Promo Terbatas

Cashback Premi hingga 8% per Polis*

Periode Pengajuan Polis: 19 Januari - 28 Februari 2026
Periode Penerbitan Polis: 19 Januari - 31 Maret 2026

*Syarat dan Ketentuan berlaku

Pekerja sedang menyatukan tangan sambil tersenyum

Manfaat Produk

  • stepper icon

    Masa Pertanggungan dan Pilihan Masa Pembayaran Premi

    Pilihan Masa Pembayaran Premi singkat selama 6 tahun atau 8 tahun dengan masa pertanggungan selama 20 tahun

  • stepper icon

    Peningkatan Manfaat

    Terdapat peningkatan Manfaat Tunai Tahunan yang dibayarkan setiap tahun mulai dari akhir tahun Polis ke-7 atau ke-9 (sesuai dengan pilihan Masa Pembayaran Premi) hingga akhir tahun Polis ke-20.

  • stepper icon

    Jaminan Manfaat

    Anda tetap menerima manfaat dijamin, terlepas ada atau tidak ada risiko meninggal dunia

  • stepper icon

    Besaran Total Manfaat

    Total manfaat yang didapatkan nasabah pasti lebih besar dari total Premi yang telah dibayarkan selama Polis tidak lapsed dan/atau tidak melakukan surrender.

  • stepper icon

    Proses Underwriting

    Proses penerimaan seleksi risiko (Underwriting)* sederhana: - GIO (Guarantee Issuance Offer/ tanpa pemeriksaan kesehatan) dengan maksimal Premi Tahunan Rp250Juta per Tertanggung, atau - SIO (Simplified Issuance Offer/dengan beberapa pertanyaan kesehatan sederhana), dengan Premi Tahunan >Rp250Juta hingga Rp500Juta per Tertanggung.

Kumpulan Video

Detail Produk


Mata Uang

Rupiah

Usia Masuk Calon Tertanggung

1  - 70 tahun (Ulang Tahun berikutnya).

 

Usia Masuk Calon Pemegang Polis

Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya).

 

Pilihan Masa Pembayaran Premi

6 tahun atau 8 tahun

Pilihan frekuensi pembayaran Premi

Tahunan atau Bulanan.

Masa Pertanggungan

20 tahun

Minimum Premi Tahunan

Rp 22.000.000

Maksimum Premi TahunanRp 500.000.000

Ketentuan Premi berdasarkan frekuensi pembayaran

 

Frekuensi PembayaranMinimum PremiMaksimum Premi
TahunanRp 22.000.000Rp 500.000.000
BulananRp 2.000.000Rp 45.454.500

 

Modal Faktor Premi

Besar Premi untuk setiap frekuensi pembayaran Premi dipengaruhi oleh faktor pengali yakni sebagai berikut:
Premi*** = Premi Tahunan/ Modal Faktor

 

Frekuensi Pembayaran PremiModal Faktor
Tahunan1
Bulanan11

 

 

***dibulatkan dengan pembulatan ratusan rupiah terdekat.

1. Manfaat Tunai Tahunan 20% dan 25% dari Premi Tahunan beserta peningkatannya 0,8% dan 1% dari Premi Tahunan setiap tahun (mengacu pada Masa Pembayaran Premi yang dipilih)

2. Manfaat Tunai Akhir Pertanggungan 600% dan 920% dari Premi Tahunan (mengacu pada Masa Pembayaran Premi yang dipilih)

3. Santunan Meninggal Dunia:

  • Sejumlah uang yang dibayarkan secara sekaligus hingga 100% atau 150% dari Premi Tahunan (mengacu pada Masa Pembayaran Premi yang dipilih);
  • Sejumlah uang yang akan dibayarkan secara berkala dimana besar dan jadwal pembayarannya mengacu pada Manfaat Tunai Tahunan sesuai dengan ketentuan prorata yang berlaku; dan
  • Sejumlah uang yang akan dibayarkan secara sekaligus pada akhir tahun Polis ke-20 dimana besar dan jadwal pembayarannya mengacu pada Manfaat Tunai Akhir Pertanggungan sesuai dengan ketentuan prorata yang berlaku.

Diskusi kebutuhan Anda di sini!

Informasi Data Diri