dua orang sedang membicarakan tentang asuransi

Pemberitahuan: Perubahan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”), dapat kami sampaikan bahwa sejak 1 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), yang mana sebelumnya dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI). Peraturan mengenai LAPS-SJK (“POJK 61/2020”) dapat dilihat dalam tautan berikut: Unduh peraturan OJK

 

LAPS SJK dapat dihubungi di:

Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan

Jakarta Selatan 12710

Telp: 021-29600292, 087876348808, 081908441216

Email: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id