Manfaat Dana Mapan Dijamin Besaran manfaat hingga 5,8 kali1 dari Premi Tahunan yang dibayarkan, dalam 21 kali pembayaran pada setiap akhir tahun Polis, mulai dari Usia Mapan hingga Usia 75 tahun2 dan Polis berakhir.
Fleksibilitas Pembayaran Manfaat Dana Mapan Pilihan cara pembayaran Manfaat Dana Mapan, dapat dipilih ketika pengajuan Polis,
Dapat Mengajukan Manfaat Dana Mapan yang Dipercepat Dapat diajukan ketika telah melunasi setidaknya 11 tahun pembayaran Premi Berkala atau setidaknya ketika Tertanggung mencapai Usia 45 tahun, mana yang paling akhir terjadi.
Tersedia Pilihan untuk Meningkatkan Manfaat Dana Mapan Nasabah dapat menambahkan Premi Tambahan di awal pengajuan Polis, dengan tujuan untuk meningkatkan Manfaat Dana Mapan (berlaku khusus untuk Tertanggung dengan Usia ≥37 tahun).
Manfaat Meninggal Dunia Alami dan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia sesuai dengan ketentuan Polis dan tambahan 1 kali atas Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dengan maksimum tambahan sebesar Rp2 Miliar.
Masa Pertanggungan Hingga Tertanggung mencapai Usia 75 tahun atau 20 tahun setelah Usia Mapan (Mana yang terjadi lebih dahulu)