Masa Pembayaran Premi
Masa Pembayaran Premi 8 tahun untuk Masa Pertanggungan 15 tahun
Masa Pembayaran Premi 8 tahun untuk Masa Pertanggungan 15 tahun
Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan yang dijamin (guaranteed annual payout)
Manfaat Akhir Pertanggungan (di akhir tahun ke-15) sebesar 110% dari Total Premi yang dibayarkan
Terdapat Manfaat Asuransi Meninggal Dunia atau Manfaat Asuransi Terminal Illness (mengurangi Manfaat Asuransi Meninggal Dunia)
Mata Uang | Rupiah |
Premi | Minimum Premi Tahunan sebesar Rp6.000.000 dan maksimum Premi Tahunan sebesar Rp500.000.000. Pilihan frekuensi pembayaran Premi: - Bulanan, atau - Tahunan Masa Pembayaran Premi: 8 tahun. |
Usia Masuk | Usia Masuk Pemegang Polis: Polis Individu: Minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya). Polis Badan Usaha: Lembaga yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia Indonesia dan terdaftar pada instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, CV, Firma, dan perkumpulan/persekutuan. Usia Masuk Tertanggung: Polis Individu: 1 – 65 tahun (usia ulang tahun berikutnya) Polis Badan Usaha:
|
Masa Perlindungan | 15 tahun |
Manfaat Asuransi | 1.Manfaat Asuransi Meninggal Dunia Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi Meninggal Dunia sebesar persentase dari Uang Pertanggungan sesuai dengan tabel berikut dan selanjutnya Polis berakhir.
Tabel Manfaat Asuransi Meninggal Dunia
*Penanggung berhak melakukan penyesuaian Manfaat Asuransi Meninggal Dunia setelah mempertimbangkan hasil seleksi risiko (underwriting) atas Tertanggung. Apabila terdapat penyesuaian Manfaat Asuransi berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting) atas diri Tertanggung sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran maka tabel Manfaat Asuransi di atas menjadi tidak berlaku.
2.Manfaat Terminal Illness Terminal Illness adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat diobati secara memadai yang akan menyebabkan kematian dalam waktu 6 (enam) bulan dan didiagnosis pertama kali secara tertulis oleh dokter spesialis yang merawat dan/atau dokter spesialis yang ditunjuk oleh Penanggung, yang mana diagnosis tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung secara medis oleh dokter spesialis di bidang yang terkait, terjadi setelah melewati Masa Tunggu, yang mana keadaan sakit Tertanggung memenuhi kriteria seperti tercantum pada Tabel Pertanggungan Terminal Illness dalam Polis asuransi. Apabila Tertanggung terdiagnosis pertama kali menderita 1 (satu) dari 10 (sepuluh) kondisi Terminal Illness setelah melewati Masa Tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Pertanggungan atau Tanggal Pemulihan Polis, bergantung pada mana yang terakhir terjadi, maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan berdasarkan persentase sesuai dengan tabel Manfaat Asuransi Terminal Illness berikut dan selanjutnya Polis berakhir.
Tabel Manfaat Asuransi Terminal Illness
*Penanggung berhak melakukan penyesuaian Manfaat Asuransi Terminal Illness setelah mempertimbangkan hasil seleksi risiko (underwriting) atas Tertanggung. Apabila terdapat penyesuaian Manfaat Asuransi berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting) atas diri Tertanggung sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran maka tabel Manfaat Asuransi di atas menjadi tidak berlaku. Informasi lebih detail mengenai kondisi Terminal Illness mengacu pada ketentuan dalam Polis asuransi.
3.Manfaat Tunai Tahunan Manfaat Tunai Tahunan akan dibayarkan di setiap akhir tahun Polis dimulai dari akhir tahun Polis ke-1 (kesatu) sampai Tanggal Akhir Pertanggungan yang besarnya sesuai dengan tabel berikut:
Tabel Manfaat Tunai Tahunan
Informasi lebih detail mengenai kondisi Manfaat Tunai Tahunan mengacu pada ketentuan dalam Polis asuransi.
4.Manfaat Akhir Pertanggungan Apabila Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan 110% (seratus sepuluh persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis dan selanjutnya Polis berakhir. |
Keterangan lebih lengkap mengenai biaya yang dikenakan mengacu pada ketentuan umum dan khusus Polis.
Hal yang menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan (Termasuk Pengecualian Manfaat):
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan dalam Polis asuransi.
Risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui: