
Highlight

Perlindungan kondisi kritis yang komplit

Maksimal Uang Pertanggungan perjiwa

Untuk Asuransi Tambahan ESCC/ESCC PLus

Perlindungan kondisi kritis termasuk yang BELUM DITEMUKAN Perlindungan kondisi kritis termasuk yang BELUM DITEMUKAN
PRUTotal Critical Protection merupakan Asuransi Tambahan inovatif PERTAMA yang memberikan perlindungan total atas ancaman Kondisi Kritis, termasuk yang belum ditemukan berdasarkan pada perawatan dan tindakan medis yang dilakukan, dan juga ketidakmampuan dalam menjalankan aktivitas.
PRUTotal Critical Protection memberikan perlindungan atas risiko terkena penyakit - penyakit baru yang akan muncul di kemudian hari layaknya jaring pengaman serta sebagai perlindungan tambahan atas Asuransi Tambahan Kondisi Kritis yang telah dimiliki saat ini
Detail produk
Fitur Produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan |
Mengikuti Ketentuan Polis Dasar |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta |
6 – 65 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta |
55, 60, 65, 70, 75, 80 dan 85 Tahun (ulang tahun sebenarnya) |
Polis Dasar |
PRULink Generasi Baru, PRULink Assurance Account |
Manfaat
Produk Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection tersedia dalam 2 pilihan plan memberikan perlindungan sebagai berikut:
PRUCrisis Cover Benefit 34/Plus 61 + PRUTotal Critical Protection PLAN 1
Kondisi Major
100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung terkena Kondisi Major yang berdasarkan atas perawatan, tindakan dan ketidakmampuan yang diderita sesuai dengan kriteria pada Tabel Pertanggungan Kondisi Major PRUTotal Critical Protection Plan 1.
PRUEarly Stage Crisis Cover/Plus + PRUTotal Critical Protection PLAN 2
Kondisi Major dan Meninggal Dunia
100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Kondisi Minor sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan untuk kondisi yang lebih dahulu terjadi apabila Tertanggung terkena Kondisi Major yang berdasarkan atas perawatan, tindakan dan ketidakmampuan yang diderita sesuai dengan kriteria pada Tabel Pertanggungan Kondisi Major & Minor PRUTotal Critical Protection Plan 2 atau Meninggal Dunia.
Kondisi Minor
50% dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp2,5 miliar akan dibayarkan jika Tertanggung terkena Kondisi Minor yang berdasarkan atas perawatan, tindakan dan ketidakmampuan yang diderita sesuai dengan kriteria pada Tabel Pertanggungan Kondisi Major & Minor PRUTotal Critical Protection Plan 2 yang termasuk dalam kategori ini.
Catatan :
- Besarnya Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection akan mengikuti Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Utama yaitu PRUCrisis Cover Benefit plus 61, PRUCrisis Cover Benefit 34, PRUEarly Stage Crisis Cover, atau PRUEarly Stage Crisis Cover Plus.
- Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan PRUTotal Critical Protection pada saat dibayarkan akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Utama PRUCrisis Cover Benefit plus 61, PRUCrisis Cover Benefit 34, PRUEarly Stage Crisis Cover, atau PRUEarly Stage Crisis Cover Plus berlaku sebaliknya.