pahami 3 dokumen penting

Jangan Keliru! Pahami 3 Dokumen Penting Ini Jika Ingin Membeli Polis Asuransi

Kamu ingin buka asuransi, tapi masih ragu? Tak perlu khawatir. Setelah kamu memahami kebutuhan asuransi yang sesuai dan ingin membeli Polis, langkah yang paling penting selanjutnya adalah kamu memahami apa itu asuransi dan dokumen penting apa saja yang dibutuhkan.

Jadi, apa sih asuransi itu? Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan Pemegang Polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: memberikan penggantian karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya atau pada hidupnya Tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Perjanjian ini tentunya dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga para pihak didalamnya wajib untuk memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah disetujui oleh para pihak.

Selanjutnya, kamu perlu memahami beberapa berkas penting terkait asuransi. Berikut ini tiga dokumen asuransi penting untuk kamu pelajari.

 

1. Surat permohonan asuransi

Sebagai calon Nasabah, kamu wajib mengisi Surat Permohonan Asuransi yang berisi data calon Nasabah, baik data Pemegang Polis maupun data Tertanggung. Pastikan semua kolom telah diisi dengan benar sesuai dengan kondisi yang ada, karena isian dari dokumen tersebut akan tertuang dalam Polis kamu nantinya. Surat Permohonan Asuransi inilah yang akan digunakan calon Nasabah untuk mengajukan permohonan ke perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi berhak menerima atau menolak Surat Permohonan Asuransi calon Nasabah berdasarkan seleksi risiko yang biasa disebut underwriting. Proses underwriting akan mengandalkan informasi yang disampaikan oleh calon Nasabah di dalam dokumen surat permohonan. Sebagai contoh, jika diperlukan, calon Nasabah asuransi kesehatan akan melakukan medical check up terlebih dulu sebagai bagian dari proses underwriting. Oleh karena itu, penting bagi calon Nasabah untuk jujur dalam mengisi data pada dokumen tersebut.

Permohonan asuransi dapat ditolak oleh perusahaan asuransi karena berbagai faktor, mulai dari pertimbangan keadaan fisik seperti berat badan atau riwayat penyakit hingga ketidakjujuran dalam mengisi informasi pada dokumen tersebut atau karena riwayat kriminal.

 

2. Polis Asuransi

Polis asuransi adalah surat perjanjian atau kontrak sebagai bukti pengalihan risiko dari Tertanggung (Nasabah) kepada penanggung (perusahaan asuransi). Polis asuransi juga memuat segala rincian terkait hak dan kewajiban di antara para pihak secara tertulis.

Bagi Tertanggung, Polis asuransi berfungsi sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan risiko dan penggantian kerugian yang timbul di masa depan (sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Polis). Sedangkan bagi penanggung, Polis asuransi menjadi dasar bagi penerimaan Premi dan bukti tertulis atas jaminan penanggungan yang diberikan kepada Nasabah. Selain itu, Polis juga berfungsi sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh Nasabah jika tidak memenuhi syarat Polis.

Setelah Polis asuransi terbit, perusahaan akan memberikan Free Look Period atau waktu untuk calon Nasabah mempelajari isi Polis asuransi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan finansial Nasabah dengan infomasi produk asuransi pada Polis yang sudah terbit. Nah, kamu bisa memanfaatkan waktu tersebut dengan memperhatikan poin-poin penting di dalamnya, yakni:

  • Data diri pemegang Polis dan Tertanggung;

  • Informasi produk mengenai syarat dan ketentuan produk;

  • Manfaat asuransi dan risiko yang dikecualikan;

  • Ketentuan mengenai besarnya premi, masa pembayaran premi dan prosedur pengajuan klaim;

  • Biaya-biaya dan ilustrasi nilai asuransi;

  • Hak dan kewajiban para pihak serta ketentuan lainnya;

  • Tata Kelola Investasi (Khusus Polis PAYDI): tercantum ketentuan mengenai pilihan jenis dana investasi dan pengelolaan investasi, risiko, ataupun biaya-biaya terkait Polis tersebut.

Selain itu, kamu juga perlu memahami klausa pengecualian untuk mengetahui apa saja yang tidak termasuk dalam pertanggungan pada Polis asuransi yang dimiliki. Misalnya, kondisi apa yang tidak ditanggung asuransi, apakah ada masa tunggu untuk mendapatkan pertanggungan, apakah ada penyakit tertentu yang tidak ditanggung, dan juga penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung.

Setelah membeli Polis dan melewati Free Look Period kamu disarankan untuk melakukan evaluasi Polis secara berkala agar manfaat proteksi selalu dapat dirasakan secara optimal. Evaluasi ini idealnya dilakukan setahun sekali dengan didampingi tenaga pemasar, yang pada umumnya dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi dan pasar terkini yang mempengaruhi inflasi biaya kesehatan.  Tanyakan poin yang tidak dimengerti, dan poin yang perlu diperhatikan pada saat evaluasi Polis berkala ke tenaga pemasar asuransi atau customer service perusahaan asuransi agar dapat lebih memahami isi Polis.

 

3. Berkas pengajuan klaim

Saat kamu sudah menjadi Nasabah dan Tertanggung mengalami risiko yang dijaminkan di dalam Polis, maka kamu dapat mengajukan klaim sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis. Klaim sendiri merupakan permohonan resmi yang diajukan Nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk transfer risiko atas kejadian yang ditentukan berdasarkan ketentuan Polis.

Untuk mengajukan klaim, ada berkas-berkas yang perlu disiapkan sebagaimana yang ditentukan dan dipersyaratkan dalam Polis, seperti formulir pengajuan klaim, resume medis dari dokter yang memeriksa, hingga dokumen penunjang diagnosa dokter. Selain itu, kamu dapat menyesuaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan penyebab klaim, seperti surat Keterangan Kematian untuk klaim meninggal dunia, catatan medis/resume medis untuk klaim cacat, surat keterangan dokter sesuai dengan kondisi kritis untuk klaim penyakit kritis, dan lain-lain.

Namun, perlu diketahui, mungkin saja pengajuan klaim ditolak meskipun Nasabah mengalami kerugian yang didaftarkan dalam asuransi. Kasus seperti ini dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti Polis asuransi yang tidak aktif (lapse), tidak jujur dalam mengungkapkan riwayat penyakit pada saat awal pengisian Surat Permohonan Asuransi (pre-existing condition), kurangnya kelengkapan dokumen klaim sebagaimana yang disyaratkan, peristiwa yang terjadi termasuk dalam pengecualian Polis, klaim terjadi pada saat masa tunggu (waiting period), dan masa pengajuan klaim yang sudah kedaluwarsa.

Untuk menghindari klaim ditolak, nasabah dapat memeriksa kembali rincian informasi pribadi dan dokumen yang diperlukan, memahami pengecualian dalam Polis asuransi termasuk masa tunggu klaim manfaat asuransi, memperhatikan masa kedaluwarsa klaim, dan melakukan pembayaran premi secara rutin sebelum jatuh tempo serta melakukan evaluasi Polis secara rutin agar Polis tidak lapse.

Untuk informasi lebih lanjut terkait proses klaim asuransi, kamu dapat mengunjungi laman berikut sebagai panduan pengajuan https://www.prudential.co.id/id/claims-support/claim.

 

Satu lagi yang tidak kalah penting dari ketiga dokumen di atas adalah kamu perlu memilih perusahaan asuransi yang terpercaya, seperti Prudential Indonesia yang dipercaya selama lebih dari 27 tahun. Prudential Indonesia pun berkomitmen untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan konsisten berinovasi agar produk-produk asuransi yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Dengan begitu, para Nasabah dapat semakin memantapkan diri untuk #YakinMelangkah demi masa depan yang lebih baik.