Highlights

  • stepper icon

    Meninggal Dunia

    Manfaat Asuransi Meninggal Dunia

  • stepper icon

    Cacat Total dan Tetap

    Manfaat Asuransi Cacat Total dan Tetap

  • stepper icon

    Pembayaran Minimum Bulanan

    Pembayaran Minimum Bulanan Selama Masa Tunggu Cacat Total dan Tetap

Detail Produk


Mata Uang

Rupiah

Minimum Premi

Premi sebesar 0,6% dari Saldo Utang Kartu Kredit dan/atau UOB CashPlus per bulan

Usia Masuk

21 – 59  tahun (ulang tahun terakhir)

Masa Pertanggungan

Sampai dengan usia 65 tahun (ulang tahun terakhir)

Masa Tunggu

180 (seratus delapan puluh) hari untuk Manfaat Cacat Total dan Tetap

Manfaat Asuransi yang dapat diberikan oleh Penanggung sebagai berikut:

a. Manfaat Meninggal Dunia

  • Jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Kepesertaan, maka Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp200.000.000 per Tertanggung kepada Pemegang Polis.
  • Jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan sebelum atau pada usia 50 (lima puluh) tahun, maka Penanggung akan membayarkan tambahan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan kepada Ahli Waris sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Manfaat Cacat Total dan Tetap

  • Jika Tertanggung mengalami Catat Total dan Tetap karena Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan, maka Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp200.000.000 per Tertanggung kepada Pemegang Polis. Dalam hal ini, Penanggung akan memberlakukan Masa Tunggu.
  • Dalam Masa Tunggu Cacat Total dan Tetap, Penanggung dapat membayarkan Pembayaran Minimum Bulanan kepada Pemegang Polis setiap bulannya sejak Tertanggung didiagnosis menderita Cacat Total dan Tetap untuk pertama kali.

Ringkasan produk

Diskusi kebutuhan Anda di sini!

Informasi Data Diri