Asuransi Jiwa PRUMapan (PRUMapan)
Pastikan impianmu #MapanTerkendali.
Wujudkan dengan perlindungan jiwa dan Manfaat Dana Mapan mulai dari Usia Mapan, yang memiliki pilihan dibayarkan lebih cepat dengan kemudahan tanpa pemeriksaan medis*.
*Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Prudential Indonesia.
*Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Prudential Indonesia.
Promo Terbatas
Golden Campaign
Logam Mulia 1 gram Per Polis dan Per Tertanggung* Periode Pengajuan Polis: 22 Januari - 28 Februari 2026 Periode Pembelian Polis: 22 Januari - 31 Maret 2026
*) Syarat dan Ketentuan Berlaku
Manfaat & Pilihan Produk
Manfaat Dana Mapan Dijamin
Besaran manfaat hingga 5,8 kali1 dari Premi Tahunan yang dibayarkan, dalam 21 kali pembayaran pada setiap akhir tahun Polis, mulai dari Usia Mapan hingga Usia 75 tahun2 dan Polis berakhir.
1 Bergantung pada Usia masuk Tertanggung
2 20 (dua puluh) tahun setelah Usia Mapan
1 Bergantung pada Usia masuk Tertanggung
2 20 (dua puluh) tahun setelah Usia Mapan
Fleksibilitas Pembayaran Manfaat Dana Mapan
Pilihan cara pembayaran Manfaat Dana Mapan, dapat dipilih ketika pengajuan Polis, yaitu:
1. Dibayarkan 21 kali dengan jumlah yang sama; atau
2. Dibayarkan 21 kali dengan jumlah yang lebih besar pada tahun pertama dan sisanya dibayarkan dengan jumlah yang sama pada tahun selanjutnya
1. Dibayarkan 21 kali dengan jumlah yang sama; atau
2. Dibayarkan 21 kali dengan jumlah yang lebih besar pada tahun pertama dan sisanya dibayarkan dengan jumlah yang sama pada tahun selanjutnya
Dapat Mengajukan Manfaat Dana Mapan yang Dipercepat
Dapat diajukan ketika telah melunasi setidaknya 11 tahun pembayaran Premi Berkala atau setidaknya ketika Tertanggung mencapai Usia 45 tahun, mana yang paling akhir terjadi.
Tersedia Pilihan untuk Meningkatkan Manfaat Dana Mapan
Nasabah dapat menambahkan Premi Tambahan di awal pengajuan Polis, dengan tujuan untuk meningkatkan Manfaat Dana Mapan (berlaku khusus untuk Tertanggung dengan Usia ≥37 tahun).
Manfaat Meninggal Dunia Alami dan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia sesuai dengan ketentuan Polis dan tambahan 1 kali atas Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dengan maksimum tambahan sebesar Rp2 Miliar.
Masa Pertanggungan
Hingga Tertanggung mencapai Usia 75 tahun atau 20 tahun setelah Usia Mapan (Mana yang terjadi lebih dahulu)
Proses Penerimaan Seleksi Risiko Mudah dan Cepat
- GIO (Guaranteed Issuance Offer/tanpa pemeriksaan kesehatan) dengan maksimum Premi Tahunan Rp250 Juta per Tertanggung; atau
- SIO (Simplified Issuance Offer/dengan beberapa pertanyaan kesehatan) dengan Premi Tahunan >Rp250 Juta hingga Rp500 Juta per Tertanggung.
- SIO (Simplified Issuance Offer/dengan beberapa pertanyaan kesehatan) dengan Premi Tahunan >Rp250 Juta hingga Rp500 Juta per Tertanggung.
Detail Produk
Fitur Produk
|
Usia Masuk Calon Tertanggung |
19 (sembilan belas) tahun - 45 tahun (empat puluh lima) tahun (Ulang Tahun Berikutnya). |
||||||
|
Usia Masuk Calon Pemegang Polis |
Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Sebenarnya). |
||||||
|
Usia Mapan |
55 (lima puluh lima) tahun. |
||||||
|
Masa pertanggungan |
Sejak Polis terbit hingga 20 (dua puluh) tahun setelah Usia Mapan. |
||||||
|
Mata Uang |
Rupiah. |
||||||
|
Seleksi Risiko |
|
||||||
|
Ketentuan Premi |
|
Manfaat PRUMapan
- Manfaat Dana Mapan Dijamin
- Manfaat Dana Mapan adalah sejumlah Manfaat Asuransi sebesar Faktor Pengali Manfaat Dana Mapan terhadap Premi Tahunan yang akan dibayarkan oleh Penanggung di setiap akhir tahun Polis, setelah Tertanggung mencapai Usia Mapan, yaitu 55 (lima puluh lima) tahun hingga Tanggal Akhir Pertanggungan.
Pada saat pengajuan Polis, Pemegang Polis dapat memilih pembayaran Manfaat Dana Mapan yang diinginkan, dengan pilihan sebagai berikut:
- Pilihan 1 (satu) :
dibayarkan 21 kali dalam jumlah yang sama setiap akhir tahun Polis (berkala), mulai dari Tertanggung mencapai Usia Mapan hingga Usia 75 tahun; atau - Pilihan 2 (dua) :
Dibayarkan 21 kali dengan jumlah yang lebih besar pada tahun pertama (sekaligus) dan sisanya dibayarkan dengan jumlah yang sama pada tahun selanjutnya (berkala).
- Pilihan 1 (satu) :
- Pilihan pembayaran Manfaat Dana Mapan yang telah disepakati tidak dapat diubah hingga akhir masa pertanggungan.
- Setelah Manfaat Dana Mapan terakhir dibayarkan, maka pertanggungan PRUMapan otomatis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan.
- Tersedia fasilitas Manfaat Dana Mapan yang Dipercepat
Manfaat Dana Mapan yang Dipercepat adalah fasilitas Polis dimana Pemegang Polis dapat mengajukan percepatan pembayaran Manfaat Dana Mapan yaitu ketika telah melunasi setidaknya 11 tahun pembayaran Premi Berkala atau setidaknya ketika Tertanggung mencapai Usia 45 tahun, mana yang paling akhir terjadi.
- Manfaat Dana Mapan adalah sejumlah Manfaat Asuransi sebesar Faktor Pengali Manfaat Dana Mapan terhadap Premi Tahunan yang akan dibayarkan oleh Penanggung di setiap akhir tahun Polis, setelah Tertanggung mencapai Usia Mapan, yaitu 55 (lima puluh lima) tahun hingga Tanggal Akhir Pertanggungan.
- Manfaat Meninggal Dunia
- Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis PRUMapan, maka Penanggung membayarkan Manfaat Meninggal selama Polis aktif.
- Terdapat 4 (empat) jenis ketentuan terkait Manfaat Meninggal Dunia, sebagai berikut:
- Tertanggung Meninggal Dunia pada tahun Polis ke-1 (kesatu) atau ke-2 (kedua): sebesar 102% total Premi Berkala atau Nilai Tunai Premi Berkala dikali faktor pengali manfaat meninggal dunia ditambah 150% Nilai Tunai Premi Tambahan (jika terdapat Premi Tambahan di awal pengajuan Polis)
- Tertanggung Meninggal Dunia pada tahun Polis ke-2 (kedua) dan seterusnya dimana belum ada Manfaat Dana Mapan yang dibayarkan: sebesar 110% total Premi Berkala atau Nilai Tunai Premi Berkala dikali faktor pengali manfaat meninggal dunia ditambah 150% Nilai Tunai Premi Tambahan (jika terdapat Premi Tambahan di awal pengajuan Polis)
- Tertanggung Meninggal Dunia dan telah ada Manfaat Dana Mapan yang telah dibayarkan: sebesar Nilai Tunai Premi Berkala dikali faktor pengali manfaat meninggal dunia ditambah 150% Nilai Tunai Premi Tambahan (jika terdapat Premi Tambahan di awal pengajuan Polis)
- Tertanggung Meninggal Dunia disebabkan oleh Kecelakaan: sebesar tambahan 100% (maksimum Rp2.000.000.000) dari Manfaat Meninggal Dunia tanpa Nilai Tunai Premi Tambahan (jika terdapat Premi Tambahan di awal pengajuan Polis).
Detail informasi mengacu pada Brosur dan RIPLAY Umum PRUMapan.
Panduan Terkait Produk
Produk Lainnya
