Highlights

  • stepper icon

    Masa pertanggungan

    Hingga 10 tahun

  • stepper icon

    Manfaat asuransi

    Manfaat asuransi akibat kecelakaan

  • stepper icon

    Fasilitas

    Fasilitas pengembalian premi

Detail Produk


Mata Uang

Rupiah

Minimum Premi/Kontribusi Bulanan

Tergantung Plan yang diambil

Usia Masuk Tertanggung/Peserta

18 – 55 tahun (ulang tahun terakhir)

Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta

10 tahun

  • Adanya pengembalian premi dalam 2 periode melalui rekening tabungan nasabah, yaitu setelah tahun ke 5 sebesar 50% dari seluruh jumlah premi yang telah dibayarkan dan tahun ke 10 sebesar 75% dari seluruh total premi yang telah dibayarkan selama masa pertanggungan. Pengembalian premi tetap akan dibayarkan walaupun nasabah sudah pernah mengajukan klaim, selama belum mencapai 100% dari uang pertanggungan dan Polis masih aktif sampai akhir masa pertanggungan.

  • Manfaat utama yaitu jika terjadi risiko meninggal dunia atau Cacat Total Tetap yang disebabkan oleh kecelakaan, maka akan diberikan Manfaat Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat sesuai dengan plan yang dipilih hingga Maksimal sebesar Rp 400.000.000,- atau 100% dari Uang pertanggungan.

  • Manfaat lain yang dapat diberikan uang pertanggungan sesuai persentase yang ada jika nasabah mengalami  risiko Cacat Tetap sebagian atau risiko Patah Tulang kompleks ataupun risiko Luka Bakar yang disebabkan oleh kecelakaan.

Diskusi kebutuhan Anda di sini!

Informasi Data Diri