Manfaat Dana Mapan Dijamin Besaran manfaat hingga 5,8* kali dari Premi Tahunan yang dibayarkan, dalam 21 kali pembayaran pada setiap akhir tahun Polis, mulai dari Usia Mapan hingga Usia 75** tahun dan Polis berakhir. Penjelasan : *Bergantung pada Usia masuk Tertanggung **20 Tahun setelah usia Mapan
Fleksibilitas Pembayaran Manfaat Dana Mapan Pilihan cara pembayaran Manfaat Dana Mapan, dapat dipilih ketika pengajuan Polis, "Dibayarkan 21 kali dengan jumlah yang sama atau Dibayarkan 21 kali dengan jumlah yang lebih besar pada tahun pertama dan sisanya dibayarkan dengan jumlah yang sama pada tahun berikutnya"
Dapat Mengajukan Manfaat Dana Mapan yang Dipercepat Dapat diajukan ketika telah melunasi setidaknya 11 tahun pembayaran Premi Berkala atau setidaknya ketika Tertanggung mencapai Usia 45 tahun, mana yang paling akhir terjadi.
Tersedia Pilihan untuk Meningkatkan Manfaat Dana Mapan Nasabah dapat menambahkan Premi Tambahan di awal pengajuan Polis, dengan tujuan untuk meningkatkan Manfaat Dana Mapan (berlaku khusus untuk Tertanggung dengan Usia ≥37 tahun).
Manfaat Meninggal Dunia Alami dan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia sesuai dengan ketentuan Polis dan tambahan 1 kali atas Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dengan maksimum tambahan sebesar Rp2 Miliar.
Proses Penerimaan Seleksi Risiko Mudah dan Cepat GIO (Guaranted Issuance Offer/tanpa pemeriksaan kesehatan) dengan maksimum Premi Tahunan Rp 250 Juta per Tertanggung atau SIO (Simplified Issuance Offer / dengan beberapa pertanyaan kesehatan) dengan Premi Tahunan > 250 Juta hingga 500 Juta Per Tertanggung