
PRUIncome Protection
Highlights

Manfaat Meninggal Dunia

Premi

Manfaat Akhir Pertanggungan

Metode Underwriting
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
||||||||
Premi |
Minimum Premi Bulanan sebesar Rp300.000,- dan maksimum Premi Bulanan sebesar Rp2.000.000,- Pilihan frekuensi pembayaran Premi: - Bulanan, atau - Tahunan Masa Pembayaran Premi: 8 tahun. |
||||||||
Usia Masuk |
Usia Masuk Pemegang Polis: Minimal 22 tahun atau 19 tahun jika sudah menikah (ulang tahun berikutnya). Usia Masuk Tertanggung: Minimal 22 tahun atau 19 tahun jika sudah menikah dan maksimal 50 tahun (ulang tahun berikutnya) |
||||||||
Uang Pertanggungan |
¹Ulang tahun berikutnya ²Premi Bulanan sebelum faktor pengali |
||||||||
Masa Perlindungan |
12 tahun |
Manfaat asuransi
Manfaat Asuransi Meninggal Dunia
- Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi Meninggal Dunia dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-1 (kesatu) hingga tahun ke-2 (kedua) Polis sejak Tanggal Mulai Pertanggungan Polis, maka Penanggung akan membayarkan 102% (seratus dua persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis secara sekaligus;
- Apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-3 (ketiga) hingga tahun ke-12 (kedua belas) Polis sejak Tanggal Mulai Pertanggungan Polis, maka Penanggung akan membayarkan 105% (seratus lima persen) dari Uang Pertanggungan secara bertahap dan bulanan.
- Manfaat meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 huruf b diatas, akan dibayarkan secara bertahap selama 24 Bulan, yang mana manfaat Asuransi untuk bulan pertama akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung. Manfaat Asuransi ini akan dibayarkan melalui rekening Penerima Manfaat yang terdaftar pada Penanggung dan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan Penanggung.
Jika terdapat kegagalan yang dialami Penanggung (dengan alasan apapun) dalam melakukan pembayaran Manfaat Asuransi ini kepada Penerima Manfaat melalui rekening Penerima Manfaat yang terdaftar pada Penanggung, maka Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat setuju bahwa Penanggung berhak, untuk sementara waktu, menampung Manfaat Asuransi dari Penerima Manfaat, hingga Penerima Manfaat menginstruksikan Penanggung untuk mengirimkan Manfaat Asuransi tersebut ke rekening lainnya dari Penerima Manfaat yang diinformasikan ke Penanggung. - Pembayaran Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud pada poin no.1 huruf b di atas dilakukan dengan menggunakan perhitungan sebagaimana berikut:
MA = (105% X UP)/24
Yang masing – masing berarti:
MA = Manfaat Asuransi PRUIncome Protection
UP = Uang Pertanggungan atas PRUIncome Protection
Manfaat Akhir Pertanggungan
Dalam hal Tertanggung hidup sampai dengan Akhir Masa Pertanggungan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis.
Biaya-biaya
- Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya termasuk untuk pembayaran Manfaat Asuransi, biaya pemasaran, biaya pengadaan Polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, remunerasi karyawan, serta komisi agen asuransi, perantara produk maupun pihak yang memasarkan PRUIncome Protection.
- Pajak akan dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.
- Pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Umum dan Khusus Polis.
Informasi Lainnya
Hal yang menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan (Termasuk Pengecualian Manfaat):
- Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), maupun yang disampaikan secara verbal melalui telepon (yang mana yang sesuai), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena hal berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa jika tindakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak Polis berlaku atau sejak terakhir dipulihkan (apabila Polis pernah dipulihkan), bergantung pada yang mana yang terakhir terjadi, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Penanggung atas diri Tertanggung;
- Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Perlawanan oleh Tertanggung dalam hal terjadi penahanan Tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Tertanggung, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (2) di atas, Penanggung tidak berkewajiban membayar apapun, kecuali membayarkan nilai yang setara dengan Nilai Penebusan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum kepada Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau dalam keadaan lain sebagaimana diatur dalam Polis).
Beberapa risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri. - Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. - Risiko Operasional
Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perusahaan. - Risiko Likuiditas
Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas. Prudential Indonesia akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.