Individu
Korporasi
Pengajuan Klaim Telehealth
Sejalan dengan kemajuan teknologi, saat ini masyarakat memiliki kemudahan dalam melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter termasuk pembelian obat-obatan melalui Telehealth. Telehealth adalah penggunaan informasi elektronik dan teknologi telekomunikasi untuk penanganan kesehatan. Prudential Indonesia turut mendukung kemudahan konsultasi dokter sebelum dan sesudah Rawat Inap atau Tindakan Bedah Rawat Jalan melalui Telehealth.
Pengajuan klaim Telehealth merupakan Program Kebijakan yang dapat diajukan secara reimbursement dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta dapat diperbarui di masa yang akan datang sesuai situasi dan kondisi yang ada dan berdasarkan pertimbangan yang menjadi hak penuh Prudential Indonesia untuk menentukan. Pembaruan syarat dan ketentuan akan diberitahukan sebelumnya kepada nasabah Prudential Indonesia.
Prudential Indonesia dapat memroses pengajuan klaim rawat jalan Telehealth dengan ketentuan yang baru mulai perawatan tanggal 27 Mei 2022 untuk manfaat PRUHospital&Surgical beserta variannya, PRUPrime Healthcare beserta variannya dan manfaat asuransi PRUSolusi Sehat baik konvensional maupun syariah, yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan klaim Telehealth dengan metode reimbursement adalah:
Ketentuan klaim lainnya sesuai ketentuan Polis yang berlaku, termasuk ketentuan bahwa perawatan yang dilakukan harus diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar.
Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga
Situs ini menggunakan cookies, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara kerja cookies, silahkan baca di Pemberitahuan Privasi kami.