Prosedur Perawatan Di Rumah Sakit Luar Negeri Khusus Manfaat PRUprime healthcare (PPH)
1. Sebelum perawatan dilakukan, Anda harus melakukan konfirmasi kepada Administrator Pihak Ketiga / Third Party Administrator (TPA) melalui telepon ke nomor yang tertera di balik kartu Anda. Anda perlu menginformasikan rencana perawatan serta Dokter yang dituju untuk perawatan tersebut. Mohon dapat dipastikan :
- Status Polis dan manfaat asuransi tambahan PPH adalah aktif
- Rumah Sakit yang dituju merupakan rekanan TPA terbaru pada website Prudential Indonesia
- Masa tunggu untuk perawatan dan kondisi medis telah berakhir
- Memberitahukan mengenai perawatan yang telah dilakukan sebelumnya
Dalam tahap ini Anda perlu mempersiapakan nomor polis, nomor telepon yang bisa dihubungi, serta alamat email. Konfirmasi kepada TPA dilakukan dalam waktu 2x24 jam sebelum jadwal perawatan. Selain kepada pihak keluarga, proses konfirmasi ini dapat juga dibantu oleh Tenaga Pemasar sehingga Anda dapat menghubungi Tenaga Pemasar.
2. TPA akan melakukan verifikasi pendahuluan. Setelah proses verifikasi selesai, TPA akan mengirimkan dokumen berupa client consent ke alamat e-mail Anda untuk dapat dilengkapi. Setelah dilengkapi, Anda harus mengirimkan dokumen kepada TPA disertai scanned passport. Kecepatan Anda mengirimkan dokumen yang diperlukan akan membantu kelancaran proses.
3. TPA mengkonfirmasi jadwal tindakan medis atau perawatan Anda ke Rumah Sakit yang dituju. Jika jadwal tindakan medis atau perawatan telah disetujui oleh Rumah Sakit, maka TPA akan menginformasikan kepada Anda melalui nomor telepon dan alamat email yang telah diberikan sebelumnya sehingga Anda dapat berangkat ke luar negeri. Pastikan nomor telepon Anda selalu aktif serta melakukan akses e-mail secara rutin.
4. TPA mengkonfirmasi tindakan / rawat inap. Pada saat Anda tiba di Rumah Sakit, silakan ke bagian Administrasi. Pada umumnya, pasien perlu melakukan pemeriksaan dengan dokter di bagian rawat jalan sebelum rawat inap, karena konsultasi tersebut merupakan syarat yang harus dilakukan untuk perawatan di Rumah Sakit luar negeri. Sampai tahap ini, penjaminan belum dapat dilakukan karena bentuk konsultasi rawat jalan tidak dapat dilakukan secara cashless, sehingga Anda harus melakukan pembayaran. Apabila benar dilakukan rawat inap, biaya rawat jalan dapat diklaim melalui metode penggantian (reimbursement). Syarat dan ketentuan selengkapnya mengenai pengajuan klaim rawat jalan dapat Anda lihat di polis. Jika dari hasil pemeriksaan sebelum rawat inap pihak Rumah Sakit memutuskan perlu adanya prosedur atau rawat inap lanjutan karena alasan medis, maka Rumah Sakit akan mengirimkan dokumen medis tersebut kepada TPA untuk mendapatkan konfirmasi penjaminan terhadap rawat inap tersebut. Selanjutnya TPA akan memberikan konfirmasi penjaminan (Letter of Guarantee) setelah pihak Rumah Sakit mengirimkan dokumen medis awal dengan lengkap. Dengan sudah diterbitkannya Letter of Guarantee, maka proses penjaminan dapat dimulai.
5. Prosedur Pendaftaran di bagian Admission (Rawat Inap) Rumah Sakit Setelah pihak Rumah Sakit menerima konfirmasi penjaminan rawat inap dari TPA, maka petugas admission akan meminta kartu kredit Anda untuk melakukan pre-authorization. Hal ini diperlukan karena selalu ada kemungkinan terjadi selisih biaya selama rawat inap di mana pihak Rumah Sakit harus memastikan bahwa selisih biaya yang terjadi dapat dibayarkan dengan dana yang terdapat pada kartu kredit Anda. Apabila kemudian saat Anda keluar dari Rumah Sakit ternyata tidak ada selisih biaya yang terjadi, maka tidak ada biaya tambahan yang dikenakan pada kartu kredit Anda dan biaya rawat inap dijaminkan sesuai manfaat yang Anda miliki. Jika terdapat selisih biaya atas penjaminan rawat inap yang sudah dilakukan oleh TPA dan Anda memiliki polis selain di asuransi Prudential, Anda dapat mengajukan klaim sebagai kepentingan COB (Coordination of Benefit) dan disarankan untuk meminta seluruh kuitansi asli (Final Tax Invoice dan Original Receipt) atas pembayaran selisih biaya tersebut kepada pihak Rumah Sakit.
6. Hal penting lainnya yang perlu diketahui saat Anda akan pulang dari Rumah Sakit, dikarenakan kemungkinan adanya selisih biaya rawat inap:
a) Anda disarankan memilih kamar sesuai dengan Plan yang dimiliki.
b) Anda disarankan memilih kamar yang sudah termasuk dengan biaya akomodasi yang masih sesuai dengan plan yang dimiliki.
c) Terdapat kemungkinan selisih biaya rawat inap yang disebabkan oleh biaya akomodasi seperti selisih biaya kamar, makanan atau jasa perawatan.
CATATAN PENTING UNTUK ANDA KETAHUI
a) Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di kantor pusat Prudential Indonesia atau diunduh di sini.
b) Melengkapi dokumen persyaratan klaim sesuai yang tertera pada buku Polis.
c) Mengirimkan dokumen persyaratan klaim melalui kurir/pos/Tenaga Pemasar Anda ke Customer Care, PT Prudential life Assurance, Prudential Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav.79, Jakarta 12910.
Pengajuan klaim atas pembayaraan manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :
Rawat Inap |
Non Rawat Inap |
||||||||||||
Syarat Pengajuan Klaim Perawatan di Rumah Sakit
|
Klaim Meninggal Dunia
Klaim Kondisi Kritis/Cacat Total Tetap/Kecelakaan
|
||||||||||||
Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential Indonesia |
Seluruh dokumen persyaratan klaim reimbursementyang diserahkan kepada Prudential Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris untuk dapat diterjemahkan oleh Prudential Indonesia.
Prudential Indonesia berhak meminta dokumen lain, selain yang disebutkan di atas, apabila diperlukan untuk proses keputusan klaim.
Untuk dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pengajuan klaim masing-masing manfaat asuransi secara lengkap, silahkan mengunjungi website kami http://www.prudential.co.id atau layanan informasi Polis di PRUaccess https://pruacces.prudential.co.id pada menu FAQ.