Manfaat Meninggal Dunia Dibayarkan secara bertahap selama 24 bulan, sehingga dapat digunakan sebagai pengganti pendapatan bulanan hingga Rp42 Juta per bulan bagi Penerima Manfaat
Manfaat Akhir Pertanggungan Manfaat Akhir Pertanggungan (di akhir tahun ke-12) sebesar 100% dari Total Premi yang telah dibayarkan