PRUInfinity

PRUInfinity

Manfaat Istimewa, selamanya.
PRUInfinity, asuransi jiwa dengan Manfaat Booster Uang Pertanggungan dan Manfaat Tunai untuk persiapan masa depan yang istimewa.

Highlights

arrow
Manfaat Asuransi
Total Manfaat Asuransi Meninggal Dunia dan Manfaat Booster Uang Pertanggungan hingga maksimum 250% dari Uang Pertanggungan
arrow
Manfaat Tunai
Manfaat Tunai pada akhir tahun Polis ketika Tertanggung berusia 65 tahun atau pada akhir tahun Polis ke-15, mana yang lebih akhir terjadi
arrow
Manfaat Akhir Pertanggungan
Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah Manfaat Booster Uang Pertanggungan dan dikurangi Manfaat Tunai yang telah dibayarkan
arrow
Manfaat Booster Uang Pertanggungan
Peningkatan Uang Pertanggungan yang diberikan mulai dari Ulang Tahun Polis ke-5 (kelima) sesuai dengan ketentuan Polis
arrow
Frekuensi Pembayaran
Fleksibilitas dalam memilih frekuensi pembayaran Premi
arrow
Layanan Istimewa
Manfaat atau layanan istimewa lainnya yang diberikan khusus untuk Pemegang Polis PRUInfinity

Detail produk

Fitur produk

Mata Uang

Rupiah

Premi

  • Masa Pembayaran Premi 3 (tiga) tahun atau 6 (enam) tahun
  • Masa Pembayaran 3 (tiga) tahun minimum Premi sebesar Rp200.000.000,-
  • Masa Pembayaran 6 (enam) tahun minimum Premi sebesar Rp150.000.000,-
  • Premi Berkala dengan frekuensi pembayaran Premi: Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan

Usia Masuk

Usia Masuk Pemegang Polis:

Nasabah UOB berusia minimum 21 tahun (usia sebenarnya) atau 18 tahun (usia sebenarnya) jika sudah menikah

Usia Masuk Tertanggung:

Polis Individu:

18-70 tahun (ulang tahun berikutnya)

Uang Pertanggungan

Minimum Uang Pertanggungan Rp3.000.000.000

Ketentuan minimum Uang Pertanggungan dan minimum Premi harus terpenuhi

Masa Pertanggungan

Hingga Usia Tertanggung 100 tahun (usia sebenarnya)

Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi Meninggal Dunia

  1. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi Meninggal Dunia secara sekaligus sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan ditambah Manfaat Booster Uang Pertanggungan dan dikurangi dengan Manfaat Tunai (jika sudah dibayarkan).

  2. Jika ada pembayaran Premi yang dilakukan setelah tanggal kejadian meninggal dunia, maka pengembalian Premi akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat asuransi.

  3. Tidak ada Masa Tunggu untuk Manfaat Asuransi Meninggal Dunia.

  4. Jika pengajuan klaim disetujui dan Manfaat Asuransi Meninggal Dunia atas Tertanggung sudah dibayarkan, maka Polis menjadi tidak berlaku dan pertanggungan berakhir.

 

Manfaat Tunai

  1. Penanggung akan membayarkan Manfaat Tunai pada akhir tahun Polis ke-15 (lima belas) atau akhir tahun Polis ketika Tertanggung berusia 65 (enam puluh lima) tahun berdasarkan usia sebenarnya, mana yang lebih akhir terjadi, sesuai dengan ketentuan berikut:

    Usia Masuk

    (ulang tahun berikutnya)

    Manfaat Tunai

    Masa Pembayaran Premi 3 (tigaTahun

    Masa Pembayaran Premi 6 (enamTahun

    18 - 60 tahun

    1x dari Premi Tahunan

    2x dari Premi Tahunan*

    61 - 70 tahun

    0.5x dari Premi Tahunan

    1x dari Premi Tahunan


    * Premi Tahunan adalah Premi yang digunakan sebagai acuan untuk membayarkan Manfaat Tunai dengan memperhitungkan modal faktor.

  2. Manfaat Tunai akan dibayarkan berdasarkan Premi Tahunan yang ditetapkan sesuai dengan Premi Standar yang berlaku pada saat penerbitan Polis. Meskipun Pemegang Polis membayar Premi dengan Premi Substandar karena adanya penilaian substandar, baik pada saat penerbitan Polis maupun ketika pengajuan Pemulihan Polis, Manfaat Tunai akan tetap dihitung berdasarkan Premi Standar yang berlaku pada awal penerbitan Polis, tanpa memperhitungkan tambahan biaya yang dikeluarkan oleh Pemegang Polis (atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis) akibat kondisi substandar maupun penyesuaian lainnya.

  3. Manfaat Tunai yang telah dibayarkan akan mengurangi pembayaran Manfaat Asuransi Meninggal Dunia atau Manfaat Akhir Pertanggungan.

  4. Apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum Manfaat Tunai dibayarkan oleh Penanggung, namun pengajuan klaim tersebut baru dilakukan setelah Manfaat Tunai dibayarkan oleh Penanggung, maka atas pengajuan klaim tersebut, Penanggung akan mengurangi pembayaran Manfaat Asuransi dengan Manfaat Tunai yang telah dibayarkan.

  5. Apabila Tertanggung meninggal dunia setelah Manfaat Tunai dibayarkan oleh Penanggung, maka atas pengajuan klaim tersebut, Penanggung akan mengurangi pembayaran Manfaat Asuransi dengan Manfaat Tunai yang telah dibayarkan.

 

Manfaat Akhir Pertanggungan

Dalam hal Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Pertanggungan secara sekaligus sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan ditambah Manfaat Booster Uang Pertanggungan dan dikurangi Manfaat Tunai yang telah dibayarkan.

Manfaat Booster Uang Pertanggungan

  1. Manfaat Booster berupa peningkatan Uang Pertanggungan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Manfaat Booster Uang Pertanggungan akan diberikan setiap ulang tahun Polis mulai dari Ulang Tahun Polis ke-5 (kelima).

    2. Khusus untuk Ulang Tahun Polis ke-5 (kelima), Manfaat Booster Uang Pertanggungan akan diberikan sebesar 15% (lima belas persen) dari Uang Pertanggungan.

    3. Mulai Ulang Tahun Polis ke-6 (keenam) dan seterusnya, Manfaat Booster Uang Pertanggungan yang akan diberikan sebesar 5% (lima persen) dari Uang Pertanggungan setiap tahun.

  2. Batas maksimum Manfaat Booster Uang Pertanggungan yang bisa diterima sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Uang Pertanggungan, sehingga total Uang Pertanggungan yang diterima bisa mencapai 250% (dua ratus lima puluh persen) dari Uang Pertanggungan.

    Informasi lebih lanjut terkait Manfaat mengacu pada ketentuan Polis.
Biaya – Biaya
  1. Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya termasuk untuk pembayaran Manfaat Asuransi, biaya pemasaran, biaya pengadaan Polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, remunerasi karyawan, serta komisi tenaga pemasar, termasuk komisi yang diberikan kepada pihak Bank, perantara produk maupun pihak yang memasarkan PRUInfinity.

  2. Pajak akan dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.

  3. Pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Polis.
Informasi Lain

Hal yang Menyebabkan Polis Diakhiri dan Manfaat Asuransi Tidak Dibayarkan:

  1. Apabila terdapat ketidakbenaran dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Penanggung melalui SPAJ, formulir-formulir terkait dan/atau data dan informasi tambahan lainnya yang diminta oleh Penanggung (jika ada), antara lain termasuk namun tidak terbatas pada usia; jenis kelamin; jenis pekerjaan; alamat domisili; data kesehatan (termasuk status merokok) dan hobi calon Tertanggung; data penghasilan rutin; atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis, maka Polis dapat dinilai ulang oleh Penanggung.

  2. Pengakhiran pertanggungan atas diri Tertanggung sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penanggung dan Pemegang Polis, atau berdasarkan putusan pengadilan.

Pengecualian Manfaat:

  1. Jika Tertanggung meninggal dunia karena hal berikut:

    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa Tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Penanggung atas diri Tertanggung;

    2. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;

    3. Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;

    4. Perlawanan oleh Tertanggung dalam hal terjadi penahanan Tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;

    5. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Tertanggung, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan (termasuk tetapi tidak terbatas pada mengendarai kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi/SIM yang berlaku); atau

    6. Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.

  2. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, Penanggung tidak berkewajiban membayar apapun, kecuali membayarkan nilai yang setara dengan Nilai Penebusan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Polis kepada Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau dalam keadaan lain sebagaimana diatur dalam Polis).

Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis diakhiri dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis.

Beberapa risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)

    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum, dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.

  2. Risiko Kredit
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

  3. Risiko Operasional

    Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perusahaan.

  4. Risiko Likuiditas

    Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrem atau ketika semua Pemegang Polis melakukan klaim Manfaat Asuransi, Penarikan (Withdrawal) dan/atau Penebusan (Surrender) secara bersamaan atas keseluruhan produk. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Penanggung dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas. Penanggung akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

Unduh Ringkasan Produk