Cara Klaim Asuransi

Pahami Ketentuan Klaim Rawat Inap dengan Metode Non Tunai (Penjaminan)

Detail informasi

Beberapa Hal Yang Perlu Anda Ketahui Demi Kelancaran Proses Penjaminan:
  • Pilih rumah sakit rekanan sesuai dengan Pelayanan Medis 24 jam yang tercantum pada Kartu Peserta Anda 
  • Pastikan Anda membawa Kartu Identitas Asli (KTP/Akte Lahir) Pemegang Polis dan Tertanggung  serta Kartu Peserta / Kartu Peserta Elektronik 
  • Pilih kamar sesuai plan yang Anda miliki
    Jika Anda menempati kamar yang harganya lebih tinggi dari plan yang Anda miliki, maka akan ada selisih biaya yang harus Anda tanggung sendiri

    Bagi Anda pemilik Manfaat Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare (Syariah), Anda harus memastikan bahwa harga kamar serta akomodasi sudah sesuai dengan plan kamar yang Anda miliki. Jika biaya akomodasi belum termasuk dalam biaya kamar, terdapat kemungkinan selisih biaya kamar yang disebabkan oleh biaya akomodasi seperti biaya makan atau jasa keperawatan harian.

    Bagi Anda pemilik Manfaat Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare Plus (Plan Bronze, Silver, Gold, Platinum dan Diamond) dan Polis PRUSolusi Sehat, jika kamar sesuai plan yang Anda miliki penuh maka:
     
    • Anda dapat menempati kamar 1 tingkat di atas plan yang Anda miliki selama 2 hari pertama rawat inap dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit. 
    • Jika pada hari ketiga dan seterusnya Anda masih menginap di kamar yang lebih tinggi dari plan maka seluruh biaya rawat inap Anda akan dikenakan prorata atas selisih biaya kamar tersebut. 

      Bagi Anda yang menjalani rawat inap pada jaringan rumah sakit Preferred PRUMedical Network, silakan klik di sini untuk melihat dan mengetahui fasilitas rumah sakit Preferred PRUMedical Network
  • Beberapa Hal Yang Dapat Memperpanjang Proses Penjaminan  
    • Rumah sakit belum mengirimkan kelengkapan dokumen, baik dokumen administrasi seperti perincian biaya atau dokumen medis seperti hasil pemeriksaan penunjang, atau laporan medis yang dibutuhkan untuk mendukung keputusan penjaminan. 
    • Membutuhkan konfirmasi  lanjutan berupa Laporan Medis Lanjutan yang harus dilengkapi oleh dokter yang merawat, berdasarkan dokumen yang sudah dikirimkan oleh rumah sakit, antara lain: 
      •  Ada pemeriksaan yang dilakukan atau obat – obatan yang diberikan tidak sesuai diagnosis perawatan, tidak sesuai keluhan, tidak jelas indikasinya atau tidak ada detail rincian penggunaan
      • Ada data medis tambahan pada resume medis/dokumen pulang, seperti ada hasil pemeriksaan abnormal yang tidak berkaitan dengan diagnosis utama  
    • Rumah sakit mengirimkan dokumen medis awal atau medis lanjutan bersamaan saat kepulangan nasabah 
    • Dibutuhkan penelusuran pada proses penjaminan 
      Jika penyebab Anda rawat inap merupakan penyakit kronis, atau pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya kondisi kronis dan Manfaat Asuransi Kesehatan yang Anda miliki belum berusia ≤ 2 tahun, maka akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan kemungkinan mengenai kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition).

      Penelusuran pada proses penjaminan dilakukan pada hari dan jam kerja, oleh karena itu jika penjaminan terjadi di luar jam dan hari kerja, Kami sarankan  sebaiknya Anda melakukan pembayaran sendiri terlebih dahulu 
Informasi Tambahan

Anda dapat melakukan pre-admission terlebih dahulu jika Anda sudah menjadwalkan tindakan yang akan Anda lakukan. Anda dapat menghubungi Pelayanan Medis 24 jam yang tertera pada Kartu Peserta Anda selambatnya 5 hari kerja sebelum tindakan dilakukan.

Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan Polis dan batas maksimal manfaat yang tercantum pada Polis Anda, maka biaya yang timbul sehubungan dengan perawatan tersebut akan ditanggung oleh Prudential Indonesia. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tercantum pada Polis, termasuk jika Anda dirawat inap di kamar yang biayanya lebih tinggi dari plan dan atau ada perawatan yang tidak memenuhi ketentuan Polis, maka Anda harus membayar selisih biaya tersebut sebelum meninggalkan Rumah Sakit