinyatakan positive terinfeksi COVID-19
  5. Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi


Nasabah menjalani rawat inap dengan diagnosos COVID-19 mulai tanggal 28 November – 12 December 2020. Berapa besar Santunan Tunai Tambahan yang diterima Nasabah?

Santunan Tunai Tambahan Rp 1,000,000 per hari akan dibayarkan dari sejak nasabah masuk rumah sakit dengan diagnosis positif COVID-19 dalam periode program selama maksimal 30 hari berturutan dari sejak tanggal masuk sampai tanggal keluar rumah sakit.

Dalam kasus ini Prudential akan membayarkan Santunan Tunai Tambahan Rp 1,000,000 dari 28 November – 12 December 2020 selama memenuhi syarat dan ketentuan program Santunan Tunai Tambahan.

 

Berdasarkan hasil tes, saya dinyatakan postif menderita COVID-19, namun saya diminta dokter untuk melakukan self-isolated, tanpa rawat inap di rumah sakit. Apakah saya dapat mengajukan klaim untuk santunan COVID-19?

Manfaat Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1 juta per hari maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal awal Nasabah masuk ke rumah sakit,sampai keluar dan dapat diberikan kepada nasabah yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit dengan diagnosis positif COVID-19 selama periode program, tidak termasuk fasilitas non kesehatan lain yang digunakan sementara untuk isolasi

 

Orang tua saya memiliki Polis Prudential dan saat ini dirawat karena suspect COVID-19. Apakah orang tua saya berhak mendapatkan santunan tunai tambahan?

Manfaat Santunan Tunai Tambahan khusus diberikan kepada Nasabah yang menjalani rawat inap dengan diagnosis positif COVID-19 selama periode program.

Namun Anda dapat mengajukan manfaat rawat inap pada Polis Anda (jika ada).

 

Saya punya 5 polis dan saat ini dinyatakan positif COVID-19, apakah manfaat santunan harian diberikan per polis yang saya miliki?

Manfaat Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1 juta per hari maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal awal Nasabah masuk ke rumah sakit sampai keluar dan diberikan 1 kali bagi Nasabah yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau di tempat rujukan Pemerintah, dan bukan tempat lain di luar rujukan Pemerintah seperti hotel, wisma atau apartemen untuk isolasi, dengan diagnosis positif COVID-19. Nasabah juga telah memiliki Polis Free Personal Accident Death aktif yang diperoleh dari PULSE sebelum terdiagnosis COVID-19.

 

Nasabah rawat inap di rumah sakit dengan diagnosis positif COVID-19 pada tanggal 19 Juli 2020, beberapa hari kemudian nasabah keluar dari Rumah Sakit dan melakukan isolasi di kamar hotel namun masih diberikan obat-obatan. Apakah nasabah tetap mendapatkan Santunan Tunai Tambahan selama melakukan isolasi di kamar hotel?

Santunan Tunai Tambahan Rp 1,000,000/hari diberikan jika nasabah rawat inap dengan diagnosis positif COVID-19 di rumah sakit atau rumah sakit darurat rujukan pemerintah.

Selama isolasi di kamar hotel nasabah dapat ajukan klaim post rawat inap untuk biaya pemeriksaan medis, obat-obatan dan konsultasi dokter.

 

Bagaimana cara mengajukan klaim Santunan Tunai Tambahan?

Pengajuan Klaim diajukan melalui email ke customer.idn@prudential.co.id dengan subyek email:  Inisiatif Perlindungan Tambahan – Virus Corona dengan dokumen klaim sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap.
  • Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yaitu:
    • Surat diagnosis positif terinfeksi COVID-19 atau Resume Medis dari rumah sakit.
    • Hasil pemeriksaan penunjang berupa hasil serologi yang menyatakan positif COVID-19
    • Kwitansi asli atau fotokopi kwitansi yang telah dilegalisir sehubungan dengan rawat inap dari rumah sakit beserta rinciannya atau  Surat Keterangan Rawat Inap yang menyatakan tanggal masuk dan keluar Rumah Sakit atau Surat Keterangan Penjaminan BPJS

Pengajuan Klaim dengan dokumen lengkap harus diterima oleh Prudential maksimal 30 hari sejak tanggal terakhir rawat inap di Rumah Sakit.

Prudential akan memproses pengajuan klaim mana yang lebih dulu masuk dan diterima secara lengkap oleh Prudential (first come first serve).

 

Jika Saya sudah memiliki Polis Free Personal Accident Death, apakah saya harus register ulang?

Selama Polis Free Personal Accident Death Anda masih berlaku (6 bulan sejak registrasi pertama), maka tidak perlu melakukan registrasi ulang. Apabila masa perlindungan Polis Free Personal Accident Death sudah berakhir, Anda dapat melakukan pendaftaran kembali Free Personal Accident Death di PULSE.

 

Prudential akan menggunakan acuan rapid test atau swab test sebagai hasil pendukung diagnosis positif COVID-19?

  • Rapid Test adalah pemeriksaan awal untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi virus COVID-19 dengan menggunakan sampel darah
  • Swab Test adalah pemeriksaan lebih sensitive dengan menggunakan sampel lendir pada mulut dan hidung
  • Prudential akan menggunakan surat diagnosa positif infeksi COVID-19 dari Rumah Sakit yang disertai hasil pendukung dari Rumah Sakit

 

Dalam hal terdapat perbedaan pada hasil rapid test dan swab test maka klaim akan mengacu pada hasil swab test didukung diagnosa yang tercantum pada dokumen medis seperti resume medis, hasil pemeriksaan rontgen paru – paru atau dokumen medis lainnya yang dianggap perlu

Lain-lain seputar COVID-19

Saat ini kasus COVID-19 sudah dinyatakan sebagai Pandemic Global oleh WHO, apakah manfaat H&S dan PPH serta PPH Plus masih tetap berlaku?
Prudential Indonesia tetap memberikan perlindungan sesuai manfaat dan ketentuan Polis untuk seluruh produk yang nasabah miliki, termasuk untuk kondisi yang disebabkan oleh COVID-19, walaupun sudah ditetapkan sebagai pandemic.

 

Berdasarkan pedoman dari WHO, saat ini semua pasien yang meninggal dengan gejala klinis telah/diduga terpapar COVID-19 baik sudah atau belum melalui swab test akan dilaporkan sebagai korban COVID-19, sementara untuk pengajuan klaim di Prudential harus sudah didiagnosa positif dengan menunjukka hasil pendukung positif terinfeksi virus COVID-19. Mohon penjelasan akan hal ini!
Pedoman dari WHO tersebut adalah untuk keperluan monitoring sehubungan kasus COVID-19 sudah dinyatakan sebagai Pandemic Global oleh WHO.

 

Jika rawat inap nasabah karena infeksi COVID-19 sudah dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah, apakah manfaat H&S, PPH dan PPH Plus tetap bisa ajukan claim?
Sesuai ketentuan polis untuk manfaat H&S, PPH dan PPH Plus berlaku koordinasi manfaat.
Jika seluruh biaya rawat inap sudah dibayarkan Pemerintah, maka Prudential Indonesia tidak dapat membayarkan lagi biaya rawat inap yang terjadi. Khusus pada manfaat PPH Plus, nasabah dapat mengajukan klaim untuk manfaat Santunan Harian dengan mengikuti ketentuan manfaat PPH Plus.
Jika tidak seluruh biaya rawat inap dibayarkan Pemerintah, Prudential Indonesia dapat membayarkan selisih biaya rawat inap mengikuti ketentuan Polis.

Nasabah yang mempunyai manfaat PRUmed tetap dapat mengajukan klaim untuk manfaat PRUmed.

Jika nasabah terdiagnosa positif COVID-19 di luar negeri dan menjalani rawat inap di luar negeri, apakah manfaat polis tetap berlaku?

Prudential Indonesia tetap memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan Polis untuk seluruh produk yang dimiliki Nasabah, termasuk kondisi-kondisi yang disebabkan oleh COVID-19, meskipun statusnya sudah ditetapkan sebagai pandemi.

Jika Nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi COVID-19 di luar negeri, maka akan mengacu kepada plan PPH & PPHPlus yang dipilih dan sesuai dengan ketentuan Polis Nasabah tersebut.

  • Untuk Nasabah PRUPrime Healthcare/ PRUPrime Healthcare Plus (dan Syariah) lakukan pre-sertifikasi ke TPA Admedika sesuai nomor telepon di belakang kartu 1500812, tekan angka 2 (khusus perawatan di luar negeri).
  • Lihat daftar rumah sakit rekanan TPA AdMedika di luar negeri
  • Untuk Kartu Asuransi Kesehatan lainnya dapat melakukan klaim dengan reimbursement

Keterangan lengkap mengenai Inisiatif Manfaat Tambahan dan Kemudahan terkait COVID-19 dapat dilihat di brosur COVID-19

Untuk manfaat polis tetap mengikuti ketentuan masing–masing manfaat, seperti:

  • Pada manfaat H&S jika Nasabah sudah berada di luar negeri lebih dari 3 bulan secara berturut – turut, maka rawat inap di luar negeri tersebut tidak dapat dibayarkan.
  • Pada manfaat PPH dan PPH Plus jika Nasabah sudah berada di luar negeri lebih dari 6 bulan secara berturutan maka rawat inap di luar negeri tersebut tidak dapat dibayarkan

Namun untuk perlindungan khusus COVID-19 dengan Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp 1,000,000/hari dapat tetap diterima selama memenuhi syarat dan ketentuan program Santunan Tunai Tambahan.

 

Jika nasabah mengalami gejala terpapar COVID-19, apakah pemeriksaan tersebut dapat dibayarkan?
Prudential Indonesia akan membayarkan biaya pemeriksaan COVID-19selama Nasabah tersebut diharuskan menjalani rawat inap yang diperlukan secara medis dan pemeriksaan COVID-19 tersebut memang diperlukan dalam salah satu upaya pengobatan Nasabah selama menjalani rawat inap tersebut. Dan pengajuan klaim akan diproses sesuai dengan ketentuan masing–masing manfaat.
Dalam hal Nasabah diharuskan menjalani rawat inap yang diperlukan secara medis dengan gejala sesuai dengan gejala pada infeksi COVID-19 dan diagnosisnya adalah suspect infeksi COVID-19 sehingga dilakukan pemeriksaan, maka apapun hasil pemeriksaannya (baik hasilnya negatif maupun positif COVID-19 nya), Prudential Indonesia akan membayarkan biaya rawat inap beserta biaya pemeriksaan COVID-19 tersebut.

 

Apakah Prudential Indonesia menjamin bahwa rumah sakit rekanan Prudential Indonesia tidak menolak nasabah yang terpapar / terinfeksi COVID-19?
Prudential Indonesia akan menanggung biaya tes COVID-19 selama Nasabah tersebut diharuskan untuk Rawat Inap secara medis (medically necessary) dan tes COVID-19 diperlukan untuk upaya penyembuhan kondisi medis Nasabah.
Nasabah disarankan untuk mengikuti alur proses penjaminan, dengan menghubungi TPA (Third Party Administrator) terlebih dahulu. Perihal jaminan bahwa rumah sakit tidak akan menolak Nasabah, tentunya ini dikembalikan ke pihak rumah sakit yang dituju. Misalnya, ketika kamar perawatan penuh, maka rumah sakit akan merujuk pasien ke rumah sakit lainnya. Dalam kondisi seperti ini, kita tidak dapat memaksakan rumah sakit untuk menerima pasien.

 

Apakah Prudential Indonesia akan membayarkan biaya rumah sakit jika nasabah terdiagnosa positif COVID-19 dan harus dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah khusus untuk menangani pasien dengan infeksi COVID-19?
Rujukan ke RS pemerintah adalah wewenang dokter yang merawat dan prosedur rujukan sesuai dengan SOP di RS di mana Nasabah dirawat. Prudential Indonesia akan membayar biaya perawatan (termasuk di antaranya biaya ambulans) maupun biaya rawat inap sesuai ketentuan polis dari manfaat yang dimiliki nasabah

Apakah biaya APD (Alat Pelindung Diri) dapat dibayarkan oleh Prudential saat nasabah rawat inap karena saat ini biaya APD dibebankan kepada pasien?

Pada dasarnya biaya APD (Alat Pelindung Diri) tidak dapat dibayarkan  karena APD  bukan termasuk sarana rumah sakit yang dicover dalam manfaat HS/PPH/PPH Plus sesuai ketentuan Polis.

Namun dalam kondisi saat ini kami sangat memahami demi keamanan nasabah saat rawat inap yang juga merupakan prioritas kami, maka setelah berdiskusi dengan Rumah Sakit rekanan terkait dengan syarat dan ketentuan APD, berikut penjelasan kami:

  1. Prudential dapat membayarkan pembiayaan APD rawat inap untuk :
    • seluruh Rumah Sakit Siloam Grup
    • seluruh Rumah Sakit Mitra Keluarga Grup
    • seluruh Rumah Sakit Ciputra Grup
    • Rumah Sakit Mayapada Tangerang
  1. Untuk Rumah Sakit lainnya, Prudential dapat membayarkan pembiayaan APD selama dalam batas penggunaan dan tarif yang wajar serta tidak melebihi limit pembiayaan APD pada Rumah Sakit yang kami informasikan di atas
  2. Pembiayaan APD dapat langsung dijaminkan baik untuk rawat inap melalui PMN maupun TPA
  3. Ketentuan pembiayaan APD juga berlaku untuk klaim reimbursemen

Ketentuan ini akan kami review dari waktu ke waktu

 

Apakah pengajuan klaim dengan diagnosis positif terinfeksi COVID-19 melihat kondisi yang telah ada sebelum Polis berlaku?
Pengajuan Klaim akan tetap melihat kondisi yang telah ada sebelum Polis berlaku dan atau Pemulihan Polis (pre-existing conditions)

Yang termasuk kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing conditions) adalah sebagai berikut:

  1. Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19
  2. Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19
  3. Pernah disarankan dan atau melakukan dan atau menunggu hasil tes COVID-19
  4. Pernah dinyatakan positive terinfeksi COVID-19
  5. Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi

 

Jakarta merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 tinggi, apakah seluruh warga Jakarta sudah termasuk ke dalam kriteria kondisi yang telah ada sebelumnya (pre existing condition) pada poin kelima yaitu pernah melakukan perjalan dalam negeri dimana angka kejadian COVID-19 cukup tinggi?
Kriteria kondisi yang telah ada sebelumnya (pre existing condition) pada poin kelima adalah jika seseorang pernah melakukan perjalanan menuju tempat dengan angka kejadian infeksi COVID-19 cukup tinggi
Jika nasabah merupakan warga yang berdomisili di Jakarta maka tidak termasuk dalam kriteria kondisi yang telah ada sebelumnya (pre existing condition) pada poin kelima tersebut.

 

Apakah akan dilakukan investigasi untuk mengetahui kondisi yang telah ada sebelumnya (pre existing condition)?
Investigasi dapat dilakukan bila memang diperlukan namun demikian dapat juga mengacu pada data yang ada di rumah sakit rawat inap.

 

Nasabah rawat inap karena diagnosa positif COVID-19 di kamar ICU selama 10 hari, dan nasabah punya manfaat PRUTop yang baru terbit 1 bulan lalu, apakah manfaat PRUTop dapat dibayarkan?
Manfaat PRUTop dapat dibayarkan jika sudah melewati masa tunggu dan sesuai kriteria manfaat PRUTop.

 

Nasabah sudah terdiagnosa positif COVID-19 dan diharuskan dirawat di kamar ICU selama 10 hari, namun dalam kondisi saat ini kamar ICU di rumah sakit penuh sehingga nasabah diinapkan di kamar biasa dengan fasilitas dan harga setara kamar ICU. Nasabah mempunyai manfaat PRUTop dan PPH Plus yang sudah melewati masa tunggu, apakah claim kedua manfaat dapat diproses?
Fasilitas pada kamar rawat inap biasa dengan kamar ICU tentu berbeda.

Ada beberapa fasilitas kamar ICU yang tidak dapat ditempatkan di kamar rawat inap biasa, maka pasien dengan kondisi tertentu harus ditempatkan di kamar ICU, oleh karena itu:

  1. Pada manfaat HS/PPH/PPH Plus dalam kasus ini ini dapat diproses pada manfaat kamar rawat inap biasa bukan kamar ICU dengan tetap memperhatikan ketentuan lainnya
  2. Pada manfaat PRUTop ketentuannya harus dirawat di kamar ICU, maka dalam kasus ini manfaat PRUTop tidak dapat diproses

 

Apakah Prudential dapat membayarkan biaya pemeriksaan Swab / Rapid Test yang dilakukan sebelum dan sesudah rawat inap?

Prudential dapat membayarkan pemeriksaan Swab / Rapid Test untuk mendeteksi virus COVID-19 yang dilakukan sebelum dan sesudah rawat inap bila sesuai dengan Ketentuan Menteri Kesehatan dan Pedoman Tata Laksana COVID-19, dimana pemeriksaan untuk mendeteksi virus COVID-19 hanya dilakukan pada pasien yang memiliki indikasi berdasarkan gejala yang mengarah ke infeksi COVID-19 seperti batuk, sesak, demam atau memiliki riwayat kontak dengan seseorang yang OTG, PDP maupun sudah terdiagnosa positif COVID-19 serta direkomendasikan oleh dokter.

Biaya pemeriksaan Swab / Rapid Test dapat dibayarkan dengan ketentuan:

  • Untuk diagnosa rawat inap adalah positif COVID-19
    • Biaya pemeriksaan Swab / Rapid Test yang dilakukan sebelum rawat inap dapat dibayarkan jika dilakukan maksimal 4 hari sebelum tanggal mulai rawat inap  dan dibayarkan sebesar plan yang dimiliki
    • Biaya pemeriksaan Swab / Rapid Test yang dilakukan sesudah rawat inap dapat dibayarkan jika dilakukan maksimal 4 hari sebelum tanggal kontrol sesudah rawat inap dan dibayarkan  sebesar plan yang dimiliki dengan maksimal Rp 1,000,000
  • Untuk  diagnosa rawat inap selain positif COVID-19
    • Biaya pemeriksaan Swab / Rapid Test yang dilakukan sebelum rawat inap dapat dibayarkan jika dilakukan maksimal 4 hari sebelum tanggal mulai rawat inap dan dibayarkan  sebesar plan yang dimiliki dengan maksimal Rp 1,000,000
    • Biaya pemeriksaan Swab / Rapid Test yang dilakukan sesudah rawat inap dapat dibayarkan jika dilakukan maksimal 4 hari sebelum tanggal kontrol sesudah rawat inap dan dibayarkan  sebesar plan yang dimiliki dengan maksimal Rp 1,000,000
  • Masing – masing biaya pemeriksaan Swab / Rapid Test yang dilakukan sebelum dan sesudah rawat inap hanya dapat dibayarkan 1 kali untuk tanggal dan diagnosa rawat inap yang sama atau tanggal rawat inap berbeda namun diagnosa sama.
  • Seluruh biaya pemeriksaan Swab / Rapid Test yang dilakukan sebelum dan sesudah rawat inap hanya dapat dibayarkan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sejak pemeriksaan Swab / Rapid Test pertama kali (kecuali untuk biaya pemeriksaan Swab / Rapid Test yang dilakukan sebelum rawat inap dengan diagnosa positif COVID-19).

Disclaimer:

PT Prudential Life Assurance berhak untuk mengubah, memutuskan, menghentikan Program ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.